
Oleh: Ela Laelasari
Muslimah Peduli Umat
Rencana pemerintah memotong gaji setiap pekerja untuk melaksanakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) ramai jadi perbincangan warga di berbagai ruang publik. Jika sebelumnya ke pesertaan atau kewajiban pemotongan upah untuk tapera baru menyasar pegawai negeri sipil, kini muncul perluasan kepesertaan tapera ke penerima upah alias pegawai atau karyawan swasta serta BUMN/BUMD/BUMdes, TNI/Polri.
Reaksi penolakan terjadi bukan hanya dikalangan para pekerja dan buruh, namun para pengusaha dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga merasa keberatan. Pungutan sebesar 3% ini dinilai akan menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha. Ini karena pungutan tapera 2,5% ditanggung pekerja sedangkan 0,5% dibayar pengusaha.
Pemerintah beralasan bahwa Tapera ini adalah solusi penyediaan Perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Penarikan iuran Tapera oleh pemerintah dapat di dikatakan pengambilan harta rakyat secara paksa oleh negara. "Ini menunjukkan ketidak mampuan Negara dalam menjamin tersedianya rumah bagi rakyat miskin".
Seluruh pekerja maupun pekerja Mandiri wajib menjadi peserta Tapera dan membayar iurannya, kalau peserta Tapera tidak membayar iuran maka sanksi pun telah disiapkan untuknya. Ini jelas merupakan suatu kezaliman negara yang dilegalkan dengan aturan resmi berupa PP nomor 25 tahun 2020, akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran.
Apabila kita cermati kezaliman pemerintah yang nampak dalam isi PP nomor 25 tahun 2020 tersebut antara lain: Pertama, pembayaran tabungan ini wajib atas semua pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan bahkan yang sudah memiliki rumah sekalipun.
Kedua, tidak ada jaminan dari Negara bahwa setiap peserta akan memiliki rumah, karena targetnya adalah memberikan pinjaman kredit rumah hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketiga, peserta akan kesulitan menarik tabungan yang telah disetorkan, karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga tabungan bisa ditarik, seperti meninggal dunia, telah pensiun atau telah berusia 58 tahun atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut itu artinya peserta harus menganggur sekian lama barulah tabungannya bisa diambil.
Keempat, sanksi administrasi akan dijatuhkan jika peserta tidak melakukan pembayaran, oleh karena itu bagi MBR hadirnya peraturan pemerintah atau PP ini bukan memudahkan, tetapi justru menyuiltkan untuk mendapatkan rumah yang murah dan layak ditepati. Sehingga dapat dikatakan Tapera hanya ilusi bukan solusi.
Bahkan rakyat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap, tidak termasuk di dalam target PP ini, dan untuk golongan ini akan lebih sulit lagi dalam mendapatkan rumah. Padahal merekalah yang paling membutuhkan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok berupa rumah dari pemerintah namun kenyataannya pemerintah abai.
Abainya pemerintah dan zalimnya pemerintah yang terjadi dalam sistem sekuler bukanlah hal yang aneh, "pemerintah tidak hadir sebagai pelayan rakyat alih-alih melayani Justru malah memalak rakyat sendiri". Tapera merupakan salah satu bentuk lepas tangannya negara dari membantu rakyat memiliki hunian.
Melalui Tapera rakyat dipaksa saling menanggung, baik yang mampu maupun yang tidak mampu, sama halnya seperti BPJS. Sebaliknya, Islam justru mewajibkan negara (Khilafah) untuk membantu rakyat agar mudah mendapatkan rumah dengan mekanisme:
Pertama, negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga rakyat punya penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah baik rumah pribadi maupun rumah sewaan.
Kedua, Negara melarang praktek ribawi dalam jual beli kredit Perumahan. Karena riba untuk tujuan apapun adalah dosa besar.
Ketiga, Negara harus menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang atau korporasi.
Keempat, syariat Islam mengatur bahwa lahan yang selama 3 tahun diterlantarkan oleh pemiliknya akan disita oleh pemerintah dan diberikan Kepada orang yang sanggup mengelolanya.
Begitulah solusi Islam atas problem Perumahan bagi rakyat. Syariat Islam telah memiliki solusi yang kongkrit dalam persoalan ini. Sungguh Islam merupakan satu-satunya Ideologi yang menjamin keadilan dan menghilangkan kedzaliman akibat hukum-hukum dan Ideologi buatan manusia.
Wallohua'lam bisshowab
0 Komentar