NASEHAT UNTUK PP MUHAMMADIYAH PERIHAL IZIN TAMBANG ORMAS


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Koordinator Audiensi

Pada hari Senin, 29 Juli 2024 TPUA telah menyerahkan Surat Permohonan Audiensi ke PP Muhammadiyah, yang beralamat di jalan Menteng Raya, No. 62, Jakarta 10340.

Audiensi tersebut rencananya akan kami laksanakan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 10.30 WIB yang bertempat di Gedung PP Muhammadiyah.

Kegiatan ini merupakan upaya menyampaikan pandangan atau aspirasi untuk PP Muhammadiyah agar kembali meninjau ulang Keputusan Persyarikatan Muhammadiyah yang menerima tawaran Pemerintah untuk mengelola tambang di Wilayah Izin Usaha Penambangan Khusus Eks PKP2B (Perjanjian Kerja Pengelolaan Pertambangan Batubara).

Kami menegaskan bahwa agenda ini bukan untuk mencampuri keputusan organisasi Muhammadiyah, bukan pula untuk mendelegitimasi keputusan yang sudah dibuat. Agenda kami lakukan, semata karena kami mencintai Muhammadiyah, yang selama ini telah menjadi pelopor dan mitra para aktivis dari kalangan masyarakat sipil untuk menjalankan fungsi kontrol kekuasan, ditengah matinya fungsi kontrol DPR.

Rencana kedatangan kami dalam rangka memenuhi seruan Allah ﷻ dalam Al Qur'an Surat Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Juga untuk memenuhi wasiat dari Baginda Nabi Muhammad ﷺ, yang berpesan:

عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
"Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin, serta bagi umat Islam umumnya." (HR. Muslim, no. 55)

Pengiriman surat ini, adalah amanah dari Ketua Umum Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), Bang Eggi Sudjana. Karena menurut Bang Eggi, penting untuk melakukan audiensi ke Pimpinan Muhammadiyah kendati keputusan soal mengelola tambang ini telah disampaikan kepada publik.

Selain ingin menyampaikan aspirasi yang bersifat "second opinion," yang substansinya adalah nasehat agama bagi pimpinan Muhammadiyah, kami juga ingin menyampaikan perspektif tata kelola tambang yang ideal agar manfaat tambang bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, baik dari aspek mekanisme tata kelola maupun hukum syar'inya.

Memang benar, Muhammadiyah bisa berijtihad. Namun, menurut pendapat yang lebih rajih bahwa pengelolaan barang tambang yang depositnya melimpah adalah harus dikelola oleh Negara, tidak boleh dikelola individu, korporasi maupun Ormas.

Rusaknya tata kelola tambang, korupsi BUMN, illegal mining, hingga PBNU yang telah lebih dahulu menerima tawaran menambang, tidak bisa dijadikan dasar legitimasi untuk membenarkan tindakan entitas selain negara untuk mengelola tambang.

Kami ingin menyampaikan dalil-dalil syara' yang berkaitan dengan pengelolaan tambang menurut Islam, khususnya hadits Rasulullah ﷺ yang menyatakan:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Juga Dalam hadits yang lain dinyatakan:

اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan mengambil harganya haram."

Termasuk dalil yang dijadikan dasar untuk barang tambang yang (depositnya) berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari pemilikan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamalal-Mazaniy:

Diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul ﷺ untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul ﷺ lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul ﷺ kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).

Praktik pengelolaan tambang oleh individu, swasta, korporasi, asing dan aseng, juga yang akan dilakukan oleh ormas, adalah praktik sistem kapitalisme yang zalim, yang bertentangan dengan Islam. Untuk alasan itulah, kami berkepentingan untuk silaturahmi dan menyampaikan nasehat langsung kepada Muhammadiyah.

Semoga, ikhtiar kami dapat dipahami sebagai upaya kecintaan seorang muslim terhadap sesama saudaranya. Sehingga, Rabu, 31 Juli 2024 kunjungan kami untuk beraudiensi dapat diterima oleh PP Muhammadiyah.

Posting Komentar

0 Komentar