TAMBANG EKS PKP2B HARUS DIKELOLA NEGARA MELALUI BUMN UNTUK MEMAKMURKAN RAKYAT


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Islam

"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." (Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945).

PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima tawaran Pemerintah untuk mengelola tambang di Wilayah Izin Usaha Penambangan Khusus (WIUPK) Eks PKP2B (Perjanjian Kerja Pengelolaan Pertambangan Batubara). Menurut Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung, Keputusan ini disebut telah melewati banyak pertimbangan, keputusan konsesi ini dibahas dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada pertengahan Juli 2024.

Langkah Muhammadiyah ini, mengikuti jejak PBNU yang telah lebih dahulu menerima konsesi tambang ini. Infonya, PBNU akan kebagian konsesi tambang eks PKP2B yang sebelumnya dikelola PT KPC.

Terpisah, Presiden Jokowi berdalih pemberian konsesi tambang bagi ormas adalah untuk tujuan pemerataan ekonomi. Tambang tidak boleh hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar saja.

Adapun Wilayah Izin Usaha Penambangan Khusus (WIUPK) Eks PKP2B (Perjanjian Kerja Pengelolaan Pertambangan Batubara) yang ditawarkan Pemerintah adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Tambang Batubara dan berbagai tambang dari mineral lainnya, termasuk tambang minyak dan gas, esensinya sangat menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, semestinya pengelolaan tambang Eks PKP2B (Perjanjian Kerja Pengelolaan Pertambangan Batubara) dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai institusi Negara yang hasilnya bisa menjadi sumber penerimaan APBN, yang manfaatnya dapat digunakan untuk seluruh pembiayaan penyelenggarakan pemerintahan, pelayanan, perlindungan dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Pengelolan tambang oleh korporasi swasta, hakekatnya merampas hak rakyat, karena keuntungan pertambangan dan manfaatnya hanya untuk tujuan keuntungan korporasi. Pengelolan pertambangan oleh korporasi asing dan aseng, sejatinya adalah penjajahan ekonomi yang merampas hak rakyat atas manfaat barang tambang, yang hanya menguntungkan pihak korporasi Negara asing/lain.

Pengelolaan tambang oleh Ormas, hakekatnya merampas hak rakyat, karena keuntungan pertambangan dan manfaatnya hanya dinikmati ormas, tidak lagi dinikmati oleh rakyat secara menyeluruh, melainkan hanya dinikmati oleh warga ormas tertentu yang mendapatkan izin/konsesi menambang dari Pemerintah.

Pengelolaan tambang oleh Ormas, hakekatnya juga merampas hak Ormas lainnya, karena perbedaan kesiapan SDM, permodalan, jaringan dan pengalaman, menyebabkan hanya ormas tertentu yang menikmati manfaat hasil tambang, sementara ormas lainnya tidak dapat menikmati harta kekayaan karunia Allah ď·», yang merupakan hak seluruh rakyat.

Pengelolaan tambang oleh Ormas, hakekatnya mematikan peran kritis ormas, peran utama Ormas Islam untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar. Sebuah ironi yang sangat menyedihkan, ditengah peran dan fungsi DPR yang mandul dalam menjalankan fungsi kontrol kepada eksekutif (Pemerintah), Ormas justru ikut menambang yang bukan peran dan fungsinya, yang berdampak pada tumpul bahkan hilangnya peran dan fungsi dakwah amar ma’ruf nahi mungkar kepada pemerintah karena merasa telah hutang jasa kepada pemerintah, atau lalai pada kewajiban dakwah karena disibukkan oleh aktivitas menambang.

Karena itu, kebijakan pengelolaan tambang oleh Ormas, korporasi, baik korporasi domestik maupun asing harus ditolak. Ormas harus menyadari, bahwa rezim Jokowi tidak sedang berbaik hati kepada ormas, tapi sedang menjadikan ormas sebagai bumper bagi rezim dan oligarki tambang, atas kerakusan mereka, korupsi dan kolusi, juga bencana yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang mereka lakukan.

Sebaliknya, seluruh ormas dan rakyat wajib mendorong agar Negara melalui BUMN, mengambil alih seluruh tambang yang ada (bukan hanya eks PKP2B), agar karunia Allah SWT berupa tambang yang melimpah di negeri ini, dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan yg hanya dinikmati segelintir oligarki tambang.

Dengan dikelola BUMN, keuntungan tambang akan menjadi pemasukan APBN, sehingga pemerintah tak perlu zalim menarik pajak dari rakyat untuk membiayai pemerintahan dan pelayanan kepada rakyat. Dengan dikelola BUMN, kontrol negara akan lebih maksimal, sehingga eksploitasi tambang dapat benar-benar memperhatikan aspek lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar di lokasi tambang.

Kebijakan mengelola tambang oleh BUMN ini, sejalan dengan syariat Islam. Dalam Islam, tambang dengan deposit melimpah seperti tambang batubara eks PKP2B yang akan diberikan kepada ormas ini, juga berbagai jenis tambang lainnya, terkategori milik umum (Al Milkiyatul Ammah), sehingga hanya Negara yang punya wewenang untuk mengelolanya. Negara, mengelola dan mengembalikan manfaatnya kepada pemiliknya yakni rakyat, melalui berbagai program pemerintah, seperti subsidi pendidikan, kesehatan, keamanan, subsidi energi dan pangan, yang manfaatnya dapat dinikmati seluruh rakyat.

Saat tambang hanya dikelola ormas, maka manfaatnya hanya dinikmati oleh warga kelompok ormas tertentu. Sementara, mayoritas rakyat lainnya hanya kebagian gigit jari.

Posting Komentar

0 Komentar