
Oleh: Darul Iaz
Jurnalis Lepas
Jakarta, 8 Agustus 2024 – Ahmad Khozinudin, S.H., seorang advokat dan Koordinator Audiensi Tokoh ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, menyampaikan surat terbuka yang penuh kritik terhadap keputusan Muhammadiyah untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Surat terbuka ini ditulis karena hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PP Muhammadiyah atas permohonan audiensi yang diajukan pada 29 Juli 2024.
Khozinudin menegaskan bahwa kritik ini bukanlah upaya mencampuri urusan internal Muhammadiyah, tetapi disampaikan karena keputusan tersebut menyangkut kepentingan publik. Ia menyebutkan bahwa sejak PP Muhammadiyah menerima IUP eks PKP2B, telah muncul berbagai kritik, termasuk dari internal Muhammadiyah sendiri. Salah satu kritik paling keras datang dari Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, yang menuntut pembatalan keputusan tersebut dan mengancam akan mengajukan mosi tidak percaya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dalam surat terbukanya, Khozinudin menyampaikan bahwa dalam Islam, tambang dalam jumlah besar adalah milik umum dan seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Ia mengutip dua hadis yang menegaskan bahwa barang tambang merupakan harta milik umum dan tidak boleh dikelola oleh individu atau organisasi swasta. Berdasarkan hadis tersebut, ia mendesak Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan menerima IUP dari pemerintah.
Lebih lanjut, Khozinudin juga mengemukakan argumentasi tambahan untuk mendukung kritiknya. Ia menyoroti bahwa tambang selalu merusak lingkungan, dan asumsi bahwa tambang bisa dikelola secara ramah lingkungan adalah tidak berdasar. Ia mengutip data dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Selatan (PWM Kalsel) yang menunjukkan dampak negatif tambang, termasuk konflik sosial, degradasi lahan, pencemaran air, polusi udara, kerusakan ekosistem laut, dan dampak negatif pada keanekaragaman hayati.
Khozinudin juga menyoroti bahwa Muhammadiyah selama ini dikenal sebagai organisasi yang konsisten dalam menjalankan tugas amar ma'ruf nahi munkar dan menjaga kemandirian dari pengaruh kekuasaan. Namun, keputusan menerima tambang dianggap telah mencoreng reputasi tersebut dan menimbulkan berbagai kritik satir di masyarakat.
Sebagai penutup, Khozinudin mengingatkan bahwa tawaran tambang dari rezim Jokowi adalah "jebakan katak" atau "kail beracun" yang dapat merusak Muhammadiyah. Ia mendesak PP Muhammadiyah untuk segera membatalkan keputusan menerima tambang agar tidak menjadi sasaran kemarahan rakyat dan terhindar dari dampak negatif politik rezim Jokowi yang akan segera lengser 20 Oktober 2024.
0 Komentar