BAHAYA KONTRASEPSI UNTUK ANAK SEKOLAH DAN REMAJA, PERKUAT LIBERALISASI GENERASI BANGSA


Oleh: Erni anggraeni
Penulis Lepas

Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa, yang meliputi semua perkembangan yang di alami sebagai persiapan memasuki masa dewasa. Perkembangan isu remaja khususnya perilaku remaja akhir-akhir ini sudah mengindikasi ke arah perilaku beresiko.

Hal tersebut terlihat berdasarkan survei kesehatan reproduksi remaja pada tahun 2012 yang di lakukan oleh BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana). Wajarnya kontrasepsi di gunakan untuk pasangan yang sudah menikah yang ingin memberikan jarak kehamilan atau menunda kehamilan. Namun tak bisa di pungkiri saat ini banyak pasangan belum menikah namun sudah aktif secara seksual juga perlu menggunakan kontrasepsi untuk mencegah penularan infeksi menular seksual atau kehamilan yang tidak di inginkan.

Penyakit seksual dan kehamilan yang tidak di inginkan bisa memicu masalah kesehatan psikis maupun fisik. pembicaraan tentang seks ataupun kontrasepsi sebaiknya tidak menjadi tabu, untuk menghindarai resiko yang tidak di inginkan. Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan berbagai aspek, mulai dari norma, agama, hingga kesehatan. Pentingnya peranan orangtua maupun lembaga, serta komunikasi edukatif untuk memberikan informasi mengenai seks dan kontrasepsi pada anak ramaja untuk berfikir panjang sebelum berani melakukan hal tersebut.

Dilansir dalam berita,Tempo.co, Jakarta - presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU kesehatan) resmi mengatur penyedian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 PP yang di tanda tangani pada Jum'at, 26 juli 2024 itu, di sebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan ramaja paling sedekit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Untuk pemberian komunikasi, informasi dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual beresiko dan akibatnya keluarga berencana (KB), melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Isi dari pasal 103 ayat (3) tertulis bahwa "Pemberian informasi, komunikasi dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana yang di maksud ayat (2) dapat di berikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, serta kegiatan lain di luar sekolah,".

Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skirining, pengobatan, rehabilitas, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.

Faktanya aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan semakin marak dan membahayakan masyarakat, juga peradaban manusia. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.

Apapun alasannya, meresmikan penyedian alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah adalah suatu hal yang salah. Padahal mereka sudah jelas belum menikah, hal ini menegaskan bahwa negara ini adalah negara liberalisme.

Persoalan ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang di haramkan Islam. Bagaimana tidak, bukankah perbuatan itu merupakan bagian dari budaya liberalisme-sekularisme yang sedang menyelimuti kehidupan saat ini? Hal tersebut akan meningkatkan ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.

Menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat, meski di klaim aman dari segi kesehatan. Namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.

Terbitnya PP 28/2024 ini hanyalah penegasan kelalaian negara dalam mewujudkan kemashlahatan publik berupa terawatnya kesehatan sistem reproduksi generasi, serta terjaminnya masa depan mereka. Saat ini negara hanya hadir sebagai kepanjangan tangan kapitalis dengan menjamin kebebasan individu.

Maka, jika seandainya memang benar pemerintah tulus bermaksud untuk menjadikan generasi ramaja ini mulia, sehat, sejahtera dan terjauhkan dari ancaman kepunahan, sudah selayaknya negara segera mencabut PP ini beserta undang-undangnya dan juga sudah semestinya negara mengakhiri budaya kapitalisme-sekularisme sebagai biang keladi segala persoalan.

Islam memandang bahwa mewujudkan kemashlahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban negara yang tidak boleh di lalaikan sedikitpun. Negara adalah pihak paling bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan keberadaan masyarakat Islam yang telah di tetapkan. Diantaranya ialah menjaga agama, akal, jiwa dan keturunan.

Negara harus hadir sebagai pelaksana syariat Islam yang menyeluruh pada individu-individu yang mengadopsi Islam yang terhimpun di dalamnya sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan dan sanksi yang semuanya terpancar dari akidah Islam. Kehadiran Islam sebagai peradaban tidak saja akan mewujudkan gaya hidup yang mulia, tetapi juga sehat. Karena terpenuhinya kebutuhan fisik dan non fisik secara benar seiring dengan hadirnya nilai materi, ruhiyah, akhlak dan iman yang seimbang.

Islam memiliki prinsip diantaranya:
  • Islam berpandangan bahwa allah ï·» menciptakan naluri demi kelestarian ras manusia;
  • Aktivitas kehidupan manusia wajib terikat dengan hukum syara dengan dorongan meraih ridho Allah ï·».
  • Islam berpandangan bahwa kesehatan adalah puncak kepentingan dan kenikmatan yang akan di mintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. untuk menerapkan sistem Islam secara kaffah termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana, khususnya media. Penerapan sisem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.

Wallahuallam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar