PEMERINTAH AKAN BATASI PENGGUNA BBM BERSUBSIDI MULAI OKTOBER 2024


Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas

Jakarta, Gudang Opini - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan segera merilis aturan baru terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024, dengan sosialisasi yang dimulai pada September 2024.

"Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," ujar Bahlil usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (29/8/2024).

Meskipun Bahlil belum memberikan rincian lengkap mengenai siapa yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, informasi awal yang diperoleh menyebutkan bahwa kriteria pengguna akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil. Solar subsidi akan dibatasi untuk kendaraan dengan mesin maksimal 2.000 CC, sedangkan Pertalite untuk mesin maksimal 1.400 CC.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga terus mendorong masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima BBM bersubsidi melalui Program Subsidi Tepat Sasaran Pertamina. Pendaftaran ini dilakukan dengan menggunakan QR Code.

"Pertamina Patra Niaga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan membantu pemerintah mengidentifikasi siapa saja pengguna BBM bersubsidi dari penggunaan QR code sebagai syarat untuk menggunakan BBM Pertalite," kata Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).

Hingga awal Juli 2024, tercatat lebih dari 4,6 juta pengguna Pertalite telah mendaftar QR Code. Pertamina Patra Niaga juga telah mengintensifkan pendaftaran ini di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI), serta beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepri, NTT, dan Maluku.

Untuk mendaftar sebagai penerima subsidi tepat, masyarakat diharapkan mengikuti langkah-langkah pendaftaran melalui website resmi MyPertamina. Setelah pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, sekaligus membantu pemerintah dalam mengelola subsidi energi secara lebih efektif.

Posting Komentar

0 Komentar