
Oleh: Lia Marliawati
Penulis Lepas
Peringatan Pembacaan Teks Proklamasi dan Upacara Pengibaran Bendera untuk HUT RI 17 Agustus pertama kalinya diselenggarakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun sayang dibalik hari istimewa itu ada hal yang mengejutkan bagi para pengibar Bendera Pusaka dengan terjadinya dugaan pelanggaran berhijab.
Dilansir dari CNN Indonesia - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis protes keras terkait dengan pelarangan Paskibraka perempuan bergama Islam yang bertugas pada peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini. Dan menganggap bahwa pelarangan hijab tersebut merupakan kebijakan yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama "di kutip di laman resmi MUI". Bila larangan berhijab bagi Paskibraka Nasional itu benar diberlakukan, maka minta segera dicabut dan ditambahkan jika tidak ada kebebasan dalam berhijab, ia menyarankan para peserta Paskibraka perempuan yang awalnya berhijab sebaiknya pulang saja.
Sebelumnya terdapat dugaan pasukan Paskibraka 2024 yang perempuan beragama Islam mencopot hijabnya ramai menjadi pembahasan warganet.
Jakarta CNN Indonesia - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah telah memaksa anggota Paskibraka putri 2024 yang berhijab untuk melepaskan hijabnya dan mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan dan pelaksanaan tugas adalah bentuk kesukarelaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Persyaratan bermaterai mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024 terdapat pula lampiran persyaratan calon paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Tahun 2024 Nomor 1. Bahwa seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhineka Tunggal Ika.
Pada gambar Paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter diatas kerah baju bagian belakang. Tidak ada contoh seragam Paskibraka perempuan yang menggunakan hijab.
Penjelasannya bahwa penampilan anggota Paskibraka yang lepas hijab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
Diluar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan hijab dan BPIP menghargai hak kebebasan tersebut.
Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyatakan bahwa masalah pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka merupakan kejadian pertama kali.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Demokrasi yang berasaskan kebebasan ternyata tidak dapat merealisasikannya baik memberikan kebebasan dalam hal beragama atau berkeyakinan termasuk dalam berhijab, ini adalah bukti potret buruk terhadap toleransi. Dikriminasi dan kebencian terlihat sangat jelas dan terbuka. Toleransi hanya jargon kosong dan tampak tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan umat Islam.
Apabila informasi itu benar, LBH PELITA UMAT sangat mengecam dan mendorong agar aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan karena pelanggaran yang ada dalam syarat serta perintah membuka hijab adalah merupakan pelanggaran hukum.
Dalam Islam mengenakan hijab sepenuhnya merupakan hak asasi dan tidak bisa dilarang termasuk oleh siapapun karena itu mutlak sebagai perintah agama yang turun hukumnya langsung dari Pencipta alam yakni Allah ï·» dan bagi wanita yang sudah baligh wajib hukumnya mengenakan hijab tersebut, perintah ini tercantum dalam firman Allah ï·» dalam surat An-nur ayat ke 31.
Maka peraturan pelarangan berhijab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum baik hukum Internasional maupun Nasional.
Wallahu 'alam bisshowab
0 Komentar