
Oleh: Rika Dwi Ningsih
Jurnalis Lepas
Para Advokat, Aktivis, Ulama, dan Tokoh Nasional telah bersatu dalam menyampaikan pernyataan tegas terkait tindakan yang dianggap sebagai pembangkangan konstitusi oleh DPR RI dan Pemerintah. Dalam pernyataan ini, mereka mengecam keras rencana DPR RI untuk mengubah Undang-Undang Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Menurut pernyataan tersebut, tindakan DPR RI ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, di mana lembaga yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat justru dianggap telah keluar dari fungsinya. Para tokoh juga menegaskan bahwa Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, setara dengan konstitusi, sehingga setiap upaya mengabaikan atau membangkangnya dapat dikategorikan sebagai kudeta konstitusi.
Motif di balik rencana perubahan UU Pilkada ini, menurut para tokoh, bukanlah untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk melanggengkan kekuasaan oligarki dan kartel politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus). Selain itu, perubahan ini juga dianggap sebagai upaya untuk memperlancar pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, dalam Pilkada Jawa Tengah, yang semakin memperkuat tudingan adanya upaya melanggengkan dinasti politik.
Dalam pernyataan tersebut, pemerintah dan DPR RI dinilai telah berkolaborasi dalam melakukan pembangkangan konstitusi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi juga diminta untuk tidak cuci tangan dalam kasus ini dan harus turut bertanggung jawab atas rencana kudeta konstitusi yang dilakukan secara bersama-sama dengan DPR RI.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu dalam menentang pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. Mereka juga menuntut agar supremasi konstitusi ditegakkan kembali, dan menyerukan agar Presiden Joko Widodo diadili dan diturunkan dari jabatannya jika tindakan ini terus berlanjut.
0 Komentar