
Oleh: Darul Iaz
Pengamat Perubahan
Pada Senin, 23 September 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peringatan keras terkait kebijakan ekspor pasir laut yang hanya memperbolehkan sedimen pasir tertentu untuk diekspor. Dalam peresmian produksi smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Gresik, Jawa Timur, Jokowi menyatakan bahwa hanya sedimen pasir dari jalur laut untuk kapal yang boleh dikeruk dan dijual ke luar negeri. Presiden juga menekankan bahwa kebutuhan dalam negeri terhadap sedimentasi pasir harus diprioritaskan, sambil mendorong hilirisasi berbagai komoditas, termasuk pasir dan silika, agar bisa diolah di dalam negeri.
Kebijakan ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. Salah satu kritik datang dari Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta, Muhamad Karim. Ia menilai kebijakan ini tidak efektif dalam mengatasi permasalahan sedimentasi laut. Menurutnya, sedimentasi di laut terjadi secara alami akibat bencana alam seperti letusan gunung berapi yang membawa material melalui daerah aliran sungai (DAS), serta akibat ulah manusia seperti penambangan dan eksploitasi sumber daya alam di hulu sungai.
Karim juga mengkritik bahwa kebijakan tersebut lebih menguntungkan oligarki dan korporasi yang diberikan izin penambangan pasir laut daripada nelayan. Kebijakan ini dikhawatirkan tidak akan mensejahterakan para nelayan yang justru terdampak dari eksploitasi sumber daya laut, melainkan memperkaya segelintir elit ekonomi.
Selain itu, Jokowi juga mendapat tuduhan menyebarkan informasi yang salah tentang definisi sedimen. Sedimen sejatinya adalah material padat yang terbentuk dari pecahan batu, mineral, tumbuhan, dan hewan, yang mengalami proses pelapukan, pengikisan, dan pengendapan. Sedimen dapat berupa berbagai ukuran, mulai dari pasir hingga bongkahan batu, dan terbentuk melalui proses alami yang melibatkan air, udara, atau es.
Solusi Islam Terhadap Eksploitasi Sumber Daya Alam
Dalam pandangan Islam, segala bentuk eksploitasi yang merugikan lingkungan dan manusia dilarang. Islam mengajarkan konsep maslahah (kebaikan umum) dan madharat (kerugian) yang menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam adalah amanah yang diberikan Allah kepada manusia untuk dikelola dengan adil dan bijaksana.
Berikut adalah beberapa solusi Islam terkait dengan eksploitasi sumber daya alam, khususnya terkait penambangan pasir laut:
1. Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Syariah
Islam memandang bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kesejahteraan semua lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir elit atau korporasi. Pemerintah bertanggung jawab memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat, termasuk nelayan yang bergantung pada ekosistem laut.
2. Larangan Eksploitasi Berlebihan
Islam menekankan pentingnya menghindari kerusakan (fasad) di bumi. Setiap bentuk eksploitasi berlebihan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau dampak negatif bagi masyarakat dilarang. Firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf [7:31] menyebutkan, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
3. Keadilan dalam Distribusi Kekayaan
Kekayaan yang berasal dari sumber daya alam harus didistribusikan secara adil kepada seluruh masyarakat, termasuk kelompok yang rentan seperti nelayan. Islam menolak monopoli kekayaan oleh oligarki yang hanya memperkaya segelintir orang. Konsep zakat dan sedekah dalam Islam adalah bentuk nyata dari redistribusi kekayaan untuk mencegah ketimpangan sosial.
4. Perlindungan Lingkungan dan Ekosistem Laut
Islam memerintahkan manusia untuk memelihara alam dan tidak merusaknya. Eksploitasi pasir laut yang berlebihan dapat merusak ekosistem laut, yang berdampak buruk bagi kehidupan nelayan dan keseimbangan lingkungan. Al-Qur'an mengingatkan dalam surah Ar-Rum [30:41], "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar."
5. Kolaborasi dengan Ulama dan Ahli Lingkungan
Pemerintah harus melibatkan para ulama, akademisi, dan ahli lingkungan dalam merumuskan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan holistik ini memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penutup
Kebijakan ekspor pasir laut yang diterapkan pemerintah saat ini memicu berbagai kontroversi, termasuk tudingan bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan korporasi besar daripada nelayan. Islam menawarkan solusi yang berlandaskan prinsip keadilan, pelestarian lingkungan, dan distribusi kekayaan yang adil untuk semua rakyat. Hanya dengan mengadopsi nilai-nilai ini, bangsa dapat terhindar dari kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial.

0 Komentar