UTAK-ATIK DANA PENDIDIKAN, HAK PENDIDIKAN RAKYAT SELALU DIPERSOALKAN!


Oleh: Elinda
Penulis Lepas

Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI menyelenggarakan diskusi kelompok terpimpin dengan tema Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan. Hasil dari pertemuan tersebut yakni “Bu Menteri Keuangan menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan ruang untuk melakukan reformulasi kebijakan dan pembiayaan, sehingga anggaran pendidikan sebesar Rp722,6 triliun tersebut masih banyak yang belum dialokasikan ke kementrian atau lembaga,” tutur Suharti (kemendikbud.go.id, 07/09/2024).

Menkeu Sri Mulyani menilai belanja wajib 20% seharusnya dialokasikan dari pendapatan negara, bukan belanja negara, mengingat belanja negara cenderung tidak pasti. Maka wajar Komisi X DPR RI khawatir serta menolak adanya pemotongan Anggaran Pendidikan pada APBN. Di sisi lain, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyetujui penggunaan cadangan anggaran pendidikan untuk membiayai 4 program percepatan yang dibuat Presiden Prabowo.

Keempat program tersebut akan menghabiskan sekitar Rp 113 triliun dimana alokasi terbesar untuk makan gratis sebesar Rp 71 triliun. Sudahlah anggaran dana pendidikan akan diarahkan ke 4 program tersebut, nahasnya dana pendidikan pun rencananya akan dikurangi dari 20% untuk dialokasikan ke kementrian dan lembaga lainnya.

Rencana otak-atik anggaran pendidikan ini adalah buah kepanikan ibu Menteri karena APBN mengalami defisit Rp93,4 triliun atau 0,41 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per Juli 2024 (antaranews.com,14/09/2024). APBN 2024 ini juga sempat oleng karena melonjaknya anggaran pembangunan IKN pada 2024 yang naik sekitar Rp1,9 triliun menjadi Rp42,5 triliun. Selain itu, anggaran untuk perayaan upacara peringatan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024 mencapai Rp87 miliar, lebih tinggi dibandingkan anggaran HUT RI di Jakarta tahun 2023 yang tercatat Rp53 miliar (antaranews.com, 14/08/2024)

Sungguh sangat disayangkan jika anggaran dana pendidikan dipangkas untuk memenuhi agenda lain seolah pendidikan menjadi hal yang tidak terlalu penting. Padahal pendidikan merupakan tonggak awal kemajuan suatu bangsa yang merupakan investasi jangka panjang negeri ini. Pemerintah keliru jika menganggap sebagian belanja dana pendidikan tidak tepat sasaran sehingga anggarannya perlu dipangkas untuk menambal agenda-agenda yang seharusnya bisa diminimalisir atau agenda yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan.

Entah siapa yang diuntungkan dalam agenda-agenda yang dilakukan diatas sampai-sampai nasib generasi muda pun akan menjadi korban. Hal ini bukti lepas tangannya negara dalam memenuhi hak rakyat mendapatkan jaminan pendidikan terbaik dan terjangkau. Penguasa juga abai dalam membuat skala prioritas anggaran belanja negara.

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang, hal tersebut berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

مُسْلِمٍ كُلِّ عَلَى فَرِيضَةٌ الْعِلْمِ طَلَبُ
Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Allah ﷻ juga memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya,

خَبِيرٌۚ تَعْمَلُونَ بِمَا وَاللَّهُ ۚ دَرَجَاتٍ الْعِلْمَ أُوتُوا وَالَّذِينَ مِنْكُمْ آمَنُوا الَّذِينَ اللَّهُ يَرْفَعِ
Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Tahu atas apa yang kalian kerjakan.” (TQS Al-Mujadilah [58]: 11).

Jelas bahwa pendidikan dalam Islam merupakan kewajiban sekaligus kebutuhan bagi umat. Pendidikan telah diwajibkan oleh syariat, juga kebutuhan vital untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan kaum muslim, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia. Lain halnya dengan negeri ini, yang mana kapitalisme sudah mendarah daging sehingga tak memperhatikan lagi kewajiban pendidikan yang ada pada Islam. Terkait dana APBN yang sering kali chaos bahkan mengorbankan dana pendidikan, ini karena sistem perekonomian yang tidak sesuai syariat Islam sehingga menyebabkan kerusakan tersebut.

Dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan (tidak hanya SD dan SMP) sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam, pendidikan disediakan secara gratis oleh negara dalam semua jenjang.

Posting Komentar

0 Komentar