TATA KELOLA SUMBER DAYA ENERGI DALAM ISLAM


Oleh: Neny Nuraeny
Ibu Rumah Tangga

Di tengah ketidakpastian perubahan iklim dan upaya menemukan solusi energi terbarukan, perhatian global semakin berfokus pada pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Salah satu sumber energi terbarukan yang potensial adalah energi geothermal (panas bumi).

Indonesia memiliki potensi cadangan panas bumi terbesar di dunia, sehingga pemerintah berupaya untuk memperkuat peran energi panas bumi yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangkit listrik hingga pemanasan rumah tangga dan industri.

PT Geo Dipa Energi (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pengembangan panas bumi di Jawa Barat. Sebagai pelaksana upaya pemerintah menurunkan risiko pengusahaan panas bumi melalui pengeboran eksplorasi panas bumi yang ada di wilayah Patuha Jawa Barat, maka pihaknya menyelenggarakan kegiatan geothermal Goes to school yang bertajuk “Child Safe Guarding From Geothermal Power Project Activity”.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekitar tentang tata kelola geothermal, baik dalam proses, manfaat dan peluang bahaya serta cara penanggulangannya. Secara keseluruhan kegiatan tersebut memastikan semua anak terlindungi dari bahaya nyata dari resiko panas bumi. (Media kasasi.com,8/8/ 2024)

Bentuk pendekatan perusahaan secara humanis dilakukan kepada masyarakat agar bisa beradaptasi dengan kegiatan-kegiatan perusahaan yang ada di sekitar tempat tinggal penduduk. Padahal sejatinya jika berpeluang besar menimbulkan bahaya yang akan berimbas pada masyarakat setempat, seharusnya pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab melindungi dan melakukan upaya perlindungan dan preventif.

Energi panas bumi sering dipromosikan sebagai sumber energi yang ramah lingkungan, namun dalam kenyataannya, tidak sepenuhnya demikian. Eksploitasi energi panas bumi sering kali dilakukan dengan mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Aktivitas pengeboran dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta potensi menimbulkan emisi gas yang berbahaya. Selain itu, keuntungan dari industri panas bumi cenderung lebih banyak mengalir ke para kapitalis besar daripada masyarakat lokal.

Dengan demikian, alih-alih mendukung keberlanjutan lingkungan, energi panas bumi justru menjadi alat untuk memperkuat kepentingan kapitalisme, yang berorientasi pada keuntungan maksimal tanpa mempedulikan dampak sosial dan lingkungan.

Berbeda dengan Islam yang secara sempurna mengatur tata kelola sumber daya alam. Islam mampu menyelesaikan berbagai persoalan dalam segala aspek kehidupan. Negara adalah pihak satu-satunya yang bertanggung jawab mengelola sumber energi untuk kemaslahatan umat. Negara juga berkewajiban mengurusi umat. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ : “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).

Kekayaan alam yang Allah berikan kepada negeri ini adalah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia. Adapun ketika ada wilayah yang disinyalir berpotensi mengahasilkan energi semisal geothermal, maka negaralah yang seharusnya mengelola secara maksimal sehingga dapat meminimalisir resiko dan bahaya yang kemungkinan terjadi.

Pengelolaan geothermal akan ditempatkan jauh dari pemukiman, untuk mengurangi bahaya yang akan berdampak pada masyarakat. Sehingga tidak perlu lagi melibatkan anak-anak dalam tata kelola geothermal. Dengan begitu, masyarakat akan aman dari ancaman bahaya tersebut. Pengelolaan geothermal harus dikelola sesuai aturan Allah. Menanamkan prinsip ramah lingkungan yang mendasar dalam Islam. Allah ﷻ berfirman,

...وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya …” (QS. Al-A’raf: 56).

Jika dikelola sesuai perintah Allah, Geothermal akan menghasilakan pemanfaatan yang maksimal dan bahkan memperoleh keuntungan yang besar untuk kas negara. Selain itu, negara berkewajiban melindungi masyarakat dan menjaga kesejahteraan umat. Pengelolaan lahan sumberdaya alam menjadi tanggung jawab negara dan tidak boleh diberikan pada pihak swasta. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,

Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api. Dan harganya adalah haram. Abu Sa’id berkata, ‘yang di maksud air adalah yang mengalir.’"(HR Ibnu Majah).

Oleh karena itu, negara seharusnya mempersiapkan sumber daya manusia yang handal untuk mengelolanya. Negara harus memotivasi para pakar dan mengoptimalkan teknologi yang lebih canggih. Dengan begitu pengelolaan yang mandiri dan ramah lingkungan akan terwujud. Adapun dalam pembiayaanya akan di ambil dari baitulmal.

Berbagai macam cara untuk menunjang tata kelola sumber daya alam, berupa penelitian, proyek eksplorasi, hingga infrastuktur pengembangannya akan sepenuhnya di ambil dari baitulmal. Inilah tataran praktis dalam Islam, sumber daya alam yang kaya akan berbuah dan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Tidakkah kita menginginkan kesejahteraan seperti dalam Islam?

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar