
Oleh: Jovilda Nurzahrani Thufailah
Mahasiswa
Meskipun perayaan Kemerdekaan RI ke-79 telah berlalu, sebuah isu penting mencuat di negeri ini terkait larangan berjilbab bagi 18 siswi Muslimah Paskibra di IKN. Larangan tersebut memaksa mereka untuk melepas jilbab selama beberapa hari dan akhirnya baru diperbolehkan kembali mengenakannya setelah adanya tekanan publik. Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, berdalih bahwa kebijakan itu dimaksudkan untuk menyeragamkan penampilan Paskibra 2024. Kebijakan ini pun menuai kritik karena dianggap melanggar prinsip kebhinnekaan serta hak beragama (BBC).
Kasus ini menandakan adanya upaya sekularisasi yang menyingkirkan nilai-nilai agama dan berpotensi menjauhkan umat Islam dari ajaran agama mereka. Meskipun sekularisme tidak selalu dinyatakan secara terbuka, pengaruhnya telah terasa di berbagai aspek kehidupan di Indonesia, mulai dari politik hingga kondisi moral masyarakat.
Pengaruh sekularisme terlihat dalam peningkatan kasus korupsi, kesenjangan sosial, serta penurunan moral di kalangan remaja. Oleh karena itu, umat Islam perlu menolak sekularisme dan tetap berpegang teguh pada ajaran Islam untuk mencegah kemerosotan moral.
Jilbab adalah isu fundamental yang tidak bisa dianggap remeh. Para ulama bahkan menyatakan bahwa siapa pun yang menentang kewajiban berjilbab dapat dianggap keluar dari agama. Sedangkan mereka yang tidak mengenakannya tetapi tetap meyakini kewajibannya dianggap berdosa, namun tidak kafir. Berhijab atau menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap Muslimah, bukan sekadar pilihan.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59).
Kasus pelarangan hijab ini sungguh mengherankan, bagaimana mungkin seorang Muslim menolak perintah Allah dan Rasul-Nya, padahal dia diciptakan dan diberi kehidupan oleh Allah ﷻ? Di akhirat kelak, ia akan kembali kepada-Nya untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ
"Dan Kami telah menurunkan Al-Qur'an kepadamu dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menjadi batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Mâidah ayat 48).
Ada beberapa alasan mengapa umat Muslim harus menolak sekularisme dan berpegang teguh pada ajaran Islam. Pertama, Islam adalah agama yang relevan sepanjang zaman. Syariat Islam dirancang dengan aturan-aturan pokok yang dijelaskan oleh para mujtahid untuk menjawab tantangan zaman, seperti jual beli online, bayi tabung, uang elektronik, hingga energi nuklir. Oleh karena itu, hukum Islam mencakup segala aspek kehidupan.
Kedua, hukum Islam mencegah kezaliman, baik dari individu maupun penguasa. Dengan adanya ketakwaan dan kewajiban amar makruf nahi mungkar, Islam menjadi benteng yang kuat dalam mencegah kezaliman.
Ketiga, standar moral dalam Islam sangat jelas, yaitu halal haram, yang mampu melindungi umat dari pemerintahan yang pragmatis dan otoriter.
Sejarah telah membuktikan bahwa Islam membawa keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, menghapus diskriminasi, dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh umat manusia.
Oleh karena itu, saatnya umat Islam meninggalkan sekularisme dan berusaha menegakkan agama Islam yang menyeluruh (kaffah) sebagai pedoman hidup, bukan hanya sebagai panduan moral dan ibadah.
Wallahualam bissawab.
0 Komentar