ATURAN ISLAM MEMBERANTAS LGBT


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

LGBT dianggap bertentangan dengan kodrat manusia, di mana manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan untuk saling berpasangan. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Secara hukum, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan aturan di Indonesia.

Dalam pasal 292 KUHP juga melarang perbuatan cabul oleh orang dewasa terhadap sesama jenis yang diketahuinya belum dewasa. Dalam RUU KUHP Pasal 495 ayat (1), batas usia ditetapkan menjadi di bawah 18 tahun. Hukuman pidananya juga diperberat dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Meskipun Pemerintah telah mencoba melarang LGBT dengan peraturan pemerintah dan mendorong pencegahan penyakit seperti HIV/AIDS, tetapi solusi ini hanya menangani dampak, bukan akar permasalahan. Dan fenomena LGBT tetap masih berkembang seperti virus yang merusak moral dan mental, terutama di kalangan generasi muda. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membahayakan.


Sistem Sekuler Kapitalisme sebagai Akar Masalah

LGBT muncul dari sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menitikberatkan pada keuntungan materi dan melahirkan kebebasan tanpa batas, termasuk dalam perilaku. Akibatnya, masyarakat menjadi liberal dan pragmatis, mengabaikan aturan agama seperti halal dan haram.

Perilaku menyimpang seperti LGBT, mabuk-mabukan, zina, dan transgender semakin subur karena sistem ini. Selain itu, kapitalisme memungkinkan oligarki mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak negatif bagi masyarakat.


Solusi Islam untuk Mengatasi LGBT

Islam memiliki aturan tegas dalam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, maupun sesama jenis. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

Dalam Islam, pelaku LGBT diberi hukuman berat. Jika pelaku masih lajang, hukumannya adalah dera dan pengasingan. Jika sudah menikah, hukumannya adalah rajam.


Langkah Negara dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam, negara akan mengambil langkah-langkah berikut untuk memberantas LGBT:
  • Memberikan pemahaman moral dan akidah Islam melalui kajian dan pendidikan;
  • Menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam;
  • Memblokir dan memberi sanksi tegas bagi penyedia aplikasi pornografi;
  • Memberikan fasilitas untuk membantu masyarakat yang siap menikah;
  • Menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan dasar dan menyediakan lapangan kerja.

Semua solusi dari sangsi tegas dan langkah pencegahan ini hanya bisa terwujud dalam sistem Daulah Islam di bawah kepemimpinan seorang Khalifah dengan penerapan aturan Islam secara kaffah.

Wallahualam bissawab.

Posting Komentar

0 Komentar