
Oleh: S. R. Oktavia
Jurnalis Lepas
Washington, D.C. – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperketat kebijakan perdagangannya dengan menaikkan tarif impor secara signifikan. Dalam kebijakan yang diumumkan pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat, Trump mengenakan tarif dasar sebesar 10% pada seluruh impor ke AS, serta bea masuk lebih tinggi bagi puluhan negara, termasuk mitra dagang utama AS.
"Itu deklarasi kemerdekaan kita," ujar Trump dalam sebuah acara di White House Rose Garden, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (3/4/2025).
Tak hanya itu, kebijakan baru ini juga meningkatkan tarif impor dari China menjadi 34%, setelah sebelumnya sudah dikenakan pungutan sebesar 20%. Uni Eropa (UE) yang merupakan sekutu dekat AS juga terdampak, dengan tarif mencapai 20%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari tarif timbal balik (reciprocal tariff) yang menurut Trump bertujuan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan AS. Negara-negara yang mengalami surplus dalam perdagangan dengan AS akan dikenakan tarif lebih tinggi.
Indonesia turut menjadi korban dalam kebijakan ini. Menurut laporan Kementerian Perdagangan RI, ekspor utama Indonesia ke AS seperti tekstil, produk kayu, dan baja mengalami lonjakan tarif yang diprediksi akan berdampak pada sektor industri dalam negeri.
"Kami sedang mengkaji dampaknya terhadap ekspor dan mencari solusi agar pelaku usaha tidak terlalu terbebani," kata Menteri Perdagangan RI.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama negara-negara yang terdampak, yang menilai langkah Trump dapat memicu ketidakstabilan ekonomi global. Para analis memperingatkan bahwa eskalasi perang dagang ini dapat berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.

0 Komentar