
Oleh: Darul Iaz
Aktivis Dakwah
Pertanyaan yang sering muncul: “Kenapa KB (Keluarga Berencana) dibolehkan dalam Islam, sementara vasektomi atau tubektomi dianggap haram? Bukankah sama-sama bentuk sterilisasi?”
Secara sepintas tampak mirip, tapi jika ditelusuri lebih dalam dari sudut pandang fikih dan maqāṣid syarī‘ah, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Mari kita telusuri dengan dalil dan rujukan kitab-kitab klasik.
KB di Zaman Nabi: Praktik 'Azl yang Diperbolehkan
Pada zaman Nabi Muhammad ﷺ, sahabat melakukan teknik yang disebut ‘azl (العزل), yaitu menarik diri sebelum ejakulasi saat berhubungan suami istri untuk menghindari kehamilan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah RA, ia berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا
“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).
Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa menunda kehamilan dengan metode tidak permanen adalah boleh.
Wahbah az-Zuḥaylī dalam Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu menyatakan:
فَإِنَّ تَنْظِيمَ النَّسْلِ بِوَسَائِلَ لَا تُؤَدِّي إِلَى قَطْعِ النَّسْلِ غَيْرُ مُحَرَّم، مَا دَامَ بِتَرَاضِي الزَّوْجَيْنِ وَلِمَصْلَحَةٍ عَامَّةٍ أَوْ خَاصَّةٍ
“Pengaturan kelahiran dengan cara yang tidak mengarah pada pemutusan keturunan tidak diharamkan, selama dilakukan atas persetujuan kedua pasangan dan untuk kemaslahatan.” (Jilid 10, hlm. 20)
KB Modern: Dibolehkan Karena Bersifat Sementara
Metode KB seperti pil, IUD, suntik, dan kondom tergolong dalam metode temporer. Artinya, jika dihentikan, kesuburan bisa kembali. Tujuan utamanya bukan memutus keturunan, tapi mengatur kelahiran. Dalam fikih disebut tanzhīm an-nasl (تنظيم النسل).
Tujuan KB adalah demi kemaslahatan, dan ini sejalan dengan salah satu maqāṣid syarī‘ah yaitu ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dengan cara yang sehat dan terencana.
Dalam al-Majmū‘ karya Imam an-Nawawī, dijelaskan bahwa ‘azl adalah metode pencegahan kehamilan yang tidak diharamkan secara mutlak, namun sebaiknya disepakati oleh kedua belah pihak.
Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn menjelaskan bahwa:
العزلُ ليس حراماً، بل هو مباحٌ، وربما يكون مستحبّاً لضرورةٍ
“‘Azl tidak haram, melainkan mubah, bahkan bisa dianjurkan jika ada kebutuhan.” (Iḥyā’, Kitāb Ādāb an-Nikāḥ)
Mengapa Vasektomi dan Tubektomi Dianggap Haram?
Berbeda dari KB biasa, vasektomi (pria) dan tubektomi (wanita) adalah prosedur sterilisasi permanen yang menutup kemungkinan untuk punya anak secara total. Dalam Islam, ini disebut sebagai qat‘u an-nasl (قطع النسل).
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra [17]: 31)
Allah juga melarang manusia mengubah ciptaan-Nya secara sia-sia:
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa [4]: 119)
Dalam Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuḥaylī menegaskan:
أمَّا القَطْعُ الدائمُ للنَّسلِ كالاستئصالِ الكاملِ، أو الرَّبْطِ المؤبَّدِ لِعُضْوِ التَّناسُل، فَهُوَ مَمنوعٌ إلا لعُذرٍ قاهِرٍ
“Pemutusan keturunan secara total dengan cara langsung seperti vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat.” (Jilid 10, hlm. 21)
Kapan Sterilisasi Bisa Diperbolehkan?
Dalam keadaan darurat medis, hukum bisa berubah. Ini berdasar pada kaidah fikih:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat membolehkan hal yang semula dilarang.”
Contoh:
- Istri mengidap penyakit kronis dan kehamilan bisa berakibat fatal.
- Pria mengalami kanker testis dan perlu tindakan kebiri untuk menyelamatkan nyawa.
Dalam Nihāyat al-Muḥtāj, disebutkan:
إذا تعيَّن الفعلُ الممنوعُ طريقًا لِدَفْعِ الضَّرَرِ المُحَقَّقِ، جَازَ وَلَا يُعْتَدُّ بِالتَّحْرِيمِ
“Boleh memilih opsi medis yang paling dibutuhkan untuk menolak bahaya terhadap jiwa, meski di dalamnya ada hal yang asalnya terlarang.” (Jilid 8)
Bolehkan KB karena Masalah Ekonomi?
Boleh, jika niatnya:
- Takut anak terlantar
- Kondisi finansial belum stabil
- Belum sanggup mengurus banyak anak
Namun haram, jika KB dilakukan karena takut miskin tanpa ikhtiar, atau karena tunduk pada program kontrol populasi yang melawan prinsip kepercayaan kepada rezeki dari Allah.
Kesimpulan

Referensi Utama:
- Wahbah az-Zuḥaylī, Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Vol. 10
- Imam al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn
- Imam an-Nawawi, al-Majmū‘
- Nihāyat al-Muḥtāj
0 Komentar