
Oleh: Oktavia
Jurnalis Lepas
Jakarta, 24 Mei 2025 — Artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang sempat tayang di Detik.com pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, mendadak dicabut oleh redaksi. Pencabutan ini dilakukan setelah penulis artikel, Yogi Firmansyah, mengaku mendapat intimidasi dan merasa terancam keselamatannya.
Dalam pernyataan resminya, redaksi Detik.com menyatakan bahwa pencabutan artikel dilakukan atas permintaan Yogi sendiri. “Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis Detik.com dalam klarifikasinya, Jumat (23/5).
Sebelumnya, Detik.com sempat menyebut pencabutan artikel dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers. Pernyataan tersebut kemudian dikoreksi, dan redaksi meminta maaf atas kesalahan informasi tersebut.
Menurut informasi yang diterima dari berbagai sumber, termasuk Tempo dan IDN Times, Yogi mengalami dua insiden mencurigakan pada hari yang sama dengan penerbitan artikelnya. Pertama, ia diserempet oleh dua pria berhelm full face usai mengantar anaknya ke sekolah. Beberapa jam kemudian, ia kembali diserang saat berkendara, hingga terjatuh. Yogi yang merupakan ASN di Kementerian Keuangan dan mahasiswa S2 Universitas Indonesia itu mengaku tidak memiliki musuh pribadi dan merasa ketakutan setelah ada peringatan dari rekannya mengenai isi tulisannya.
Karena merasa terancam, Yogi mendatangi kantor Detik.com untuk meminta artikelnya dihapus. Namun, redaksi awalnya menyarankan ia melapor terlebih dahulu ke Dewan Pers. Di sana, Yogi terlihat sangat emosional dan menangis, menyebut dirinya khawatir terhadap keselamatan istri dan dua anaknya yang masih kecil. “Tadi di Dewan Pers sampai nangis karena ketakutan,” ungkap salah satu sumber di media sosial.
Dewan Pers membenarkan telah menerima laporan dari Yogi, namun belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kasus tersebut. “Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Sabtu (24/5). Meski begitu, Komaruddin menegaskan bahwa pencabutan artikel atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati.
Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Erick Tanjung, mengecam dugaan intimidasi yang menimpa Yogi. Ia menyebut kejadian ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi. “AJI menilai tindakan intimidasi dan penurunan artikel adalah pola represi yang mengingatkan pada praktik otoriter masa lalu, dan merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak konstitusional,” ujarnya.
Senada dengan AJI, Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menilai kejadian yang menimpa Yogi sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. LBH Pers telah menerima laporan dari Yogi sejak Kamis malam dan sedang berkoordinasi untuk memberi pendampingan hukum.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Yogi. Ketua YLBHI, M Isnur, menilai intimidasi ini sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan akademik dan demokrasi. “Ini bukan hanya serangan terhadap satu individu, tapi juga terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan intimidasi terhadap Yogi Firmansyah. Berbagai pihak mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan menghentikan segala bentuk represi terhadap suara-suara kritis.

0 Komentar