PEREMPUAN KIAN TAK AMAN: BUKTI GAGALNYA SISTEM, HANYA ISLAM YANG MENJAMIN KEAMANAN PEREMPUAN


Oleh: Rika Dwi Ningsih
Muslimah Peduli Peradaban

Mengapa negeri dengan mayoritas Muslim justru menjadi tempat yang makin berbahaya bagi perempuan?

Di negeri ini, kekerasan seksual terhadap perempuan bukan sekadar angka. Ia menjelma menjadi ketakutan harian. Seorang mahasiswi dilecehkan dosen. Pasien dilecehkan dokter. Murid menjadi korban nafsu bejat tokoh agama. Bahkan, ayah dan kakek memperkosa anak kandungnya sendiri. Ini bukan fiksi. Ini fakta gelap Indonesia hari ini.


Angka Kekerasan Seksual Melonjak Tajam

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat hingga April 2025 saja sudah ada 5.949 kasus kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan bahkan menyebut lonjakan lebih dari 50% dibanding 2023. Dan ini baru yang terlapor. Sisanya? Tenggelam dalam diam, takut, dan trauma.

Lebih memilukan, tempat-tempat yang seharusnya aman justru menjadi sarang pelecehan: rumah sendiri, transportasi umum, tempat kerja, ruang praktik dokter, bahkan pondok pesantren dan kantor polisi.


Pelaku? Bukan Orang Asing

Yang menyayat hati, 70% pelaku adalah orang dekat: ayah, paman, kakek, guru, dosen, aparat, hingga pejabat. Di tengah sistem dan budaya yang kita jalani sekarang, perempuan seperti berjalan di ranjau setiap hari.

Padahal, negeri ini mayoritas Muslim. Ada kementerian khusus perempuan. Ada Komnas Perempuan. Ada UU TPKS. Lalu kenapa perempuan justru kian tak aman?

Jawabannya sederhana: karena negeri ini hidup dalam sistem sekularisme-liberalisme. Agama disingkirkan dari kehidupan. Hawa nafsu dibebaskan berkeliaran.


Sekularisme-Liberalisme: Akar Masalahnya

Dalam sistem sekular, agama dianggap urusan pribadi. Sementara budaya liberal yang membiarkan segala bentuk kebebasan seksual merajalela. Hasilnya?
  • Pornografi membanjiri jagat maya. Indonesia pernah masuk 10 besar pengakses pornografi tertinggi di dunia.
  • Interaksi bebas antara pria dan wanita dianggap normal.
  • Perempuan dieksploitasi: kontes kecantikan, modeling, hingga promosi produk, semua menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas syahwat.
  • Hukum tak memberikan perlindungan. Banyak pelaku dihukum ringan, atau malah berdamai di luar hukum. Korban trauma, pelaku tertawa.


Islam Satu-satunya Ideologi Pelindung Perempuan

Hanya Islam yang secara ideologis menjamin perlindungan hakiki bagi perempuan. Islam tidak hanya berbicara iman dan pahala, tapi juga sistem sosial dan hukum yang kokoh menjaga kehormatan perempuan.

Dalam Islam, seorang muslim diperintahkan agar selalu dalam kondisi taat, karena balasannya adalah pahala yang kelak akan membantunya dalam meraih ridho Allah dan surga. Allah ﷻ berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl [16]: 97).

Selain itu, Islam Memberi Perlindungan dengan Cara yang Nyata, yaitu:
  • Menutup Akses Syahwat: Menutup aurat wajib bagi pria dan wanita. Perempuan memakai kerudung dan jilbab syar’i (QS an-Nur: 31; QS al-Ahzab: 59). Menundukkan pandangan (QS an-Nur: 30–31). Nabi ﷺ bersabda: “Pandangan adalah panah beracun dari panah-panah iblis...” (HR al-Hakim);
  • Menutup Peluang Kejahatan: Haram berkhalwat (berduaan non-mahram). “Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad). Haram ikhtilath (campur-baur), kecuali ada kebutuhan syar’i: muamalah, pengobatan, atau pendidikan.
  • Melarang Eksploitasi Perempuan: Islam melarang kontes kecantikan, modeling, atau pekerjaan yang mengeksploitasi tubuh perempuan. Perempuan boleh bekerja, tapi harus berpakaian syar’i dan tidak berdandan berlebihan (tabarruj).

Islam tidak hanya memberikan pencegahan. Namun, Islam juga tegas memberi hukuman:
  • Pelecehan seksual: bisa dihukum penjara atau cambuk oleh qadhi.
  • Eksploitasi perempuan (termasuk produksi pornografi): hukuman ta’zîr yang bisa mencapai hukuman mati jika berat.
  • Pemerkosa: Jika belum menikah = 100 cambukan + pengasingan 1 tahun. Jika sudah menikah = rajam sampai mati.
  • Jika ada penculikan atau penganiayaan tambahan: ditambah sanksi terpisah.

Negara Islam (Khilafah) juga wajib memberi perlindungan fisik dan mental kepada korban.


Sistem Islam Satu-satunya Solusi Nyata

Sudah saatnya kita akui: sistem sekarang telah terbukti gagal. Kebebasan yang dijanjikan justru mengantarkan perempuan pada penderitaan tiada akhir.

Wahai kaum Muslim, tidak ada perlindungan hakiki untuk perempuan kecuali dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah (total). Bukan sekadar hukum, tapi sistem hidup: mulai dari cara berpakaian, interaksi, media, hingga sanksi hukum.

Khilafah Islamiyah adalah satu-satunya institusi yang sanggup menerapkan semua itu secara menyeluruh. Tanpa itu, perempuan akan terus menjadi korban.

Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ, beliau ber-sabda:

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لاَ تَفْنَى هَذِهِ اْلأُمَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ الرَّجُلُ إِلَى الْمَرْأَةِ، فَيَفْتَرِشُهَا فِي الطَّرِيْقِ، فَيَكُوْنَ خِيَارُهُمْ يَوْمَئِذٍ يَقُوْلُ: لَوْ وَارَيْتَهَا وَرَاءَ هَذَا الْحَائِطِ
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak akan hancur umat ini hingga kaum pria mendatangi kaum wanita, lalu dia menggaulinya di jalan. Orang yang paling baik di antara mereka saat itu berkata, ‘Seandainya engkau menutupinya di belakang tembok ini.’ ” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la. Al-Haitsami berkata, 'Dan perawinya adalah perawi ash-Shahiih.' Lihat Maj’mauz Zawaa-id VII/331).

Maukah kita menunggu hingga peradaban ini mencapai titik serendah itu? Atau saatnya kita bangkit dan menegakkan sistem Islam (Khilafah) sebagai institusi pelaksana syariat Islam secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan? Allah ﷻ berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. al-Ma'idah [5]: 50).

Tafsir Al-Mukhtashar/Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram terkait surat al-Ma'idah Ayat 50: “Apakah mereka berpaling dari keputusanmu seraya mencari keputusan dari orang-orang Jahiliah penyembah berhala yang memberikan keputusan berdasarkan selera hati mereka? Tidak ada yang lebih baik keputusan hukumnya dari Allah bagi orang-orang yang meyakini dan memahami apa yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, bukan bagi orang-orang Jahiliah dan pemuja hawa nafsu yang hanya mau menerima apa yang sejalan dengan selera hati mereka meskipun batil.

Wallahu A'lam Bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar