
Oleh: Sri Lesmanawati
Aktivis Komunitas Ibu Peduli Generasi
Kesenjangan sosial yang luar biasa antara penguasa, pengusaha (baik pribumi, asing, maupun aseng), dan rakyat jelata di Indonesia merupakan masalah struktural dan sistemik yang berakar dari cara sistem diatur dan dijalankan.
Mari kita bahas secara mendalam dan menyeluruh dari dua sudut pandang yang berbeda.
Sistem Kapitalis Sekuler vs Sistem Islam Kaffah
Sistem kapitalis sekuler memisahkan agama dari kehidupan publik dan pemerintahan. Sistem ini menjadikan kepemilikan pribadi, pasar bebas, dan perolehan keuntungan sebagai pilar utamanya. Negara hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan sebagai pengatur utama ekonomi.
Upaya untuk mengatasi kesenjangan sosial dalam sistem kapitalis dilakukan melalui kebijakan redistribusi, utamanya melalui pajak. Misalnya:
- Pajak progresif, di mana orang kaya dikenakan pajak lebih tinggi untuk membiayai program sosial.
- Subsidi untuk rakyat miskin, meliputi pendidikan, kesehatan, dan bantuan langsung tunai. Contohnya: BLT, PKH, dan subsidi BBM.
- Penciptaan lapangan kerja, melalui investasi asing dan pembangunan infrastruktur, termasuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendorong industri di daerah tertinggal.
- Dukungan kepada UMKM dan koperasi, seperti akses pembiayaan, pelatihan, serta integrasi dengan pasar digital.
Tujuannya adalah agar masyarakat miskin bisa naik kelas sosial menjadi kelas menengah. Namun, dalam praktiknya kualitas hidup masih timpang dan tidak merata.
Solusi yang ditawarkan kapitalis untuk mengatasi kesenjangan sosial sesungguhnya justru memperlihatkan kelemahan sistem itu sendiri. Mengapa? Karena sistem ini tetap membiarkan kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir elit. Pasar bebas membuat yang kuat makin kuat, sementara yang lemah sulit bersaing. Kolusi dan korupsi antara penguasa dan pengusaha memperparah ketimpangan. Sedangkan hasil pajak hanya bersifat tambal sulam—bukan solusi struktural dan menyeluruh.
Mengatasi Kesenjangan Sosial dalam Pandangan Islam
Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan ideologi yang menyeluruh (kaffah). Islam mengatur seluruh aspek kehidupan: mulai dari ibadah, muamalah, hingga sistem ekonomi, politik pemerintahan, dan sosial.
Tujuan sistem Islam adalah menegakkan keadilan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, dengan prinsip-prinsip ekonomi yang membagi kepemilikan menjadi tiga jenis:
- Kepemilikan individu – misalnya: rumah, pakaian, kendaraan.
- Kepemilikan umum – misalnya: sumber daya alam seperti tambang, air, hutan, energi.
- Kepemilikan negara – misalnya: fai’, ghanimah, kharaj, dan pajak dari kafir dzimmi.
Dalam sistem ekonomi Islam praktik riba diharamkan karena menjadi penyebab utama ketimpangan kekayaan. Selain itu Islam juga mengatur bahwa:
- Monopoli dan penimbunan barang oleh individu atau korporasi dilarang keras.
- Negara Islam (Khilafah) wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat: pangan, sandang, dan papan.
- Juga menjamin pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis bagi seluruh warga negara.
Mekanisme pengentasan kesenjangan sosial dalam Islam juga dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut:
- Pengelolaan Kepemilikan Umum: Sumber daya alam (minyak, gas, tambang) tidak boleh dimiliki oleh swasta atau asing. Negara wajib mengelola dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Contohnya: listrik, BBM, dan air tidak boleh dikuasai swasta atau dijual mahal.
- Zakat: Adalah sistem distribusi kekayaan yang wajib dan terstruktur. Zakat dikelola oleh negara dan disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya, bukan oleh lembaga swasta.
- Struktur Pemerintahan Islam: Negara Islam (Khilafah) memiliki struktur pemerintahan berbasis syariat, bukan demokrasi kapitalistik. Khalifah sebagai pemimpin bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan umat.
- Sanksi Tegas terhadap Korupsi dan Ketidakadilan: Korupsi dihukum keras, termasuk dengan hudud jika memenuhi syarat. Tidak ada ruang bagi kolusi politik-bisnis karena penguasa adalah wakil umat, bukan representasi partai atau korporasi.
- Kebijakan Tanah dan Pertanian: Islam mengatur distribusi tanah agar tidak dikuasai segelintir konglomerat. Tanah yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun akan diambil kembali oleh negara dan diberikan kepada yang berhak mengelolanya.
Kesimpulan
Dalam sistem kapitalis sekuler, solusi terhadap kesenjangan sosial bersifat parsial, reaktif, dan sering kali hanya menjadi tambal sulam. Hal ini karena sistem ini berakar pada kebebasan kepemilikan dan orientasi keuntungan pribadi.
Sementara itu, dalam sistem Islam, solusi terhadap kesenjangan sosial bersifat struktural dan menyeluruh. Islam memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan alat akumulasi kekayaan segelintir elite. Tujuan kekuasaan dalam Islam adalah menegakkan keadilan dan menjamin kesejahteraan seluruh umat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar