JAMINAN KESEJAHTERAAN GURU DALAM NAUNGAN ISLAM


Oleh: Santi Susanti
Penulis Lepas

Ramainya polemik terkait penghapusan tunjangan tambahan (tuta) dari APBD 2025 Banten memicu kegelisahan di kalangan para guru. Kabar ini membuat banyak guru merasa hidupnya terancam. Mereka pun berupaya agar tunjangan tersebut dapat kembali dicairkan. Bahkan, sejumlah pihak dikabarkan tengah merancang aksi unjuk rasa di jalan.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Banten, Harjono, mengungkapkan bahwa sebagian guru sebenarnya sudah tidak sabar ingin segera melakukan demonstrasi guna menuntut hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan. Yang mereka soroti adalah informasi tentang besaran tuta yang akan dipangkas secara signifikan. (Banten Raya, 29-06-2025)

Harjono turut menyampaikan bahwa para guru telah mengirimkan surat permohonan untuk audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Para guru berharap agar dalam pertemuan tersebut, DPRD turut menghadirkan pihak BPKAD Provinsi Banten agar persoalan tunjangan ini menjadi terang benderang. Pasalnya, selama ini tunjangan tambahan (tuta) tidak pernah menjadi temuan atau masalah dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika memang anggaran ini bermasalah, seharusnya setiap tahun muncul dalam temuan BPK. Maka, jika tidak ada temuan yang mencurigakan, bisa jadi ada kelalaian dari pihak Dindik dan BPKAD. Pada prinsipnya, Harjono mendorong agar hak para guru segera ditunaikan oleh Pemerintah Provinsi Banten. (Swara Banten, 29-06-2025)

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas dihapusnya tunjangan tambahan (tuta) dan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini mencerminkan kekecewaan guru terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada nasib mereka serta tidak menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas.

Hingga hari ini, kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah maupun pusat. Pemenuhan hak-hak itu tentu memerlukan komitmen dan perhatian serius dari negara.

Pemberian gaji bagi guru sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya keuangan negara. Sudah seharusnya pemerintah menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama, karena guru adalah tulang punggung pendidikan yang membentuk generasi unggul dan berkualitas. Apalagi, biaya hidup kian hari semakin tinggi.

Kebijakan semacam ini muncul karena guru kerap dipandang sama seperti profesi lainnya, sekadar sebagai pekerja.

Di sisi lain, negara pun tidak sepenuhnya mengelola pendidikan secara mandiri, tetapi menyerahkannya kepada pihak swasta.

Belum lagi sistem keuangan dalam sistem kapitalisme yang sangat bergantung pada utang, sehingga pemberian gaji besar dianggap membebani negara. Alhasil, kesejahteraan guru pun semakin terpinggirkan.


Bagaimana Pandangan Islam?

Berbeda dengan sistem kapitalisme saat ini, sistem Islam mampu memberikan kesejahteraan yang layak kepada guru. Dalam Islam, guru sangat dihargai dan dihormati.

Guru memiliki peran strategis dalam membina generasi dan memajukan peradaban umat.

Negara Islam mampu memberikan gaji tinggi kepada guru karena memiliki sumber pemasukan yang beragam dan melimpah. Hal ini tak lepas dari sistem ekonomi Islam yang menetapkan bahwa sumber daya alam adalah kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat.

Jika kita melihat sejarah kekhilafahan Islam, kita akan menemukan betapa besar perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyat, termasuk terhadap nasib para pendidiknya.

Khalifah memberikan hak kepada para pegawai negara (termasuk guru) berupa gaji dan fasilitas, seperti perumahan, pembantu, bahkan alat transportasi. Semua itu disiapkan oleh negara.

Guru dalam naungan khilafah akan mendapatkan penghargaan yang sangat tinggi dari negara, termasuk gaji yang melampaui kebutuhan hidupnya.

Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dad-Dimasyqi, dan dari al-Wadhi’ah bin Atha’ Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberikan gaji sebesar 15 dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas). Jika saat ini harga emas per gram sekitar Rp900.000, maka gaji guru pada masa itu setara dengan Rp57.375.000 per bulan.

Sistem pendidikan Islam adalah bagian tak terpisahkan dari sistem Islam yang menyeluruh. Ketika sistem Islam diterapkan secara total, generasi akan terlindungi dari berbagai kerusakan, dan kesejahteraan guru pun akan terjamin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar