
Oleh: Cici Herdiana
Muslimah Peduli Umat
Kasus sindikat penjualan bayi lintas negara baru-baru ini terungkap. Kali ini, kasusnya terjadi di Indonesia, tepatnya di Jawa Barat. Polisi daerah Jawa Barat telah mengungkap sindikat pengiriman bayi ke Singapura. Sebanyak 24 bayi terlibat dalam kasus ini, dengan 12 orang sebagai tersangka. Tarif penjualan bayi mencapai Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per bayi, dengan sebagian besar bayi berusia sekitar 2–3 bulan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan penculikan oleh keluarga korban, yang kemudian membawa kepada penggerebekan jaringan internasional. Adanya praktik kejahatan kemanusiaan, atau perdagangan manusia, ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan terhadap bayi, ibu, dan perempuan yang rentan mengalami tekanan sosial maupun ekonomi.
Negara harus segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik. Perdagangan bayi adalah tindakan kejahatan serius, apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sindikat penjualan bayi, yang juga melibatkan oknum negara, antara lain:
- Lemahnya Pengawasan Administrasi Kependudukan: Data dimanipulasi oleh oknum pegawai Dukcapil, termasuk pemalsuan dokumen seperti akta kelahiran, KK, dan KTP.
- Tingginya Permintaan Adopsi Ilegal: Banyak pasangan yang ingin memiliki anak dengan cara cepat tanpa prosedur adopsi yang sah, sehingga menciptakan peluang bagi oknum untuk melakukan praktik ilegal ini.
- Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial: Orang tua yang miskin atau tidak siap secara mental dan ekonomi sering kali terpaksa "menjual" bayinya, meskipun hal tersebut dilakukan dengan sangat terpaksa.
- Minimnya Edukasi tentang Perlindungan Anak dan Hak Reproduksi: Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak anak dan perlindungannya, serta hak reproduksi, menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya praktik ini.
Dalam Islam, penjualan bayi adalah haram dan tidak sah karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan syariatnya. Begitu pula dalam perspektif UUD, penjualan bayi merupakan tindakan pidana yang harus dijatuhi hukuman.
Islam menjaga jiwa setiap umat, termasuk bayi. Aturan Islam yang datangnya dari Allah ï·» akan menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dari berbagai tindak kriminal. Tentu saja, aturan ini harus diterapkan secara sempurna atau kaffah, dan itu hanya akan tercipta dalam negara khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah.
Wallahu A'lam bisshawab.
0 Komentar