
Oleh: Muhar
Jurnalis
Pengamat Ekonomi, Dr. Arim Nasim, menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam sejatinya adalah bagian dari syariat Islam.
“Sistem ekonomi Islam itu sebenarnya aturan Islam, syariat Islam,” tegasnya dalam presentasi bertajuk 'Politik Ekonomi Islam' di kanal YouTube Ra’yun TV, Rabu (22/08/2025).
Mengutip Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nizham Iqtishadi fil Islam, Arim menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam adalah sekumpulan hukum-hukum Islam (syariat Islam) yang mengatur hubungan manusia dengan harta atau kekayaan dalam kehidupan, mencakup pengaturan kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi.
Dalam Islam, Arim mencontohkan, negara wajib hukumnya menjamin kebutuhan pokok setiap individu, seperti sandang, pangan, dan papan. Sementara kebutuhan sekunder dan tersier menjadi tanggung jawab individu.
Ia juga menyoroti pentingnya institusi Baitul Mal sebagai sentral pengelolaan keuangan negara yang berlandaskan syariat, bukan paradigma bisnis seperti APBN dalam sistem kapitalis.
“Kalau kita bicara politik ekonomi Islam, ujungnya itu akan melahirkan kebijakan keuangan publik,” ujar Dr. Arim seraya mengkritik sistem pajak dalam ekonomi modern yang justru bertentangan dengan syariat Islam dan membebani rakyat miskin.
Butuh Sistem Politik Islam
Berdasarkan hal itu, Arim menyatakan bahwa ekonomi Islam tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh sistem politik Islam yang sesuai.
Menurutnya, penerapan ekonomi syariah tanpa kerangka politik Islam yang utuh hanya akan menghasilkan harapan-harapan hampa.
“Ekonomi Islam, ekonomi syariah ini tidak akan mampu mewujudkan tujuannya, yaitu kesejahteraan, kebahagiaan, dan kemakmuran (bagi umat), kalau tidak didukung oleh politiknya,” ujarnya.
Begitupun dalam hal kepemilikan, menurutnya, Islam membagi menjadi tiga kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan demikian, tidak terjadi monopoli dan eksploitasi sumber daya alam hanya untuk segelintir orang.
Butuh Negara yang Berlandaskan Islam
Arim pun menyimpulkan bahwa sistem ekonomi dan politik Islam hanya dapat diterapkan secara kaffah (menyeluruh) melalui negara yang berlandaskan dan menjalankan syariat Islam sepenuhnya, yakni dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
“Inilah ujung-ujungnya kita membutuhkan sebuah negara yang disebut dengan Khilafah Islamiyah,” simpulnya.
0 Komentar