CILACAP MENUJU “SINGAPORE OF JAVA”: INVESTASI TRILIUNAN, KESEJAHTERAAN MASIH JAUH


Oleh: Lisa Ummu Hafshah
Penulis Lepas

Ambisi Kabupaten Cilacap untuk bertransformasi menjadi “Singapore of Java” merupakan sebuah wacana yang menarik perhatian, terutama dalam konteks pembangunan ekonomi daerah. Di satu sisi, inisiatif ini menjanjikan pertumbuhan investasi, peningkatan infrastruktur, dan pembukaan lapangan kerja. Namun, dari sudut pandang ideologi Islam, perlu ditelaah lebih dalam mengenai implikasi pembangunan ini, apakah benar-benar membawa kemaslahatan bagi seluruh masyarakat atau justru menciptakan kesenjangan dan kerusakan.


Kapitalisme dan Jebakan Investasi

Model pembangunan “Singapore of Java” jelas mengadopsi paradigma ekonomi kapitalisme, yang bertumpu pada investasi sebagai mesin utama pertumbuhan. Pemerintah daerah berlomba-lomba menarik investor dengan menawarkan berbagai insentif, termasuk kemudahan perizinan dan pengampunan pajak. Namun, dalam sistem kapitalisme, investasi kerap menjadi alat penjajahan ekonomi. Investor, terutama asing, datang dengan tujuan memaksimalkan keuntungan tanpa memedulikan dampak sosial maupun lingkungan.

Berita tentang lonjakan investasi di Cilacap, misalnya yang mencapai Rp3,76 triliun pada tahun 2024, memang tampak menggembirakan. Akan tetapi, fakta bahwa 37 desa di Cilacap masih masuk kategori miskin ekstrem menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi ini tidak merata. Investasi yang masuk lebih banyak dinikmati oleh segelintir elit, sementara masyarakat kecil justru merasakan dampak negatifnya, seperti perampasan lahan, pencemaran lingkungan, dan eksploitasi tenaga kerja.

Sudut pandang Islam mengingatkan bahwa kekayaan alam adalah amanah dari Allah ﷻ yang harus dikelola demi kemaslahatan seluruh umat. Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya alam (SDA) “seperti tambang, hutan, dan air” merupakan milik publik (milkiyah ‘ammah) yang haram dikuasai oleh individu atau korporasi swasta. Negara bertanggung jawab mengelola SDA tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir investor.


Keadilan Distribusi dan Kesejahteraan Hakiki

Islam menolak konsep pertumbuhan ekonomi yang hanya diukur dari angka-angka statistik tanpa memperhatikan keadilan distribusi. Dalam sistem ekonomi Islam, setiap individu berhak memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) secara layak. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan ini tanpa membedakan status sosial atau ekonomi.

Investasi dalam pandangan Islam tetap diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syariah. Investasi tidak boleh mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maupun maysir (perjudian). Investasi juga tidak boleh merusak lingkungan atau mengeksploitasi manusia. Lebih dari itu, investasi harus memberi manfaat yang adil bagi semua pihak, termasuk masyarakat lokal.


Khilafah dan Tata Kelola yang Berkeadilan

Solusi untuk mewujudkan kesejahteraan hakiki adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah. Khilafah akan menjamin tata kelola SDA yang berkeadilan, di mana kekayaan alam dikelola oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Khilafah juga akan menciptakan sistem distribusi yang adil, sehingga setiap individu mendapatkan haknya secara proporsional.

Dalam Khilafah, investasi asing akan diatur secara ketat. Investasi asing tidak diperbolehkan masuk ke sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti energi, air, dan transportasi. Investasi asing juga tidak diperbolehkan merusak lingkungan ataupun mengeksploitasi tenaga kerja. Tujuannya adalah melindungi kepentingan umat sekaligus menjaga kedaulatan negara.


Kesimpulan

Ambisi Cilacap menjadi “Singapore of Java” perlu dikaji ulang dari sudut pandang ideologi Islam. Pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi dan keuntungan semata, tetapi juga harus memperhatikan keadilan distribusi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Solusi untuk mewujudkan kesejahteraan hakiki adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh dalam naungan Khilafah Islamiyah, yang menjamin tata kelola SDA berkeadilan, distribusi yang adil, serta perlindungan terhadap kepentingan umat.

Posting Komentar

0 Komentar