
Oleh: Santi Susanti
Penulis Lepas
Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mulai dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Hanya saja, pada saat penyaluran MBG ke sekolah banyak terjadi kasus keracunan di berbagai daerah, yaitu di Kabupaten Lebong, Bengkulu (427 anak), Lampung Timur (20 anak), SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (196 siswa), dan lain-lain.
Akibat keracunan yang terus berulang, banyak orang tua murid melakukan protes dan meminta kepada dinas terkait untuk melakukan uji laboratorium pada sampel makanan yang menyebabkan keracunan. Di Kabupaten Sragen, hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan sudah keluar dan telah dilaporkan ke pemerintah daerah.
Menyusul laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargianto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah dengan merenovasi dan memperbaiki fasilitas yang ada. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa masalah utamanya terletak pada buruknya sanitasi dan higienitas di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melakukan renovasi total pada lokasi pengolahan MBG tersebut (Detik, 26/08/2025).
Menanggapi maraknya kasus keracunan di berbagai daerah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam distribusi MBG ke sekolah-sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Dadan menegaskan bahwa ia bersama timnya akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus keracunan tidak kembali terjadi. Ia juga berjanji akan memperbaiki SOP, termasuk dalam memilih bahan baku yang baik, memendekkan waktu memasak, mempercepat penyiapan, serta mempercepat waktu pengiriman (CNN Indonesia, 12/08/2025).
Melalui perbaikan dan pengawasan ketat dari dinas serta instansi terkait, diharapkan seluruh standar sanitasi dan higienitas dapat benar-benar terpenuhi sehingga kasus keracunan makanan tidak terulang kembali.
Aspek Sanitasi Makanan pada Masa Khalifah
Praktik sanitasi makanan pada masa pemerintahan Islam berlandaskan pada prinsip umum ajaran Islam, di antaranya:
1. Kebersihan Lingkungan (Bangunan Dapur)
- Air Bersih: Ketersediaan air bersih yang cukup untuk mencuci bahan makanan dan alat dapur merupakan prioritas utama.
- Ventilasi: Bangunan dapur harus memiliki ventilasi yang baik untuk memastikan udara segar masuk, sedangkan asap dan bau tidak sedap keluar.
- Penanganan Sampah: Dapur harus memiliki tempat sampah agar tidak terjadi penumpukan yang dapat mengontaminasi makanan.
2. Kebersihan Alat dan Peralatan
- Pembersihan Rutin: Alat-alat dapur selalu dibersihkan secara teratur menggunakan sabun dan air bersih.
- Penyimpanan Peralatan: Peralatan yang sudah bersih harus disimpan di tempat yang aman dan bebas pencemaran.
- Penggunaan Alat Sesuai Peruntukan: Alat hanya digunakan sesuai fungsinya. Peralatan sekali pakai tidak boleh digunakan berulang kali.
3. Kebersihan Diri Penjamah Makanan
- Kebersihan Tangan: Penjamah makanan wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah menangani makanan untuk mencegah penyebaran bakteri.
- Penampilan Diri: Penjamah makanan diharapkan menjaga kebersihan diri, seperti mengenakan pakaian bersih dan tidak merokok saat bekerja.
4. Penyimpanan Bahan Makanan
- Perlindungan dari Kontaminasi: Makanan harus disimpan di tempat yang terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga, dan tikus.
- Pemisahan Bahan: Makanan mentah tidak boleh disimpan bersama makanan matang untuk mencegah kontaminasi silang. Bahan makanan juga harus segar, baik, dan halal.
5. Penyajian Makanan
- Wadah Tertutup: Makanan harus disajikan dalam wadah tertutup untuk meminimalisir kontak dengan udara dan potensi kontaminasi.
- Perlindungan dari Hewan: Makanan yang disajikan harus dijaga agar tidak terpapar lalat maupun hewan lain yang dapat mengontaminasi.
Demikianlah cara-cara penyajian makanan yang diterapkan pada masa pemerintahan Islam. Sebab, Islam sangat menjamin kelayakan dan kebersihan makanan yang disajikan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Pada masa pemerintahan Islam, sangat kecil kemungkinan terjadi keracunan makanan. Hal ini karena negara melaksanakan fungsinya dengan baik, memastikan kesejahteraan rakyat, dan berperan sebagai raa‘in yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyatnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
0 Komentar