KASUS HIV AIDS MENINGKAT, BUTUH SOLUSI TEPAT


Oleh: Sutinah
Penulis Lepas

Kasus HIV/AIDS kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Cilacap. Sepanjang tahun 2025 sampai dengan bulan September terjadi penambahan 128 kasus baru dengan total tercatat sebanyak 1080 penderita yang tengah menjalani masa pengobatan. Dari jumlah penambahan kasus baru tersebut didominasi usia produktif yakni 99 orang atau sebanyak 77% yang merupakan rentang usia 20-49 tahun. Sementara sisanya 14 orang berusia di atas 50 tahun, 14 orang kelompok usia remaja 15-19 tahun dan bahkan ada satu balita yang terjangkit penyakit ini. (Tribunnews, 06/09/25)

Penyakit HIV/AIDS termasuk kategori penyakit menular. Penularan dapat terjadi melalui pertukaran cairan tubuh diantaranya melalui hubungan seksual, penggunaan jarum suntik bersamaan, transfusi darah terkontaminasi dan penularan dari ibu ke bayi (perinatal). Dari cara penularan tersebut paling banyak terjadi melalui hubungan seksual yakni sebanyak 71,5%. (kemkes.go.id/2021).

Tren angka penderita HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap terus mengalami peningkatan. Menurut data Badan Pusat Statistik Provinis Jawa Tengah, selama kurun waktu 7 tahun terakhir mengalami lonjakan yang signifikan. Pada tahun 2018 tercatat ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) di kabupaten ini hanya 189, sementara tahun 2025 naik hampir 6 kali lipat. Hal ini mendorong pemerintah melakukan upaya pencegahan untuk menekan angka penularan penyakit ini.

Sebenarnya pemerintah telah melakukan upaya pencegahan penyakit HIV/AIDS ini melalui berbagai seminar, misalnya pada tahun 2021 Pemkab Cilacap bekerja sama dengan Pertamina mengadakan Seminar Pencegahan & Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja. Terbaru, upaya sosialisasi pencegahan penyakit HIV/AIDS dilakukan oleh TNI AL pada bulan Maret 2025, namun ternyata upaya tersebut belum berhasil menekan angka penderita.


Dampak Buruk Industri

Industri di Kabupaten Cilacap tumbuh pesat. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah mencatat pada tahun 2024 terdapat 6.113 industri beroperasi di kabupaten ini dengan penyerapan tenaga kerja 26.149 pekerja. Angka ini sejalan dengan naiknya investasi pada tahun yang sama yang melebihi target Rp. 88,44 triliun dari target awal Rp. 80,10 triliun.

Akan tetapi industrialisasi ini ternyata membawa dampak negatif yang menggeser tatanan sosial masyarakat. Investor, stakeholder dan pekerja yang datang sebagian besar dari luar Cilacap bahkan luar negeri, tidak hanya sebagai penanam modal dan pekerja, mereka juga membawa gaya hidup liberal dalam pemenuhan kebutuhan seksual.

Konsep liberalisme menganggap bahwa seks merupakan kebutuhan (needs). Sementara itu sistem ekonomi yang dianut negeri ini adalah kapitalisme yang berorientasi pada materi. Maka ketika ada kebutuhan di sana ada penawaran (supply and demand). Di sini terjadi transaksi saling menguntungkan yakni kebutuhan seksual yang dianggap sebagai demand bertemu dengan supply berupa penyediaan pekerja seks komersial (PSK).

Kemudian di Cilacap memang memiliki lokalisasi yang sudah beroperasi bertahun-tahun. Di sinilah terjadi transaksi saling menguntungkan antara laki-laki yang butuh penyaluran ghorizah nau dan PSK (juga mucikari) yang membutuhkan materi. Aktivitas inilah yang bisa menjadi pemicu adanya lonjakan kenaikan kasus HIV/AIDS. Meskipun lokalisasi ini telah ditutup sejak Ramadan tahun lalu, apakah langkah tersebut benar-benar efektif menekan penyebaran virus HIV/AIDS?

Memang Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap telah menutup lokalisasi permanen pada bulan Maret 2025. Namun usai sosialisasi penutupan, mereka yang terlibat pada praktek prostitusi di lokalisasi kembali mendatangi DPRD Cilacap untuk meminta keadilan. Mereka merasa dirugikan akibat ditutupnya lokalisasi di wilayah mereka. Alasan permohonan keringanan atas penutupan lokalisasi adalah sebagian besar tanah di wilayah tersebut merupakan tanah hak milik yang sertifikatnya dijadikan jaminan pada bank konvensional. (Suara Indonesia, 07/03/2025)


Konsekuensi Penerapan Kapitalisme Sekuler

Ribuan kasus HIV/AIDS tidak hanya masalah pergaulan antar individu, namun ada peran ekonomi yang membuat persoalan ini tidak sesederhana yang dipikirkan. Terlilit hutang di bank konvensional yang diakibatkan oleh tuntutan gaya hidup hedonis maupun sekadar untuk memenuhi kebutuhan memaksa mereka melakukan apapun agar menghasilkan rupiah tanpa mempedulikan halal-haram, legal maupun illegal, semua dilakukan hanya untuk mengumpulkan materi.

Dalam acara aduan ke DPRD Kabupaten Cilacap tersebut dikutip pernyataan, "Memang usaha kami boleh dikatakan ilegal lah, tapi kan masih banyak juga usaha ilegal di luaran sana. Kalau tempat kita ditutup ya semua usaha ilegal di Kabupaten Cilacap juga harus ditutup seperti tempat karaoke yang tidak punya izin dan lainnya."

Pernyataan tersebut jelas merupakan bentuk dari sekularisme dimana aturan agama dipisahkan dari kehidupan, halal dan haram tidak dijadikan sebagai tolok ukur perbuatan, tidak adanya aspek ruhiyah dalam tindakan membuat manusia melakukan segala macam cara untuk memenuhi kebutuhannya sehingga terjadi kerusakan di berbagai sisi kehidupan. Ketika aturan Tuhan dicampakkan maka yang terjadi adalah efek domino keburukan hingga lingkaran setan yang tak berkesudahan.

Pemahaman sekularisme ini melahirkan manusia-manusia yang fokus pada materi/uang. Pada kasus HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap ini mereka mengabaikan fakta ribuan kasus yang sedang dalam masa pengobatan. Mereka menutup mata akan fakta tersebut dan berupaya keras memperjuangkan adanya lokalisasi karena kehilangan mata pencaharian.

Hal tersebut dapat dikatakan wajar, sebab kebutuhan hidup terus meningkat, kebutuhan dasar komunal yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara yakni pendidikan, kesehatan, dan keamanan dibebankan kepada rakyat. Di sisi lain, sempitnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat kesulitan mencari pekerjaan yang layak. Data menunjukkan bahwa Cilacap menduduki tingkat pengangguran tertinggi kedua di Jawa Tengah setelah Brebes. (Radar Banyumas, 17/02/2025)

Keterkaitan antara tingginya angka penderita HIV/AIDS dengan ekonomi merupakan benang kusut yang sulit diberangus jika tidak disisir dari akarnya. Sistem kapitalisme yang diterapkan di negara ini menjadikan negara mengabaikan aturan agama sehingga:
  • Individu tidak memiliki akidah yang kuat sebagai benteng pertahanan utama dalam melakukan kemaksiatan. Apa yang mendorong manusia menahan diri dari perbuatan maksiat? Tidak lain adalah keimanan, keyakinan adanya pertemuan dengan Sang Pencipta, dan pertanggungjawaban atas segala perbuatan di dunia akan mengontrol individu dalam berbuat maksiat, termasuk seks bebas.
  • Masyarakat yang terbentuk menjadi apatis. Masyarakat dalam sistem kapitalis bersifat individual, tidak peduli akan urusan masyarakat, mereka hanya peduli urusan diri sendiri dan atau keluarga saja sebab tidak adanya aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.
  • Negara telah gagal melindungi rakyatnya. Berbagai upaya yang dilakukan, mulai dari pencegahan, pemberian sanksi hukum, hingga program rehabilitasi, belum menunjukkan hasil nyata dalam menurunkan jumlah kasus.


Islam Solusi Tepat

Islam diturunkan tidak hanya untuk pengaturan ibadah maghdoh semata, tapi lengkap dengan seperangkat aturan kehidupan. Permasalahan apapun yang dihadapi manusia pasti ada jawabannya jika merujuk pada aturan Sang Pencipta.

Penanggulangan HIV/AIDS tentu memiliki solusi yang jelas dalam Islam. Islam tidak hanya memandang persoalan ini dari sisi medis, tetapi juga dari akar moral dan sosialnya. Setiap upaya dilakukan secara sistematis dan menyeluruh agar masalah ini dapat diselesaikan sampai ke akarnya, bukan sekadar menekan angkanya di permukaan. Beberapa langkah yang diajarkan Islam dalam menangani masalah ini antara lain:
  • Dengan penanaman akidah sejak dini dalam kurikulum pendidikan Islam. Tujuan sistem pendidikan Islam adalah untuk membentuk ketakwaan individu sehingga memiliki kendali internal untuk menjauhi segala kemaksiatan meskipun tidak ada yang melihat. Individu ditanamkan rasa takut akan Allah, keyakinan akan hari penghisaban, kekhawatiran akan akibat di akhirat jika melanggar aturan Allah. Inilah yang menjadi benteng awal pencegahan terjadinya perbuatan yang menjadi penyebab penyebaran virus HIV/AIDS.
  • Upaya berikutnya adalah dengan penataan sistem pergaulan dalam masyarakat. Islam mewajibkan perempuan keluar rumah menutup aurat dengan jilbab dan khimar, sementara laki-laki menundukkan pandangan. Pergaulan dalam sistem Islam antara laki-laki dan perempuan terpisah, tidak diperbolehkan berkhalwat kecuali perempuan ditemani oleh mahramnya. Dari sini tercipta masyarakat yang saling menjaga.
  • Penerapan sistem ekonomi Islam juga akan berdampak pada berhentinya aktivitas PSK. Sistem ekonomi ini mewajibkan laki-laki yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga untuk bekerja. Maka dari itu negara juga wajib menyediakan lapangan kerja yang luas agar para laki-laki ini tidak kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara wanita dan anak-anak ditanggung oleh kepala keluarga mereka tidak harus mencari penghasilan sendiri apalagi sampai bekerja sebagai PSK. Jika ada perempuan dan anak-anak yang tidak memiliki penanggungjawab, penafkahan mereka akan diambil alih oleh negara dengan dibiayai oleh baitul mal. Dari sini tidak ada alasan kesulitan ekonomi untuk melegalkan perbuatan kemaksiatan.
  • Di sisi lain, Islam juga menjamin pemenuhan hak-hak dasar komunal rakyat, diantaranya kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dari sini membuat rakyat tidak lagi dipusingkan dengan pengeluaran yang menguras ekonomi keluarga.
  • Lalu, larangan keras adanya praktek riba yang diterapkan dalam sistem Islam menjamin rakyatnya tidak akan menggadaikan sertifikat ke bank konvensional demi memenuhi kebutuhan. Firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
  • Aturan Islam juga sangat tegas dalam hal perzinaan. Yakni apabila laki-laki maupun perempuan belum menikah (ghoiru mukhson) melakukan perzinaan maka dihukum cambuk 100 kali lalu diasingkan, dan bagi yang sudah menikah akan dihukum rajam hingga mati. Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. (QS. An-Nur: 2)

Sabda Rasulullah ﷺ:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
"Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim)

Aturan ini bersifat jawabir (penebus dosa di akhirat) dan jawazir (efek jera). Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang melakukan tindakan serupa.

Upaya di atas tentu saja tidak bisa terlaksana tanpa adanya negara yang melaksanakan sistem Islam secara integral. Oleh karena itu keberadaan negara Islam kaffah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan segala persoalan kehidupan.

Wallahu a’lam bishawab.

Posting Komentar

0 Komentar