KAPITALISASI AIR DI INDONESIA


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Sidak yang dilakukan Dedi Mulyadi terkait sumber mata air Aqua menimbulkan polemik sehingga bisa mempengaruhi publik yang berkurang kepercayaannya terhadap merek dagang air tersebut. Tidak hanya Aqua, masih ada perusahaan air minum swasta lainnya yang mempunyai izin operasional untuk mengelola sumber daya air yang ada di Indonesia. Hal ini berdampak pada banyaknya mata air yang ada di berbagai daerah yang dikuasai oleh perusahaan air minum swasta. Perusahaan-perusahaan tersebut mengambil air tanah dalam melalui sumur bor. Ini berdampak buruk pada pencemaran dan kerusakan ekologis akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran.

Ditambah dengan pengambilan akuifer yang berisiko pada penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar, dan ada potensi amblesan tanah, sehingga akses air di wilayah sekitar pabrik tidak merata. Tidak heran jika praktik bisnis ala kapitalis meniscayakan manipulasi produk demi mencari keuntungan perusahaan yang besar. Ditambah dengan lemahnya regulasi birokrasi terkait batas penggunaan SDA dalam sistem saat ini.

Penguasaan air oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Aqua dinilai oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air di bawah PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum mampu menghentikan kapitalisasi air. Hal ini akan berdampak pada ketidakseimbangan alam, terutama bagi masyarakat di sekitarnya yang akan sulit mengakses air bersih.

Dalam Islam, sumber daya alam (SDA) seperti air adalah milik publik yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda:

المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الكَلَإِ وَالمَاءِ وَالنَّارِ
Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam padang rumput (sumber daya alam), air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Maka, khilafah akan mengelola SDA, dalam hal ini air, sepenuhnya oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat luas. Kalaupun diperdagangkan atau dijadikan bisnis, tentu dalam prinsip Islam mengutamakan kejujuran dalam transaksi, dan negara akan memperketat regulasi terkait pengelolaan SDA sehingga tidak memicu penyalahgunaan wewenang dan kerusakan alam.

Dengan memakai aturan Islam yang bersumber dari Allah ﷻ, maka kapitalisasi air tidak akan ada, dan masyarakat luas akan menikmati sumber air dengan adil. Tidak seperti saat ini yang merugikan banyak orang. Allah ﷻ berfirman:

اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗاَمَرَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Hukum itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain kepada-Nya. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Yusuf [12]: 40)

Posting Komentar

0 Komentar