
Oleh: Ummu Zaid
Penulis lepas
Kasus penculikan anak kembali terjadi. Orang tua Bilqis Ramdhani kehilangan putrinya yang berusia 4 tahun di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan tidak berselang lama, pada 8 November 2025, Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam. Pelaku penculikan diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan masyarakat Suku Anak Dalam yang sebagian tidak dapat membaca dan menulis. Mereka berdalih bahwa orang tua korban tidak sanggup lagi merawat anak tersebut, padahal hal tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi kejahatan mereka dengan melibatkan masyarakat adat. (Kompas, 11/11/2025)
Ketiadaan jaminan keamanan bagi anak di ruang publik merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi dengan melibatkan seluruh elemen negara beserta kebijakannya. Kriminolog UI, Mamik Sri Supatmi, menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak karena anak korban penculikan berpotensi mengalami trauma jangka panjang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI, Al Maryati Solihah, menyampaikan bahwa program pemerintah terkait ruang ramah anak masih terlalu menitikberatkan pada penyediaan infrastruktur, sehingga belum menyentuh aspek perlindungan secara menyeluruh. Program Kota Layak Anak yang digulirkan pemerintah pun dinilai belum memberikan dampak signifikan. (BBC Indonesia, 15/11/2025)
Persoalan ini diperparah dengan masih lemahnya penegakan hukum dalam menghentikan tindak penculikan dan perdagangan anak. Modus operandi sindikat TPPO semakin halus dan kompleks, bahkan melibatkan media sosial serta memanfaatkan perempuan sebagai daya pikat. Sindikat ini juga menyasar kelompok rentan seperti anak-anak, masyarakat miskin yang mudah tergiur iming-iming uang, dan komunitas adat yang minim akses pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius dan tegas dalam menangani sindikat TPPO.
Islam memberikan jaminan kuat terhadap keamanan dan perlindungan jiwa manusia. Syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan, sebagaimana konsep maqâshid syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penerapan sistem Islam meniscayakan pemberlakuan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran hukum syara’, termasuk penculikan anak dan perdagangan manusia. Sanksi tersebut dapat berupa diyat atau qisas sesuai ketentuan syariat jika kejahatan berujung pada hilangnya nyawa, sehingga memberikan efek jera bagi sindikat TPPO.
Negara Islam juga berperan dalam membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Pembinaan keimanan kepada Allah ﷻ akan menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Keyakinan ini akan melahirkan perilaku yang terikat pada hukum syariat dan menjauhkan manusia dari kejahatan.
Selain itu, negara akan membuka lapangan pekerjaan, memberikan modal usaha, menyediakan akses pendidikan yang mudah dan terjangkau, serta menjamin layanan dasar seperti kesehatan dan keamanan. Semua ini hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Dengan sistem inilah persoalan TPPO dapat dituntaskan secara menyeluruh.
Allah ﷻ berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
“Apakah mereka menghendaki hukum jahiliah? Padahal siapa yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah: 50)

0 Komentar