SISTEM KAPITALISME GAGAL MELINDUNGI ANAK, ISLAM SOLUSINYA


Oleh: Titin Surtini
Muslimah Peduli Umat

Kasus penculikan Bilqis dari Makassar telah menghebohkan masyarakat, terutama ibu-ibu. Bilqis diculik pada 2 November 2025 di Makassar dan ditemukan pada 8 November 2025 di Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Bilqis tidak hanya menjadi korban penculikan, tetapi juga korban perdagangan anak. Pelaku diduga bagian dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini terbukti dari tindakan para pelaku penculikan dan perdagangan anak terhadap Bilqis yang berpindah tangan beberapa kali. Ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut terorganisasi.

Dari kasus ini, kita bisa melihat bahwa di tengah masyarakat terdapat golongan rentan yang dengan mudah dimanfaatkan oleh sebagian oknum demi meraih keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, tidak ada jaminan keamanan bagi anak di ruang publik.

Selain itu, tidak semua anggota masyarakat memiliki kesadaran untuk saling menjaga. Ketika hidup di tengah alam sekuler, segala sesuatu bisa dianggap sebagai komoditas ekonomi.

Hal ini menunjukkan bahwa selain adanya jejaring sindikat penculikan dan perdagangan anak, sistem perlindungan anak juga lemah dan hukum tidak tegas untuk menindak pelaku penculikan dan perdagangan anak. Sehingga, sangat sulit untuk menghentikan tindak kriminal penculikan dan perdagangan anak.

Pemisahan agama dari kehidupan dapat mengakibatkan individu jauh dari aturan hidup yang benar dan menjalankan kehidupannya dengan bebas tanpa kendali.

Sistem sekuler bisa menjadikan seseorang berbuat zalim kepada orang lain untuk meraih keinginannya. Juga, sistem sekuler yang menggaungkan hak asasi manusia, tetapi ternyata hanya menjadi ungkapan keji yang merusak kehidupan di masyarakat.

Jelas, hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang merealisasikan penerapan syariat secara kaffah.

Islam memiliki konsep mengenai maqashid asy-syari’ah (tujuan penerapan syariat Islam). Maqashid asy-syari’ah adalah tujuan, hasil, atau hikmah dari pelaksanaan syariat.

Syekh Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya Dirasat fil Fikri al-Islami menyatakan bahwa ada delapan aspek dalam kehidupan masyarakat yang dipelihara dalam penerapan syariat Islam, yaitu:
  • Memelihara keturunan.
  • Memelihara akal.
  • Memelihara kehormatan.
  • Memelihara jiwa manusia.
  • Memelihara harta.
  • Memelihara agama.
  • Memelihara keamanan.
  • Memelihara negara.

Aturan Islam merealisasikan sanksi hukuman mati bagi orang yang telah membunuh tanpa hak. Sehingga hukuman tersebut memberikan hikmah untuk memelihara kehidupan manusia.

Sanksi menurut syariat Islam seperti ini diberikan kepada semua warga negara Islam (Khilafah), baik Muslim atau non-Muslim tanpa diskriminasi. Sanksi yang tegas akan diterapkan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syarak. Sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum, sanksi ini akan mencegah mereka untuk melakukan pelanggaran yang sama.

Khilafah juga bertanggung jawab untuk membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Karena ketakwaan individu adalah landasan utama dalam berperilaku. Ketakwaan melahirkan keterikatan seorang Muslim terhadap hukum syarak.

Khilafah juga menjamin dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup warganya secara individu, per individu, dalam jumlah yang cukup dan makruf.

Demikianlah keadilan sistem Islam sebagai buah penerapan Islam secara kaffah. Dengan konsep maqashid asy-syari'ah, Islam menjamin keberlangsungan nilai-nilai luhur di tengah masyarakat. Sehingga, Islam akan tampil mengantarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya.

Dengan penerapan aturan Islam secara kaffah, sejatinya semua permasalahan umat akan dapat diselesaikan dengan tuntas. Tentu dalam negara atau Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah.

Wallahu a'lam bissawab

Posting Komentar

0 Komentar