
Oleh: Ummu Hanif Haidar
Penulis Lepas
Sepanjang tahun 2025, Indonesia kembali dilanda serangkaian bencana alam. Tanpa jeda, bencana datang mengancam rakyat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas, banjir bandang yang merendam permukiman, tanah longsor, hingga gempa bumi yang mengguncang berbagai wilayah. Betapa rapuhnya sistem perlindungan negara terhadap warganya. Ironisnya, ketika bencana datang, respons penanganan seringkali lamban, tidak terkoordinasi dengan baik, dan sering terlambat dalam menyelamatkan nyawa.
Beberapa analisis dari pakar lingkungan antara lain:
- Indonesia merupakan kawasan rawan bencana, baik hidrometeorologi maupun geologi. Prioritas pemerintah seharusnya adalah mitigasi bencana yang segera dilaksanakan.
- Pemerintah sering menyepelekan risiko lingkungan. Akibatnya, ketika bencana datang, responsnya cenderung reaktif dan tidak siap, sehingga banyak nyawa melayang, bukan semata-mata karena faktor alam, melainkan karena kegagalan negara dalam melindungi rakyat.
- Tata kelola lingkungan yang rusak, seperti alih fungsi hutan, adalah contoh nyata dari kelalaian. Kepentingan pengusaha yang "diamini" oleh penguasa memperburuk kerentanannya, hampir di setiap daerah.
- Deforestasi atau diistilahkan dengan pengurangan tutupan hutan sering terjadi dan semakin meluas di Indonesia. Teridentifikasi lebih banyak disebabkan karena penebangan ilegal dan karhutla sepanjang 2024-2025.
Kongkalikong antara penguasa dan pengusaha dibuktikan oleh beberapa fakta berikut:
- Walhi melaporkan puluhan perusahaan kepada Kejaksaan Agung karena kerusakan alam akibat eksploitasi dan korupsi izin. Beberapa pejabat, bahkan di kementerian, terlibat dalam kasus ini.
- Terdapat 8 perusahaan di Sumatra Utara yang terlibat dalam bencana banjir di Aceh dan Sumatra.
- Izin pertambangan nikel di Raja Ampat dipersoalkan oleh ahli karena isu lingkungan dan dugaan praktik izin yang bermasalah.
Kesemrawutan masalah ini memerlukan solusi. Dalam Al-Qur'an surah An-Nisā’ ayat 58, Allah berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ibnu Katsir menjelaskan ayat tersebut bahwa amanah mencakup seluruh bentuk tanggung jawab, baik yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia. Amanah yang paling besar adalah amanah kekuasaan dan pemerintahan. Penguasa wajib menjaga agama, melindungi jiwa, menegakkan keadilan, dan mengurus urusan rakyat. Kelalaian penguasa dalam melindungi rakyat adalah pengkhianatan terhadap amanah.
Penguasa saat ini telah hanyut dalam derasnya arus kapitalisme sekulerisme. Rakyat harus menyadari hal ini. Oleh karena itu, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
- Perubahan Cara Pandang (Aqidah). Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi, bukan penguasa mutlak. Alam adalah amanah, bukan objek eksploitasi. Kerusakan alam dipandang sebagai akibat pelanggaran amanah. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41).
- Dalam Islam, Sumber Daya Alam (SDA) dikelola untuk kemaslahatan umum, bukan hanya untuk segelintir pihak. Negara wajib melindungi hutan, air, dan tanah, serta mencegah deforestasi liar, tambang ilegal, dan alih fungsi lahan sembarangan.
- Perusakan alam adalah jarimah ta'zir (kejahatan yang sanksinya ditetapkan oleh penguasa atau hakim). “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi…” (QS. Al-A'raf: 56).
- Sanksi ta'zir sesuai dengan tingkat kerusakan, bisa berupa denda/ganti rugi (dhaman) atas kerusakan, penjara, atau hukuman administratif, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Islam tidak membiarkan perusakan alam tanpa sanksi. Melalui ta'zir, ganti rugi, dan tanggung jawab akhirat, Islam menjaga alam sebagai amanah bersama. Karena itu, wajib untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah.

0 Komentar