KASUS KEKERASAN DAN PEMBUNUHAN SELAMA TAHUN 2025


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Jumlah kasus kekerasan di Indonesia masih tinggi, dan kekerasan di sekolah melonjak. Perempuan dan anak masih rentan mengalami kekerasan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan bahwa jumlah kasus kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan peningkatan. Tahun 2023, jumlahnya 15 kasus, naik menjadi 36 kasus pada tahun 2024, dan kemudian menjadi 60 kasus pada tahun 2025. (Tempo, 08/12/2025)

Di sisi lain, menurut UN Women sepanjang tahun 2024 terjadi 50.000 perempuan dan anak perempuan di dunia dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga. Rata-rata, 137 perempuan atau anak tewas setiap hari karena femisida. (DW, 25/11/2025)

Kasus pembunuhan di Indonesia masih tergolong tinggi, namun bentuk kekerasannya semakin ekstrem, dengan fenomena seperti femisida, parisida, dan mutilasi yang kerap dikaitkan dengan masalah kesehatan mental. Selain itu, motif pembunuhan yang paling dominan adalah niat sengaja untuk membunuh, sementara dendam menjadi salah satu faktor utama yang memicu tindakan tersebut. Sebagian besar pembunuhan terjadi di lingkungan rumah.

Sebagai respons, pemerintah telah menyediakan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA) dan konseling mobile yang dapat diakses oleh masyarakat. Dengan adanya layanan PUSPA, diharapkan perempuan dan anak perempuan dapat terlindungi dari kekerasan. Namun, PUSPA hanya bisa memberikan pendampingan dan perlindungan berdasarkan pengaduan yang masuk.

Mengingat masih banyak korban yang tidak melapor, layanan PUSPA belum mampu memberikan dukungan yang menyeluruh bagi korban tindak kekerasan atau keluarga korban pembunuhan. Oleh karena itu, perlu dipertanyakan apakah peran PUSPA benar-benar efektif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Faktanya, negara telah gagal menjamin keamanan jiwa rakyatnya, terlihat dari tren peningkatan kasus kekerasan dan pembunuhan setiap tahunnya. Hal ini membuktikan bahwa langkah pencegahan yang diambil pemerintah dalam menekan atau mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih belum efektif. Padahal, kekerasan dan pembunuhan sering kali dipicu oleh faktor ekonomi, emosi, dendam, serta pengaruh media digital.

Salah satu akar permasalahan yang mendasarinya adalah penerapan sistem sekuler kapitalisme, yang mendorong individu untuk menghalalkan segala cara demi memperoleh harta. Selain itu, gaya hidup hedonistik dalam kapitalisme mengarah pada konsumerisme, sementara media digital semakin memperburuk keadaan dengan memicu kekerasan dan masalah mental yang berujung pada pembunuhan. Sistem sanksi yang tidak tegas pun memperburuk situasi, karena tidak mampu memberikan efek jera.


Negara Islam Menjamin Keamanan Rakyatnya

Dalam Islam, keamanan adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Penjagaan jiwa merupakan salah satu maqashidu syariah. Penerapan syariat Islam kaffah pada level individu, masyarakat, dan negara akan mewujudkan keamanan bagi rakyat. Negara juga akan mengatur ruang digital sesuai dengan syariat Islam, memastikan keamanan bagi generasi mendatang. Selain itu, negara akan menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku tindak kekerasan dan pembunuhan, sehingga efek jera dapat tercipta.

Sanksi Islam untuk Pelaku Pembunuhan dan Kekerasan adalah sebagai berikut:
  • Qisas: Hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang telah terbukti bersalah tanpa keraguan.
  • Diyat: Pembayaran ganti rugi kepada keluarga korban jika mereka memaafkan pelaku.
  • Ta'zir: Hukuman disiplin seperti penjara atau cambuk jika pembunuhan tidak memenuhi syarat untuk qisas.

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat, serta memberikan kompensasi kepada korban atau keluarganya.

Dengan penerapan Islam kaffah dalam naungan Daulah Khilafah, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan hilang, karena sanksinya sangat tegas. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk bersama-sama mewujudkan sistem Islam dalam kehidupan. Allah ﷻ berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridai Islam itu menjadi agama bagimu..." (QS Al-Ma'idah: 3)

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Maka apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS Al-Ma'idah: 50)

Posting Komentar

0 Komentar