ISLAM KAFFAH, SOLUSI FUNDAMENTAL TERHADAP KEKERASAN


Oleh: Marsa Qalbina
Penulis Lepas

Dikutip dari Databoks (25/11/25), Pusiknas Polri melaporkan bahwa terdapat 908 kasus pembunuhan yang dilaporkan sejak awal tahun hingga 6 November 2025. Dari jumlah tersebut, motif utama pembunuhan adalah sengaja, dengan total 330 kasus.

Angka kasus kekerasan melonjak drastis pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Korban kekerasan ini tak memandang gender atau usia, dan semua orang berisiko menjadi sasaran tindak asusila ini.

Tentu saja, tindakan kekerasan semacam ini menjadi sorotan media sepanjang tahun 2025. Hal ini wajar terjadi pada negara yang mengutamakan manfaat material sebagai tujuan utama dalam kehidupan sehari-hari. Yang didapatkan, pada akhirnya, hanya dampak negatifnya saja.

Apalagi, sebagian besar berita yang beredar menunjukkan bahwa motif utama pembunuhan adalah faktor ekonomi. Tuntutan kebutuhan hidup yang tak dapat dipenuhi oleh sebagian besar rakyat Indonesia menyebabkan stres yang berujung pada hilangnya nyawa. Ini membuktikan bahwa negara telah gagal menjamin keamanan jiwa rakyatnya. Jika struktur negara pun tidak mampu menjamin keamanan, maka struktur di bawahnya, seperti masyarakat dan individu, akan terancam lebih parah, karena negara tidak dapat menjadi tameng yang melindungi secara menyeluruh.

Penerapan sistem sekuler kapitalisme adalah akar masalah dari semua penyebab tersebut. Selain itu, sanksi yang diberikan tidak bersifat menjerakan. Sistem sekuler telah menghilangkan agama sebagai pengatur kehidupan umat manusia, dan inilah celah mendasar yang seharusnya diketahui dan dibenahi oleh masyarakat. Namun kenyataannya, mayoritas orang tetap menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta, yang pada akhirnya mendorong lahirnya perilaku hedonistik dan konsumerisme.

Bagi generasi Z, sebagian besar dari mereka tak bisa lepas dari paparan media digital, yang dalam sistem kapitalisme juga mendorong terjadinya kekerasan, termasuk masalah mental yang berujung pada pembunuhan. Inilah penjajahan dari Barat yang secara tidak sadar menyerang pikiran manusia, yang dikenal dengan istilah ghazwul fikr.


Konstruksi Islam dalam Masalah Kekerasan

Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Maka, Islam merupakan satu-satunya jawaban untuk mengatasi masalah ini, karena hanya Islam yang telah memenuhi tujuan-tujuan syariat (maqashidu syariah), termasuk di antaranya hifdul amni (penjagaan keamanan) dan hifdun nafsi (penjagaan jiwa).

Selain itu, negara atau khilafah juga menerapkan syariat Islam secara kaffah di semua lini, yang secara sekaligus juga menjamin keamanan di level masyarakat dan individu. Dalam khilafah, ruang digital juga diatur sesuai dengan syariat, sehingga video-video yang ditampilkan tidak merusak pikiran yang dapat memicu terjadinya kekerasan.

Dengan demikian, dalam khilafah, negara menjadi pelindung bagi tiga pilar utama: negara, masyarakat, dan individu. Khilafah juga mengatur ruang digital sesuai syariat, sehingga arus pemikiran yang digencarkan oleh Barat tidak mudah masuk ke dalam pemikiran umat manusia, apabila ketiga pilar ini dibekali dengan pemahaman Islam kaffah, yang mana sumber aturan-aturannya berasal dari Sang Khaliq, Allah ﷻ.

Wallahu A'lam.

Posting Komentar

0 Komentar