
Oleh: Ummu Sabilillah
Aktivis Muslimah
Bak kisah sinetron, bencana alam yang terjadi di akhir tahun lalu ternyata bersambung dan berlanjut di awal tahun. Tampak silih berganti melanda wilayah Sumatera, mulai dari Aceh, Sibolga, Medan (Sumatera Utara), hingga Sumatera Barat, serta di DKI Jakarta (beberapa RT dan ruas jalan tergenang pada 12 Januari 2026), Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Bogor, Sukabumi, Ciamis, dan lain-lain, terdampak pada 11–20 Januari 2026), Banten, Kalimantan Timur (PPU), di awal tahun 2026.
Bukan semata fenomena alam, akan tetapi membuka topeng bahwasanya terdapat proyek kekuasaan dan kerakusan dalam tata kelola bumi yang terus dikuras bebas hingga meninggalkan bekas berupa bencana.
Terdapat satu realitas yang pantas untuk kita bahas dan kupas, yakni bagaimana kehidupan anak-anak pasca bencana. Dalam sekejap, di antara mereka kini menjadi yatim piatu. Ayah dan ibu mereka meninggal dan akhirnya meninggalkan luka pula di hati mereka para anak-anak korban bencana. Orang tua mereka meregang nyawa bahkan tak diketahui hanyut atau tertimbun di mana. Mereka kehilangan sosok pelindung dan penopang hidup yang seharusnya membersamai tumbuh kembang mereka.
Di balik puing bencana, ada anak yatim yang menunggu negara. Sementara itu, belum ada komitmen khusus negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Meski ada tertuang dalam konstitusi Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Faktanya, dan nyatanya, peran negara kerap menggantungkan penanganannya pada peran relawan, lembaga sosial, dan kepedulian masyarakat sekitar. Sepenuh hatikah negara merawat anak yatim pasca-bencana? Atau malah setengah hati? Bertanya dengan nada dering.
Di dalam Islam, mekanisme praktis ri‘āyah (pengurusan) anak-anak yatim piatu korban bencana agar tidak berhenti pada wacana, tetapi benar-benar memiliki rencana nyata untuk menjamin kesejahteraan mereka. Kehadirannya cepat dan berkelanjutan, bukan sekadar sesaat. Dengan memastikan jalur hadanah dan perwalian anak yatim piatu korban bencana agar anak-anak tersebut tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampungnya dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Sejak saat itu, negara bertindak sebagai wali umum (walī al-‘ām).
Kepedulian dan kewajiban negara dalam Islam terhadap anak yatim korban bencana semakin terukur dengan adanya pos-pos pembiayaan di Baitul Mal yang dapat dan harus digunakan untuk menjamin kesejahteraan anak yatim korban bencana, di antaranya:
a. Pos fai’ dan kharaj. Digunakan untuk:
- Nafkah rutin anak yatim;
- Pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal;
- Pendampingan jangka panjang, karena ini termasuk kebutuhan rakyat yang menjadi tanggung jawab negara.
b. Pos zakat (asnaf fakir dan miskin)
- Jika anak yatim berada dalam kondisi fakir/miskin, maka mereka berhak menerima zakat. Zakat digunakan bukan sekali beri, tetapi sesuai kebutuhan hidupnya.
c. Pos kepemilikan umum (jika darurat)
Hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum, dapat digunakan untuk:
- Menjamin kebutuhan rakyat dalam kondisi darurat besar;
- Termasuk bencana dan dampak sosial jangka panjangnya.
Dengan demikian, tidak ada alasan negara kekurangan dana untuk mengurus anak yatim korban bencana.

0 Komentar