
Oleh: Ummu Anjaly, S.K.M.
Penulis Lepas
Bencana hidrometeorologi kembali menjadi peristiwa yang berulang di Indonesia. Sepanjang Januari 2026, hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir, longsor, dan berbagai kerusakan lingkungan di banyak wilayah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa pada periode 21–22 Januari 2026, kejadian bencana didominasi oleh cuaca ekstrem. Sejumlah provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan, terdampak dengan kerusakan rumah warga, genangan banjir yang meluas, pohon tumbang, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa bencana hidrometeorologi masih menjadi ancaman utama pada awal 2026 dan terus berulang dari tahun ke tahun. (BNPB, 22/01/2026)
Peristiwa paling tragis terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ketika hujan deras selama beberapa hari memicu tanah longsor besar pada akhir Januari 2026. Longsor tersebut menewaskan puluhan orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya hilang saat proses evakuasi berlangsung. Pada waktu yang hampir bersamaan, banjir juga melanda wilayah Bekasi dan Karawang akibat luapan sungai, sementara di Majalengka tercatat puluhan kejadian banjir dan longsor sepanjang bulan Januari. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahkan memperingatkan bahwa potensi hujan lebat, angin kencang, dan longsor masih mengintai hingga akhir Januari 2026 akibat penguatan Monsun Asia dan pergerakan ITCZ di wilayah Indonesia. (BNPB, 20/01/2026)
Namun, rangkaian bencana tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai fenomena alam. Banjir dan longsor yang terus berulang justru menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni kerusakan lingkungan akibat ulah manusia. Deforestasi, alih fungsi lahan, serta eksploitasi sumber daya alam secara serampangan telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, alam yang sudah rusak tidak lagi mampu menahan air, sehingga bencana pun tak terelakkan.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah menyatakan bahwa banjir bandang yang terjadi di lereng Gunung Slamet tidak bisa dilepaskan dari alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan di kawasan hulu. WALHI menilai perubahan fungsi hutan menjadi lahan pertanian, permukiman, maupun aktivitas nonhutan lainnya, penurunan tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS), serta tata ruang yang tidak berpihak pada fungsi ekologis kawasan hulu telah mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air hujan, sehingga ketika hujan deras turun, kondisi tersebut memperparah risiko terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah hilir lereng Gunung Slamet. (Tribunnews, 24/1/2026)
Ironisnya, banyak praktik perusakan lingkungan tersebut dilakukan secara legal melalui izin negara. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, jutaan hektare hutan dibuka untuk perkebunan dan pertambangan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berperan sebagai pemberi karpet merah bagi korporasi. Inilah bukti nyata kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam mengelola alam dan menjaga keselamatan manusia.
Kembali pada Syariah
Islam memandang kerusakan semacam ini sebagai fasad. Allah ï·» menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan manusia sendiri.
Allah ï·» berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar” (TQS ar-Rum [30]: 41). Ayat ini menegaskan bahwa bencana merupakan peringatan agar manusia kembali tunduk pada aturan Allah.
Masalah utama hari ini adalah ketika syariah Islam ditinggalkan dalam pengaturan kehidupan. Sistem kapitalisme menjadikan keuntungan sebagai tolok ukur kebijakan, bukan halal dan haram. Selama suatu aktivitas dianggap menguntungkan dan legal menurut hukum positif, meski merusak alam dan mengancam nyawa rakyat, ia tetap dijalankan. Inilah akar dari berbagai bencana yang terus berulang.
Islam memiliki solusi yang menyeluruh. Syariah Islam menetapkan bahwa sumber daya alam adalah milik umum yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi. Negara dalam Islam wajib menjaga lingkungan, melarang perusakan, serta memastikan pengelolaan alam berjalan adil dan berkelanjutan. Semua ini hanya dapat terwujud jika syariah diterapkan secara kaffah oleh negara.
Karena itu, solusi hakiki atas bencana yang terus berulang bukan sekadar normalisasi sungai, pembangunan tanggul, atau peringatan dini cuaca. Semua itu penting, tetapi tidak akan menyentuh akar masalah jika sistem yang rusak tetap dipertahankan. Selama hukum Allah terus disingkirkan, selama itu pula kerusakan akan terus terjadi.
Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa bencana terbesar bukan hanya banjir dan longsor, melainkan hidup di bawah sistem yang berpaling dari syariah. Kembali kepada penerapan hukum Allah secara menyeluruh adalah jalan keselamatan bagi manusia dan alam.
Wallahualam bissawab.

0 Komentar