
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Banyak anak korban bencana di Sumatra yang menjadi yatim piatu, kehilangan hak dasarnya. Bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra dan Aceh meninggalkan duka bagi anak-anak yang kehilangan orang tua, baik ayah maupun ibu. Tentu, ini menyisakan kesedihan, keprihatinan, dan langkah serius untuk menghilangkan penderitaan anak-anak yang ditinggalkan. Pada dasarnya, anak-anak korban bencana membutuhkan kasih sayang, rasa aman, dan kelanjutan masa depan mereka.
Menurut KPAI, anak-anak korban bencana membutuhkan rasa aman, selain juga kepastian terkait kebutuhan dasar dan pendidikan. Pemerintah harus bertanggung jawab atas masa depan mereka. Ditambah, ada respons dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang berjanji bahwa pemerintah pusat akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial, terutama pendidikan sampai tuntas, kebutuhan dasar, makanan bergizi, pelayanan kesehatan, serta pendidikan yang memungkinkan anak-anak tersebut untuk mandiri dan bekerja (BBC News, 07/01/2026).
Langkah pemerintah Aceh menyiapkan dana beasiswa yatim sebesar Rp 165 Miliar, selain itu untuk mengobati anak-anak pasca bencana, juga disediakan trauma healing atau psiko-sosial. Dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara negara. Diatur juga dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan negara, pemerintah, dan pemerintah daerah sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas terpenuhinya hak-hak anak, terutama dalam kondisi ketika orang tua tidak ada atau tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan.
Namun, kenyataannya, negara sering kali abai dalam mengurusi anak-anak tersebut. Negara juga lamban menangani korban bencana. Padahal, hal ini sudah diatur dalam UUD dan undang-undang yang mengatur pengurusan anak-anak korban bencana.
Ini menunjukkan bahwa belum ada komitmen khusus dari negara terkait pengurusan anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatra, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Negara dalam sistem kapitalisme sering kali abai terhadap rakyat, termasuk anak-anak korban bencana.
Kehadiran negara untuk mengurusi anak-anak korban bencana sangat minim, termasuk memikirkan nasib mereka setelah kehilangan keluarga. Negara sering memandang bencana secara kapitalistis, yaitu dari sudut pandang keuntungan. Misalnya, wacana menyerahkan lumpur pasca-bencana kepada pihak swasta, sedangkan tanggung jawab riayah atau pengurusan tidak dilakukan.
Berbeda dengan negara Khilafah, yang memiliki visi riayah, sehingga apapun kebutuhan rakyat korban bencana akan dipenuhi, termasuk pengurusan anak-anak yatim piatu. Negara akan memastikan jalur pengasuhan dan perwalian anak-anak yatim piatu korban bencana agar mereka tidak kehilangan kasih sayang keluarga dan kerabat.
Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara akan menampung mereka dan menjamin semua kebutuhannya, termasuk tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Baitul Mal akan membiayai semua kebutuhan untuk meriayah anak yatim piatu tersebut melalui pos-pos pengeluaran yang telah ditetapkan dalam syariat.
Sumber Baitul Mal Khilafah berasal dari pos kharaj, fai, jizyah, zakat, dan kepemilikan umum serta kepemilikan negara. Sehingga, untuk mengurusi anak-anak korban bencana akan mudah teratasi. Tentunya, mekanisme yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan mendata jumlah anak-anak korban bencana sekaligus keluarga atau kerabat mereka.
Selain itu, kepastian kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, dan papan, akan diberikan secara individu kepada rakyat, bukan kolektif. Jika anak-anak korban bencana memiliki keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka mereka akan mendapatkan dana zakat dari golongan fakir atau miskin. Sungguh, jaminan perlindungan dan kesejahteraan rakyat, khususnya anak-anak korban bencana, bisa ditangani dengan tuntas melalui syariat Islam. Syariat memberikan perintah kepada Khilafah untuk mengurusinya. Saatnya umat Islam bersegera menerapkannya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
"Pemimpin adalah perisai, (rakyat) berperang di belakangnya dan dilindungi olehnya." (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)
Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ menggambarkan pemimpin sebagai junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya dan menjadi panutan. Pemimpin yang baik akan menjadi pelindung dan penjaga bagi rakyatnya, serta menjadi contoh dalam menjalankan kebenaran dan keadilan.

0 Komentar