SATU BULAN PASCABENCANA, KESELAMATAN RAKYAT MASIH MENJADI TARUHAN


Oleh: Ismiaty Nurfadilah
Penulis Lepas

Sudah sebulan berlalu sejak bencana melanda beberapa wilayah, terutama Aceh dan daerah lain di Sumatera. Sayangnya, situasi darurat belum sepenuhnya pulih hingga saat ini. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemulihan berlangsung lambat, sementara penderitaan masyarakat masih terus berlanjut. Beberapa pihak bahkan mendesak pemerintah untuk menyatakan keadaan bencana ini sebagai bencana nasional, sebagai bukti keseriusan negara dalam menangani krisis berkepanjangan.

Kondisi sulit yang dialami masyarakat pascabencana tercermin dalam aksi solidaritas yang digelar di Kabupaten Aceh Barat Daya. Dilansir dari Serambinews pada Jumat sore, 26 Desember 2025, sekitar seratus massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi solidaritas. Dalam aksi tersebut, para demonstran mengibarkan bendera putih sebagai bentuk dukungan bagi korban banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pengibaran bendera putih ini juga menjadi simbol desakan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menetapkan bencana longsor dan banjir di wilayah tersebut sebagai bencana nasional, demi optimalisasi bantuan negara dan percepatan penanganan.

Di sisi lain, masyarakat masih bergantung pada jembatan darurat yang tidak layak untuk penggunaan jangka panjang dan rentan runtuh. Ketergantungan pada infrastruktur darurat ini menunjukkan bahwa upaya penanganan belum menyelesaikan inti persoalan keselamatan warga. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah anggaran untuk penanganan bencana sebenarnya memadai dan tepat sasaran, ataukah terhambat oleh birokrasi dan kepentingan lain?

Kondisi ini menandakan ketidakmampuan pemerintah untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana. Padahal, Undang-Undang Kebencanaan menegaskan respons yang cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi para korban. Namun, tampaknya ini tidak diterapkan secara efektif dalam praktiknya, sehingga sistem saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara memadai. Hal ini terlihat dari koordinasi yang lambat, distribusi bantuan yang tidak merata, dan kurangnya infrastruktur dasar.

Pengambilan kebijakan dalam sistem demokrasi kapitalisme seringkali bergantung pada efisiensi anggaran dan pertimbangan ekonomi. Akibatnya, keamanan publik sering dianggap sebagai variabel biaya, bukan prioritas utama. Selain itu, sistem ini melahirkan pemimpin pragmatis yang sering mengabaikan kebutuhan masyarakat, terutama ketika bertentangan dengan tujuan politik atau ekonomi, terutama dalam situasi darurat.

Berbeda dengan Islam, yang memandang pemimpin sebagai raa'in (pengurus) yang mengemban tanggung jawab penuh atas keamanan rakyatnya. Islam mengharuskan pengelolaan bencana yang cepat, terpusat, dan terkoordinasi dengan baik. Setiap penundaan dianggap sebagai bentuk kelalaian yang berkaitan dengan kepercayaan, dan pihak yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Tidak ada toleransi bagi kepentingan ekonomi ketika keselamatan dan nyawa manusia terancam.

Islam juga mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan dasar bagi korban yang terdampak bencana, mulai dari tempat tinggal, pangan, keamanan, hingga layanan kesehatan tanpa memikirkan untung-rugi. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya karena alasan anggaran terbatas, karena keselamatan warga adalah kewajiban utama. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya mencegah bencana melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan untuk kemaslahatan bersama.

Dengan demikian, sebulan pascabencana seharusnya menjadi momentum refleksi bagi negara. Keselamatan rakyat tidak boleh terus dipertaruhkan. Masyarakat akan terus menderita selama kebijakan masih dikendalikan oleh sistem kapitalisme yang hanya mementingkan manfaat semata. Sudah saatnya Islam mengambil peran penuh sebagai sistem yang bisa melindungi keselamatan rakyat dan mengatasi krisis negara.

Posting Komentar

0 Komentar