MATA PENCAHARIAN PASCABENCANA


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh masih menyisakan duka, terutama terkait distribusi hasil panen dari warga korban bencana, seperti panen durian, tetapi bingung untuk menjualnya. Setelah ditelusuri, salah satu penyebabnya adalah akses darat yang belum pulih sehingga hasil pertanian dan perkebunan wilayah tengah Aceh terpuruk.

Ditambah lagi, lahan persawahan seluas 56.652 hektare di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana banjir bandang serta longsor (Media Indonesia, 25/01/2026). Dianggap Aceh belum pulih, maka status tanggap darurat bencana diperpanjang untuk keempat kalinya. Status ini berlaku tujuh hari, mulai 23 Januari 2026 dan berakhir 29 Januari 2026 (Kompas, 23/01/2026). Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tanggap darurat untuk keempat kalinya menandakan pemulihan pascabencana masih belum tuntas.

Pemulihan pascabencana yang lambat telah berdampak pada perekonomian warga, mulai dari kesulitan mencari pekerjaan hingga sulitnya menjual hasil pertanian dan perkebunan. Paradigma bernegara yang mementingkan untung rugi membuat alokasi dana pemulihan terbatas sehingga negara gagal menjalankan perannya sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Ditambah lagi, sistem pengelolaan bencana juga lemah secara struktural dan koordinasi yang minim, sehingga tanggap darurat terus berulang.

Dalam sistem kapitalis, anggaran negara lebih fokus pada investasi, sementara rakyat dipaksa mandiri memenuhi kebutuhan dasar. Maka, wajar jika rakyat korban bencana kebingungan tanpa diberikan solusi yang jelas dan tuntas terkait permasalahan yang terjadi di daerah bencana. Sungguh miris di tengah kondisi ketidakpastian kehidupan sehari-hari yang mereka jalani.

Dalam Islam, negara akan bertindak sebagai pelayan, pengurus, dan pelindung rakyatnya. Khalifah akan memastikan pemulihan infrastruktur, lahan, dan kebutuhan dasar warga secara cepat dan adil. Bantuan akan disalurkan langsung sesuai kebutuhan, misalnya bagi korban yang sakit, lanjut usia, difabel, atau kehilangan mata pencaharian, bukan untuk pencitraan.

Pendanaan berasal dari Baitulmal yang jumlahnya besar dan dialokasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar seperti kesehatan dan makanan. Setiap program pemulihan berbasis pelayanan yang sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam penanganannya.

Inilah gambaran keindahan sistem Islam dalam menyelesaikan persoalan bencana sampai tuntas sehingga geliat perekonomian segera pulih dan korban bencana dapat kembali hidup normal serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui mata pencaharian dari pertanian atau perkebunan.

Rasulullah ï·º bersabda:

ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Setiap kamu adalah penggembala dan setiap kamu akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pemimpin memiliki tanggung jawab untuk:
  • Menjaga dan memelihara apa yang dipercayakan kepadanya, baik itu masyarakat, keluarga, maupun harta benda.
  • Mengarahkan dan membimbing apa yang dipercayakan kepadanya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
  • Melindungi dan mempertahankan apa yang dipercayakan kepadanya dari bahaya atau kerugian.

Dengan demikian, pentingnya tanggung jawab dan amanah dalam kepemimpinan menjadi sangat jelas, karena setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah ï·» atas apa yang telah dilakukannya.

Posting Komentar

0 Komentar