
Oleh: Rika Dwi Ningsih
Penulis Lepas
Di tengah lumpur, puing, dan jalan yang terputus di berbagai wilayah Sumatra, bencana alam tidak hanya menyisakan luka fisik bagi masyarakat, tetapi juga membuka tabir rapuhnya kepemimpinan nasional. Ketika rakyat berjuang menyelamatkan diri, kehilangan tempat tinggal, dan terputus dari akses kebutuhan dasar, negara justru hadir dengan wajah yang ragu, defensif, dan sering kali tidak empatik. Bencana alam, dalam konteks ini, berubah menjadi cermin yang memantulkan krisis yang lebih dalam: krisis kepemimpinan.
Serangkaian musibah yang terjadi memperlihatkan bahwa banyak pemegang kekuasaan (baik di pusat maupun daerah) belum memiliki kapasitas kepemimpinan yang memadai. Alih-alih tampil sebagai pelindung dan pengayom, sebagian pemimpin justru menunjukkan sikap ambisius, arogan, dan abai terhadap standar etika kekuasaan. Kekuasaan yang seharusnya menjadi alat pelayanan publik berubah menjadi ruang pembelaan diri dan pencitraan.
Defensif terhadap Kritik, Abai terhadap Realitas
Dalam penanganan bencana di Sumatra, respons penguasa menunjukkan kecenderungan defensif. Kritik publik tidak diperlakukan sebagai masukan korektif, melainkan dianggap ancaman. Bahkan, terdapat upaya membatasi media dalam mengungkap kekurangan pemerintah di lapangan. Pada fase awal bencana, sejumlah pejabat membangun narasi yang meremehkan dampak musibah terhadap warga.
Setelah sorotan publik menguat, laporan-laporan resmi mulai bermunculan: bantuan telah disalurkan, akses jalan dibuka, listrik dipulihkan. Namun, kesaksian warga dan relawan di lapangan menghadirkan gambaran yang kontras. Bantuan tidak merata, distribusi tersendat, dan banyak korban bertahan dengan sumber daya seadanya. Di sinilah jarak antara klaim kekuasaan dan realitas rakyat menjadi begitu nyata.
Pernyataan Presiden yang menyebut dirinya tidak memiliki “tongkat Nabi Musa” untuk menyelesaikan persoalan bencana secara cepat justru memantik kritik lebih luas. Pernyataan ini mengesankan pelepasan tanggung jawab moral, padahal secara konstitusional kepala negara memiliki otoritas, instrumen, dan sumber daya untuk bertindak cepat dan tegas. Ironisnya, penetapan status “bencana nasional” pun enggan dilakukan, seakan penderitaan rakyat masih harus menunggu legitimasi politik.
Krisis Kepemimpinan yang Bersifat Struktural
Fenomena ini bukan anomali sesaat. Krisis kepemimpinan di Indonesia telah lama menjadi sorotan para akademisi. Prof. Fransisco Budi Hardiman menilai Indonesia mengalami kelangkaan negarawan, sementara yang berlimpah justru politisi yang sibuk merebut dan melanggengkan kekuasaan. Orientasi kekuasaan menggeser orientasi pengabdian.
Krisis ini diperparah oleh merosotnya keteladanan etis. Prof. Harkristuti Harkrisnowo menegaskan bahwa toleransi pemimpin terhadap pelanggaran etika mempercepat degradasi moral masyarakat. Ketika elite tidak patuh pada etika, publik memperoleh justifikasi sosial untuk melakukan pelanggaran serupa. Prof. Cecep Darmawan menambahkan, pemimpin seharusnya menjadi teladan moral, bukan justru mempertontonkan perilaku yang bertentangan dengan nilai kepantasan.
Empati pun kian langka. Di tengah bencana, kemiskinan, dan meningkatnya pengangguran, para pejabat masih dapat mempertahankan gaya hidup mewah dengan pendapatan yang terus meningkat. Jurang antara penguasa dan rakyat semakin menganga.
Korupsi dan Sistem yang Kehilangan Kendali Moral
Krisis kepemimpinan juga tercermin dari maraknya korupsi. Data KPK mencatat bahwa sepanjang 2015–2024 terdapat 851 kasus korupsi dana desa dengan 973 pelaku, sekitar separuhnya kepala desa. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah bukan hanya pada individu, melainkan pada sistem yang gagal membangun kontrol moral yang kuat.
Fondasi sistem sekular (yang memisahkan agama dari urusan kekuasaan) membuat nilai transenden terdepak dari ruang pengambilan keputusan. Ketika hukum bersumber dari manusia, ia menjadi lentur dan mudah dimanipulasi. Perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden melalui Mahkamah Konstitusi menjadi contoh konkret bagaimana regulasi dapat disesuaikan demi kepentingan politik. Selama hukum buatan manusia menjadi rujukan tertinggi, keadilan akan selalu bersifat relatif dan rentan diselewengkan.
Iman, Takwa, dan Pertanggungjawaban Kekuasaan
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kekuasaan dipandang sebagai amanah berat yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT:
وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ
“dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. az-Zalzalah [99]: 8)
Rasulullah ﷺ mengingatkan:
وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا
“Kepemimpinan itu adalah amanah. Nanti pada Hari Kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambil amanah itu dengan hak dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam amanah kepemimpinan tersebut.” (HR. Muslim).
Bahkan Rasulullah ﷺ sendiri berharap kelak tidak ada seorang pun yang menuntut beliau atas kezaliman:
إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى رَبِّي وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ
“Aku berharap dapat berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun yang menuntut diriku soal kezaliman dalam urusan darah (nyawa) dan harta” (HR. Ibnu Majah).
Prinsip ini melahirkan pemimpin-pemimpin bertakwa seperti Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar ash-Shiddiq ra. mengembalikan harta yang syubhat, sementara Umar bin al-Khaththab ra. menangis memikirkan rakyatnya dan hidup sederhana meski memimpin wilayah luas. Ketakwaan bukan retorika, melainkan pengendali nyata kekuasaan.
Kembali pada Syariah Islam
Namun, keadilan tidak cukup bergantung pada moral individu. Sistem hukum yang diterapkan harus bersumber dari Allah ﷻ:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. al-Maidah [5]: 45).
Syariah Islam menetapkan batas halal dan haram yang jelas, tidak memberi keistimewaan kepada penguasa, dan menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam, hutan, sungai, dan tambang) ditetapkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi sebagaimana dalam sistem kapitalisme yang melahirkan ketimpangan dan kerusakan ekologis.
Syaikh As-Sa’di menegaskan bahwa manusia hanya dihadapkan pada dua pilihan: hukum Allah atau hukum jahiliah yang berlandaskan kebodohan dan kezaliman.
Rindu Akan Kepemimpinan yang Amanah
Bencana alam di Sumatra telah menyingkap kerapuhan sistem kepemimpinan yang dibangun tanpa fondasi iman. Selama kekuasaan dikelola tanpa rasa takut kepada Allah, penderitaan rakyat akan terus menjadi catatan kaki dalam laporan resmi. Jalan keluar sejati dari krisis ini hanya akan terwujud ketika akidah Islam dijadikan dasar kehidupan bernegara, melahirkan pemimpin bertakwa yang konsisten menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam institusi Khilafah.
Umat merindukan pemimpin yang tidak sekadar hadir dalam seremoni, tetapi berdiri di garis depan penderitaan rakyat, pemimpin yang memandang kekuasaan bukan sebagai kehormatan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.

0 Komentar