
Oleh: Abu Ghazi
Pemerhati Lingkungan
Setiap musim hujan, berita banjir dan longsor seakan menjadi ritual tahunan di berbagai penjuru Indonesia. Dari Sumatera Barat hingga Kalimantan, bencana hidrometeorologis itu kerap ditanggapi dengan respon teknis: normalisasi sungai, pemasangan early warning system, atau relokasi warga. Jarang sekali telaah publik menukik pada akar persoalan yang lebih dalam: bagaimana kebijakan pembangunan negara justru menjadi mesin penghancur ekologi yang sistematis?
Bencana Sumatera adalah contoh paling jelas dari hancurnya ekologi di Indonesia. Data dan analisis spasial selama puluhan tahun menyodorkan gambaran yang suram sekaligus terang benderang: sebagian besar kerusakan alam kita bersifat "legal", disahkan oleh perizinan, dan didorong oleh logika ekonomi yang memandang hutan, tanah, dan mineral semata sebagai komoditas.
Fakta tentang "Deforestasi Legal"
Lembaga-lembaga penelitian independen yang menggunakan citra satelit resolusi tinggi secara konsisten menemukan pola yang mengganggu. Dalam periode 2017-2021 saja, Indonesia kehilangan sekitar 9,6 juta hektare hutan alam. Yang lebih mencengangkan, sekitar setengah dari kehilangan itu terjadi di dalam kawasan konsesi yang telah mengantongi izin resmi negara: perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pertambangan. Ini adalah deforestasi yang sah di mata hukum, tetapi destruktif di mata ekologi.
Fenomena ini bukan kecelakaan, melainkan produk dari arsitektur kebijakan yang dibangun puluhan tahun. Sejak era Orde Baru, Indonesia mengadopsi model pembangunan ekstraktif yang bertumpu pada ekspor komoditas sumber daya alam sebagai motor pertumbuhan. Hutan dan kekayaan mineral dilihat sebagai "aset menganggur" (underutilized) yang harus dimonetisasi.
Negara kemudian bertindak sebagai pemberi hak melalui skema konsesi luas kepada korporasi. Gelombang deregulasi terkini, seperti UU Cipta Kerja dan penyederhanaan AMDAL, hanyalah puncak gunung es dari logika yang sama: mempermudah arus modal dengan mengorbankan daya dukung lingkungan.
Logika Kapitalis dan Biaya yang Ditanggung Publik
Di sini letak inti masalahnya. Dalam logika kapitalis yang diadopsi, keberhasilan diukur pada pertumbuhan PDB dan keuntungan finansial privat. Biaya ekologis (mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, emisi karbon, erosi tanah, hingga pencemaran air) tidak masuk dalam kalkulasi bisnis maupun neraca national accounting. Studi input-output nasional memperkirakan biaya lingkungan ini mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Biaya besar ini menjadi "eksternalitas", dialihkan dari neraca perusahaan ke pundak publik. Masyarakat lokal di Kalimantan dan Sumatra menanggungnya dalam bentuk sungai yang tercemar, sumber mata pencaharian yang hilang, dan ancaman banjir bandang. Negara (dan pada akhirnya kita semua sebagai pembayar pajak) menanggungnya melalui anggaran penanggulangan bencana, rehabiltasi lahan, dan subsidi kesehatan.
Sementara, keuntungan dari penjualan kayu, sawit, dan batubara terakumulasi pada segelintir pemegang saham. Struktur ini diperkuat oleh pola oligarkis, di mana kerap terjadi kolusi antara pemilik modal dan pemegang kekuasaan, membuat penegakan hukum terhadap pelaku perusak lingkungan skala besar menjadi lemah dan selektif.
Mencari Solusi di Luar Bingkai yang Rusak
Jika akar masalahnya terletak pada logika dan sistem yang memisahkan keuntungan ekonomi dari tanggung jawab ekologis, serta menempatkan kepentingan akumulasi modal di atas kemaslahatan publik, maka solusi teknis parsial seperti sertifikasi "berkelanjutan" atau moratorium yang terbatas hanya akan menjadi tempelan. Kita perlu berani mempertanyakan fondasi sistemiknya.
Dalam konteks inilah, wacana alternatif yang pernah diusung oleh gerakan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelum pencabutan status badan hukumnya menarik untuk dikaji ulang sebagai bahan refleksi, terlepas dari kontroversi yang menyelimutinya. Mereka menawarkan kritik ideologis yang radikal, dengan menyatakan bahwa kerusakan alam adalah buah dari sistem sekuler-kapitalis yang abai terhadap wahyu. Solusi yang mereka tawarkan berasal dari kerangka syariat Islam yang komprehensif, salah satunya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam perspektif itu, SDA jenis tertentu seperti tambang, hutan, dan sumber energi yang melimpah dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Status ini melarang privatisasi atau penyerahan penguasaannya kepada swasta maupun asing.
Pengelolaannya menjadi kewajiban negara, dan hasilnya wajib dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sah, digunakan untuk menjamin kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan keamanan yang berkualitas, bahkan idealnya diberikan secara cuma-cuma. Logika ini bertolak belakang dengan logika komodifikasi kapitalis. Ia menekankan keadilan distributif dan prinsip kelestarian (hifzhul bi'ah) sebagai bagian dari tanggung jawab kekhalifahan manusia di bumi.
Pencabutan legalitas HTI, yang dalam data disebut sebagai akibat dari pertentangannya dengan kepentingan kapitalisme global, menjadi penanda betapa kerasnya gesekan antara wacana alternatif yang mengusik struktur ekonomi-politik yang mapan dengan kekuatan status quo.
Refleksi dan Pilihan Berperadaban
Kerusakan alam Indonesia bukanlah takdir, melainkan pilihan kebijakan. Data menunjukkan dengan jelas bagaimana izin, deregulasi, dan orientasi pertumbuhan ekstraktif telah menggunduli bukit, mencemari sungai, dan meningkatkan kerentanan bencana. Kita telah melihat batas dari model "pembangunan" yang memisahkan ekonomi dari ekologi.
Tantangannya sekarang melampaui sekadar memperbaiki AMDAL atau menambal sanksi. Ini adalah tantangan berperadaban: sistem nilai dan logika ekonomi macam apa yang ingin kita anut? Apakah kita akan terus mempertahankan sistem yang telah terbukti mengalihkan kekayaan alam menjadi keuntungan privat dan bencana publik? Ataukah kita memiliki keberanian untuk membayangkan dan memperjuangkan tata kelola yang menempatkan kesejahteraan rakyat dan kelestarian alam sebagai tujuan utamanya, dengan mekanisme yang adil dan berkelanjutan?
Solusi Islam yang pernah diwacanakan, dengan prinsip kepemilikan umum dan tanggung jawab negara untuk kemaslahatan, sekecil apapun kontribusinya dalam diskursus, menawarkan perspektif penting: bahwa pengelolaan sumber daya alam adalah persoalan keadilan, bukan sekadar efisiensi pasar.
Pada akhirnya, pilihan kita terhadap sistem pengelolaan kekayaan alam ini akan menentukan nasib anak cucu kita: mewarisi tanah yang rusak atau negeri yang lestari dan berkeadilan. Refleksi ini bukan akhir, melainkan awal dari sebuah perdebatan publik yang sangat perlu untuk kita gelorakan.
Referensi:
- https://www.arrahmah.id/bencana-sumatra-kerusakan-alam-akibat-kapitalisme/
- https://www.academia.edu/63037819/The_Effect_of_Globalization_and_Capitalism_on_Forest_Damage_ in_Indonesia
- https://forci.ipb.ac.id/tekanan-penurunan-deforestasi-indonesia/
- https://legalist.id/beragam-dampak-investasi-asing-di-indonesia-yang-perlu-diketahui/
- https://id.scribd.com/document/337754191/Hubungan-Kehutanan-Dengan-Pertambangan
- https://media.neliti.com/media/publications/589196-capitalisms-contribution-to-environmenta-99f6018 7.pdf
- https://www.suarainqilabi.com/opini/maraknya-bencana-di-bumi-nusantara-akibat-penerapan-sistem-kapitalisme/
- https://fwi.or.id/klaim-deforestasi-klhk-berbeda-dengan-ngo/
- https://ejournal.jatengprov.go.id/index.php/jurnaljateng/article/download/794/642
- https://library.universitaspertamina.ac.id/xmlui/handle/123456789/8753?show=full
- https://www.pijarnews.com/opini-deforestasi-dampak-buruk-penerapan-sistem-kapitalisme/
- https://kantapos.id/2025/12/10/deforestasi-di-indonesia-naik-terus-sejak-2020/
- https://mawapala.walisongo.ac.id/index.php/2024/01/05/kerusakan-lingkungan-akibat-pertambangan-di-maluku/
- https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1031&context=jke
- https://ipm2kpe.or.id/journal.ipm2kpe.or.id/index.php/COSTING/article/download/8949/5265/85159
- https://tric-indonesia.com/berita/svlk/laju-deforestasi-indonesia-turun-7503/
- https://fwi.or.id/75-tahun-merdeka-hutan-indonesia-hilang-lebih-dari-75-kali-luas-provinsi-yogyakarta/
- https://ppkn.co.id/investasi-asing-langsung-fdi-di-indonesia/
- https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MjA4MSMx/angka-deforestasi--netto--indonesia-di-dalam-d an-di-luar-kawasan-hutan-tahun-2013 2022 ha-th-.html
- https://pantaugambut.id/storage/widget_multiple/fakta-di-balik-pemutihan-sawit-ilegal-dalam-kawasa n-hutan-7o67o.pdf
- https://investbro.id/dampak-positif-dan-negatif-investasi-asing-di-indonesia/
- https://safenlock.com/id/fdi-foreign-direct-investment-dan-pengaruhnya-terhadap-pertumbuhan-ekon omi-negara-berkembang/
- https://hijauku.com/2018/05/11/deforestasi-investasi-dan-hilangnya-kehati/amp/
- https://www.menlhk.go.id/news/laju-deforestasi-indonesia-tahun-2021 2022-turun-84/
- https://adikatirtadaya.co.id/3-dampak-lingkungan-akibat-pertambangan/
- https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/2959/50-juta-hektar-hutan-dunia-hancur-sementara-sektor-minyak-sawit-di-indonesia-tidak-direformasi/
- https://mahadananews.com/fdi-indonesia-melonjak-pada-2022-dipimpin-oleh-pengolahan-mineral/
- https://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/perubahan-iklim-pencegahan-deforestasi-dan-indonesia
- https://ppj.uniska-bjm.ac.id/wp-content/uploads/2019/04/Nurul-Listiyani-DAMPAK-PERTAMBANGAN-TERHADAP-LINGKUNGAN-HIDUP-DI-KALIMANTAN-SELATAN-DAN-IMPLIKASINYA-BAGI-HAK.pdf
- https://www.frontiersin.org/journals/sustainability/articles/10.3389/frsus.2021.720177/full
- https://www.wacana-edukasi.com/bencana-terus-melanda-kapitalisme-sumber-masalah/
- https://wri-indonesia.org/id/wawasan/satu-dekade-deforestasi-di-indonesia-di-dalam-dan-di-luar-area-konsesi
- https://ekonomi.uma.ac.id/2024/02/13/dampak-negatif-investasi-asing-tantangan-dan-konsekuensi-bagi-pembangunan-ekonomi-negara/
- https://media.neliti.com/media/publications/225050-dampak-pertambangan-terhadap-lingkungan-e01f 22b1.pdf

0 Komentar