MENYOAL KOMERSIALISASI BENCANA


Oleh: Santi Susanti
Penulis Lepas

Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat diperbolehkan untuk memanfaatkan material sisa bencana untuk dikelola oleh pihak swasta, dengan syarat keuntungannya digunakan bagi kepentingan daerah dan juga untuk percepatan normalisasi sungai.

Wacana tersebut muncul dalam rapat terbatas di Aceh Tamiang pada awal Januari 2026, di mana Presiden Prabowo menyampaikan bahwa material lumpur pasca bencana diminati oleh beberapa pihak swasta berdasarkan laporan dari kepala daerah.

Pernyataan bahwa lumpur bencana bisa dijual ke swasta jelas menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tidak memiliki empati terhadap para korban bencana dan merupakan kebijakan yang salah dalam menetapkan prioritas. Sebab, pemanfaatan lumpur oleh swasta hanya untuk kepentingan ekonomi pemerintah. Yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah memahami dan menanggapi bahwa lumpur seharusnya menjadi simbol penderitaan bagi warga yang kehilangan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman. Bukan menjadikan lumpur bencana sebagai peluang ekonomi.

Bukannya memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, pemerintah justru menjadikan lumpur bencana tersebut sebagai komoditas yang dapat diolah, dijual, dan dimanfaatkan untuk proyek finansial. Oleh karena itu, jika keuntungan lebih diutamakan daripada pemulihan sosial dan lingkungan, maka negara berisiko mengesampingkan penderitaan rakyatnya sendiri. Padahal, dalam fungsinya, pemerintah wajib menempatkan keselamatan, pemulihan, dan hak warga sebagai prioritas utama, bukan malah menjadikan tragedi sebagai ladang bisnis semata.

Dengan demikian, fenomena ini tidak dapat terlepas dari sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai tujuan utama kebijakan. Walaupun sudah terlihat sangat nyata bagaimana penderitaan korban bencana, dalam pandangan kapitalisme, apabila segala sesuatu yang memiliki nilai guna dan nilai jual, termasuk lumpur bencana, maka kapitalisme akan menjadikannya sebagai peluang ekonomi.

Negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung rakyat justru bertindak layaknya korporasi, yang menghitung untung rugi dari setiap krisis bencana. Akibatnya, para korban bencana semakin menderita dan berisiko dikesampingkan segala yang mereka butuhkan demi efisiensi dan keuntungan.

Oleh karena itu, dengan menjadikan lumpur pasca bencana sebagai sumber keuntungan, mencerminkan bahwa negara telah gagal dalam menempatkan nilai kemanusiaan di atas ekonomi. Negara hanya memberikan solusi yang bersifat pragmatis, yang disertai regulasi yang tidak jelas, sehingga memungkinkan pihak swasta justru akan melakukan eksploitasi. Karena selama sistem kapitalisme masih dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan, maka bencana akan terus berpotensi dijadikan peluang bisnis.

Negara yang semestinya berfungsi sebagai pelayan rakyat, yang seharusnya berfokus pada penanganan bencana yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan, justru berubah hanya tertuju pada keuntungan semata.


Peran Negara dalam Islam Ketika Menghadapi Bencana

Negara (pemerintah) berfungsi sebagai ra'in dan junnah, yaitu pengurus dan pelindung bagi rakyat, bukan pedagang yang hanya mencari keuntungan dalam bencana.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab secara penuh atas kesejahteraan rakyatnya, terutama saat mereka berada dalam kondisi lemah akibat tertimpa bencana. Oleh karena itu, menjadikan lumpur bencana hanya sebagai sumber keuntungan tanpa memprioritaskan hak-hak korban bencana sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan rakyat.

Islam juga sangat melarang segala bentuk kedzaliman dan pengambilan manfaat dari penderitaan orang lain. Menjadikan lumpur bencana sebagai sumber keuntungan ekonomi, sementara hak para korban bencana belum terpenuhi secara adil, dapat menyebabkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan bahaya sosial dan ketidakadilan bagi korban bencana.

Oleh karena itu, Islam menerapkan beberapa hal pada persoalan bencana ini. Pertama, pemerintah wajib untuk mendahulukan penyelamatan dan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk dalam memberikan bantuan tempat tinggal, bantuan kesehatan, dan juga bantuan mata pencaharian.

Kedua, segala bentuk pemanfaatan sumber daya pascabencana harus berdasarkan pada kemaslahatan rakyat, bukan hanya berpihak pada keuntungan negara ataupun keuntungan pihak tertentu saja.

Ketiga, transparansi dan amanah dalam pengelolaan pascabencana wajib ditegakkan agar tidak terjadi kedzaliman dan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengarah pada eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, sehingga menimbulkan bencana yang terus berulang. Oleh karena itu, Islam melarang sumber daya alam dikelola oleh pihak swasta.

Keempat, negara harus memastikan bahwa distribusi bantuan sampai kepada korban bencana harus dengan adil dan merata, serta harus selalu melibatkan masyarakat terdampak dalam setiap pengambilan keputusan, karena korban bencana lebih tahu apa yang sedang mereka butuhkan.

Wallahu a'lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar