
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Bencana alam kembali menyisakan persoalan serius bagi dunia pendidikan. Di berbagai wilayah Sumatra, terutama Aceh Utara dan Aceh Timur, ratusan sekolah dan pesantren terdampak banjir bandang. Meski sebagian sekolah mulai kembali beroperasi, fakta di lapangan menunjukkan ratusan sekolah masih berlumpur dan belum layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar (Kompas, 12/01/2026).
Kondisi tersebut diperparah dengan rusaknya 120 pesantren dan balai pengajian akibat banjir bandang yang melanda Aceh Timur. Kerusakan ini bukan hanya menyentuh bangunan fisik, tetapi juga menghambat proses pembinaan akidah dan kepribadian Islam para santri (CNN Indonesia, 16/01/2026).
Bencana memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut. Sayangnya, pemulihan fasilitas pendidikan sering berjalan lambat. Sekolah-sekolah yang masih berlumpur menjadi bukti bahwa sektor pendidikan belum menjadi prioritas utama dalam penanganan pascabencana.
Pemulihan ratusan fasilitas pendidikan sejatinya merupakan tanggung jawab negara. Negara tidak boleh membebankan pemulihan kepada masyarakat, guru, atau orang tua murid yang juga menjadi korban bencana. Pendidikan adalah hak dasar anak yang wajib dijamin dalam kondisi apa pun, termasuk saat bencana melanda.
Lebih dari sekadar membangun gedung sekolah, negara juga bertanggung jawab menjamin keberlanjutan proses pendidikan. Anak-anak korban bencana tidak hanya kehilangan ruang belajar, tetapi juga berpotensi mengalami trauma psikologis. Tanpa pendampingan yang memadai, kondisi ini dapat memengaruhi perkembangan mental dan kepribadian mereka dalam jangka panjang.
Di sinilah peran lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi sangat vital. Pesantren bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tetapi pusat pembentukan akidah dan akhlak. Ketika pesantren rusak dan tidak segera dipulihkan, negara sejatinya sedang membiarkan terputusnya proses pembinaan generasi Islam.
Realitas ini mencerminkan watak sistem sekuler kapitalis yang memandang pendidikan sebatas sektor administratif dan anggaran. Pendidikan diperlakukan sebagai layanan yang bisa ditunda pemulihannya, bukan sebagai amanah strategis yang menentukan masa depan umat.
Berbeda dengan Islam, yang memandang pendidikan sebagai kewajiban mutlak negara. Dalam Islam, negara wajib menjamin pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara, baik dalam kondisi normal maupun pascabencana.
Sejarah Khilafah memberikan gambaran nyata tentang tanggung jawab negara terhadap pendidikan di masa krisis. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., ketika terjadi paceklik besar yang dikenal sebagai عام الرمادة (tahun kelabu), negara tetap memastikan pendidikan berjalan. Para guru dan penuntut ilmu tetap mendapatkan perhatian dan pemenuhan kebutuhan dari Baitul Mal agar proses pendidikan tidak terhenti (Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah).
Dalam periode lain Daulah Islam, ketika bencana alam atau konflik melanda suatu wilayah, negara segera membangun kembali madrasah dan halaqah ilmu. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan strategis umat, sehingga pemulihan fasilitas pendidikan dilakukan secara cepat dan menyeluruh menggunakan dana negara.
Pada masa Khilafah Abbasiyah, madrasah-madrasah besar tetap berfungsi meskipun terjadi gejolak politik dan bencana di sejumlah wilayah. Negara memandang keberlangsungan pendidikan sebagai bagian dari menjaga kekuatan peradaban Islam, sehingga ilmu dan akidah tidak boleh terputus oleh kondisi apa pun.
Islam juga menanamkan kesadaran bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi. Peran khalifah bukan hanya memanfaatkan sumber daya alam, tetapi mengelolanya dengan amanah. Pendidikan Islam memiliki peran penting dalam membangun kesadaran ini, agar manusia tidak merusak alam dan memicu bencana yang berulang.
Oleh karena itu, pemulihan sekolah dan pesantren pascabencana harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Anak-anak tidak hanya diajarkan untuk bangkit secara fisik, tetapi juga dibina agar memiliki keimanan yang kokoh dan kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai khalifah.
Negara dalam sistem Islam bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat), bukan sekadar regulator. Negara memastikan sekolah dan pesantren segera dipulihkan, guru dan santri dilindungi, serta proses pendidikan berjalan tanpa penundaan.
Partisipasi masyarakat dalam membantu korban bencana adalah bentuk solidaritas yang mulia, tetapi tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk lepas tangan. Dalam Islam, tanggung jawab utama tetap berada di pundak negara, sementara umat berperan sebagai pendukung, bukan pengganti peran negara.
Membangun kesadaran umat untuk melahirkan generasi khairu ummah hanya mungkin terwujud jika negara menjalankan kewajibannya secara penuh. Selama pendidikan masih diposisikan sebagai sektor yang bisa ditunda pemulihannya, krisis generasi akan terus mengancam.
Nasib sekolah dan pesantren pascabencana seharusnya menjadi tolok ukur kehadiran negara. Ketika negara hadir secara utuh, pendidikan akan bangkit lebih cepat. Namun, ketika negara abai, yang runtuh bukan hanya bangunan sekolah, melainkan masa depan umat itu sendiri.

0 Komentar