PARADOKS DEMOKRASI ATAU KEMUNDURAN PERADABAN POLITIK INDONESIA?


Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

Lambatnya penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, ditambah lisan para pejabat negara yang nir-empati, membuat para konten kreator dan aktivis yang peduli negeri ini berlomba memberitakan, memberi kritik, sekaligus menggalang dana dan bantuan.

Upaya mereka di satu sisi sukses menggugah mata dunia untuk beralih kepada penderitaan para penyintas bencana, namun di sisi lain, para konten kreator dan aktivis itu panen teror. Intimidasi muncul; serentetan teror memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Salah satunya, laman resmi Greenpeace Indonesia menyatakan Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dikirimi bangkai ayam tanpa pembungkus pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pada kaki ayam tersebut terikat plastik berisi kertas bertuliskan pesan “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU, MULUTMU HARIMAUMU” (Media Indonesia, 31/12/2025).

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira merespon dengan mengatakan, ini bukti bahwa peradaban politik di Indonesia mengalami kemunduran. Sekaligus merasa ironi dengan kondisi pemerintahan saat ini, lantaran di satu sisi selalu merasa bangga menjadi negara demokrasi, namun di sisi lain hak rakyat bersuara seakan diredam dengan cara yang kotor, yaitu meneror (Tribun News, 02/01/2025).

Hugo, yang juga aktif sebagai Pimpinan Komisi XIII DPR RI, menuntut agar negara, dalam hal ini pemerintah melalui para aparat keamanan, harus melindungi rakyatnya. Segera usut dan temukan pelakunya agar tidak terjadi ‘adu domba’, yakni masyarakat menuduh aparat berada di belakang teror itu.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Angga Raka Prabowo juga secara tegas menyatakan bahwa pemerintah menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk kepada kreator konten yang menyampaikan kritik. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, yakni melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (Antara News, 02/01/2025).


Benarkah Ini Bukti Kemunduran Peradaban Politik Indonesia?

Sebelum menjawab pertanyaan penulis dari subjudul di atas, kita harus sepakat dulu bahwa teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer kritis itu adalah bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat. Pelakunya bisa siapa saja, termasuk negara. Sebab, masif juga gerakan intimidasi dan pembungkaman atas aktivis yang menyerukan solusi atas seluruh problematika bangsa hari ini dengan Islam. Tindakan mereka pun sering dilabeli teror; pelakunya disebut teroris. Maka, perlu adanya pelurusan definisi terlebih dahulu tentang makna teror itu sendiri.

Teror sendiri pada faktanya dilakukan untuk menciptakan rasa takut rakyat pada rezim yang berkuasa. Rakyat dipaksa menerima kebijakan apa pun yang dikeluarkan rezim meski tak menyentuh kebutuhan dasarnya, bahkan sering kali menjadi tumbal. Bahkan, seolah jadi legitimasi jika rakyat harus bodoh agar tak kritis, tentu dengan berbagai cara; salah satunya melalui pembingkaian (framing) “Islam bodoh, miskin, teroris”; “taat pajak adalah warga yang baik”; “dipertanyakan apa yang sudah diberikan kepada negara”; “nasionalisme”; hingga “toleransi”.

Padahal yang terjadi, rezim hari ini antikritik. Mereka hanya peduli pencitraan, tak malu saling menjilat kekuasaan. Masih ingat bagaimana Menteri Bahlil menegaskan listrik Aceh sudah menyala 93 persen kepada Presiden Prabowo? Padahal, begitu para pejabat pulang, listrik juga dipadamkan. Atau bagaimana Ketua BGN mengatakan gizi MBG terjaga, satu anak dapat jatah satu ikan lele (Kompas, 15/12/2025)? Padahal, lebih banyak menyajikan produk pangan ultraolahan (ultra-processed food). Semua ini menjadi bukti bahwa sistem yang berjalan adalah demokrasi otoriter. Asal bapak senang. Urusan rakyat belakangan.

Dengan demikian, apakah peradaban politik di negeri ini dipastikan mundur hanya karena fenomena teror kepada para aktivis dan influencer? Yang ada, sistem politik demokrasi yang diterapkan hari ini memang tak pernah maju, alias jalan di tempat. Jargon “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” adalah bentuk pembohongan publik. Rakyat yang mana yang dimaksud? Jika itu di lingkaran penguasa, bisa jadi, karena demokrasi hanya mementingkan pembagian “kue” kekuasaan agar terbagi rata. Kekuasaan bukanlah amanah, melainkan cara mereka mempertahankan kekuasaan itu sendiri kepada kroni dan antek-anteknya.


Islam Solusi Hakiki

Islam punya aturan bernegara? Jelas, sebab syariat Islam itu sempurna dan menyeluruh. Sebagaimana firman Allah ﷻ yang artinya, “… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam sebagai agama bagimu …” (TQS. Al-Maa-idah: 3). Penguasa dalam Islam adalah junnah (pelindung) rakyat, bukan peneror dan pengancam rakyat. Bahkan ukuran melindungi lebih detail lagi hingga tingkat individu, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain” (HR. Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah), apalagi penguasa yang di tangannya ada kewenangan mengatur manusia lain.

Syariat mengatur hubungan penguasa dan rakyat, yang terutama, penguasa wajib menjalankan peran ra’in dan junnah, sementara rakyat wajib muhasabah lil hukam, mengevaluasi kebijakan penguasa agar tidak keluar dari syariat Islam. Hal ini pernah terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, ia melarang orang-orang memberikan mahar kepada calon istri mereka melebihi empat puluh uqiyah (satu uqiyah setara dengan 200 gram). Jika seandainya mereka telah terlanjur memberikan mahar melebihi empat puluh uqiyah, maka mereka diperintahkan untuk menariknya dan menyumbangkannya ke Baitulmal.

Mendengar perintah itu, seorang perempuan membantah dan berkata, “Ada apa denganmu?” Umar menjawab, “Memangnya kenapa?” Perempuan itu menjawab lagi, “Ada apa dengan keputusanmu? Bukankah Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman dalam Q.S. An-Nisa 4:20 tentang larangan mengambil kembali harta yang sudah diberikan sebagai mahar?

Khalifah Umar bin Khattab langsung mengakui kekeliruannya dan membenarkan bantahan perempuan tersebut. Umar pun berkata, “Imraatun Ashābat wa Rajulun Akhṭaa (perempuan tadi benar, dan seorang laki-laki telah keliru).” Sungguh semudah itu, dan tidak ada teror. Yang ada adalah muhasabah. Tidakkah kita merindukan pemimpin dengan karakter penuh kasih sayang? Sebab, memang itulah tujuan disyariatkannya Islam untuk pemimpin dan negara, bukan sekadar untuk mengurusi urusan rakyat dengan syariat, tetapi juga mencari berkah dengan taat atas perintah Allah dan Rasul-Nya.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

Posting Komentar

0 Komentar