SATU BULAN BENCANA SUMATRA, ACEH, KESELAMATAN RAKYAT MASIH DIABAIKAN


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Satu bulan pasca bencana, kondisi darurat belum benar-benar pulih. Gerakan Aceh Menggugat (GAM) menggelar aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat. Massa mengibarkan bendera merah putih sebagai solidaritas terhadap korban bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Serambi News, 26/12/2025).

Di samping itu, GAM mendesak agar statusnya menjadi bencana nasional, karena selama ini negara belum secara nyata hadir dalam menangani dampak bencana yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Sedangkan di Aceh, fenomena bendera putih dikibarkan warga sebagai simbol keputusasaan atas lambannya penanganan.

Bahkan, muncul kembali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa titik yang berpotensi melebar ketika negara dianggap absen. (Berita Satu, 26/12/2025). Menurut BNPB, korban yang meninggal per 31 Desember 2025 berjumlah 1.154 jiwa, yang hilang 165 orang, dan yang mengungsi 378.164 orang. (Kompas, 31/12/2025)

Akses vital warga masih bergantung pada jembatan darurat yang sangat rawan. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terkadang mereka menggunakan jembatan darurat dengan biaya sekali menyeberang sebesar Rp 30.000 (BBC, 26/12/2025).

Menurut Menkeu Purbaya, anggaran bencana Sumatra cukup sekitar 60 triliun. (Mureks, 24/12/2025). Namun, fakta di lapangan berbeda, masyarakat masih sulit untuk memenuhi kebutuhan. Mengambil bantuan harus melewati medan yang rusak parah, infrastruktur belum dibangun, listrik masih mati. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?

Sungguh miris, di tengah-tengah bencana Sumatra dan Aceh, masih ada sebagian aparatur negara yang menganggap tidak perlu status bencana nasional, karena dianggap pemerintah masih bisa menangani. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan pasca-bencana. Kelemahan implementasi Undang-Undang Kebencanaan yang seharusnya menjamin respon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban nyatanya lemah.

Ini dibuktikan dengan pernyataan anggota Komisi VIII DPR RI, Matundas J. Rumambi, yang mendesak percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana untuk diubah, agar posisi BNPB sebagai koordinator tunggal lebih berdaya, serta orientasi kebijakan respon darurat ke penguatan mitigasi pra-bencana serta kesiapsiagaan daerah. (Gesuri, 27/12/2025)

Ditambah dalam sistem kapitalisme, pengambilan kebijakan sering didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Maka, wajar jika sampai hari ini status bencana nasional belum juga diberikan. Di sisi lain, sistem demokrasi kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya. Rakyat dibutuhkan saat pemilu, kampanye politik dengan janji-janji manis. Setelah terpilih, fokus beralih untuk mengurusi kepentingan individu dan partainya.

Dalam Islam, pemimpin adalah pengurus atau pelayan yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Sehingga penanganan bencana dilakukan dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Pemimpin adalah pengurus (rakyat) dan akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim)

Negara bertanggung jawab penuh, tanpa kompromi kepentingan ekonomi, serta Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan tanpa terikat logika untung rugi.

Sudah saatnya umat Islam kembali kepada aturan Allah ﷻ yang akan memberikan kebaikan di dunia dan akhirat, serta mau tunduk diatur, segera membuang sistem kapitalisme yang telah terbukti memberikan kesengsaraan di dunia.

Allah ﷻ berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS An-Nisa: 65)

Posting Komentar

0 Komentar