
Oleh: Aulia
Penulis Lepas
Seorang pria di Kabupaten Bambana, Sulawesi Tenggara atau Sultra berinisial S tega membunuh istrinya sendiri. Pembunuhan itu dipicu cekcok soal makanan. Awalnya pelaku pulang, tetapi tidak mendapati makanan saat di rumah, kemudian terjadi cekcok. (Detik, 06/10/25)
Ini bukanlah tragedi yang terjadi pertama kalinya. Banyak tragedi serupa tentang seorang suami yang emosinya sedang memuncak tak terkendali hingga tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Biasanya, ini merupakan perilaku yang bersumber dari karakter bawaan seperti pemarah, tempramental, pendendam, dan kasar.
Kekerasan, baik itu verbal maupun nonverbal, akibat suami yang ringan tangan sehingga melakukan apapun terhadap keluarganya juga terkait ketidakpahaman tentang agama, sehingga dampaknya hidup tidak ada keharmonisan di dalam rumah tangganya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan KDRT menjadi jenis kasus kekerasan tertinggi dalam kelompok kasus jumlah korban berdasarkan tempat kejadian. Terdapat 34.978 kasus KDRT yang dilaporkan sepanjang 2025. Data KemenPPPA merinci jumlah KDRT yang dialami laki-laki sepanjang tahun 2025 sebanyak 7.336 kasus dan perempuan 29.883 kasus (KemenPPPA, 2025).
Masalah ekonomi, seperti kemiskinan yang menyebabkan kebutuhan pokok tidak terpenuhi, bahkan terjerat utang, sering kali menambah beban hidup. Seorang suami yang merasakan tekanan ekonomi menjadi cemas tentang masa depan keluarganya. Inilah gambaran kehidupan dalam sistem kapitalis sekuler. Tingginya biaya hidup memaksa seorang suami untuk bekerja keras tanpa henti, hingga kehilangan banyak waktu untuk menciptakan keharmonisan di dalam keluarganya.
Lebih parah lagi, sistem ekonomi kapitalisme membuat akses terhadap sumber daya hanya tersedia bagi mereka yang memiliki modal. Hal ini menyebabkan kesenjangan yang semakin besar antara si kaya dan si miskin. Hampir semua kebutuhan pokok dibisniskan dan dikomersilkan, sehingga pendidikan dan layanan kesehatan pun menjadi sangat mahal. Akibatnya, beban hidup yang semakin berat menjadi tekanan yang terus meningkat, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah dengan perekonomian yang tidak stabil.
Di sisi lain, terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga, aparat penegak hukum sering kali meremehkan laporan korban atau mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, yang akhirnya membuat pelaku tidak mendapat hukuman yang setimpal dan tidak jera. Tak jarang, aparat baru bertindak setelah kasus kekerasan tersebut menjadi viral. Realitas ini jelas sangat jauh dari cita-cita untuk menciptakan rumah tangga yang penuh kedamaian, seperti yang diinginkan oleh banyak keluarga Muslim.
Allah Ta’ala telah berfirman di dalam surah Al-Furqan ayat 74:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
“Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.'” (QS Al-Furqan [25]: 74).
Masalah yang muncul ini menunjukkan bagaimana sistem kapitalis telah menimbulkan banyak korban, terutama umat Islam. Oleh karena itu, kita membutuhkan solusi yang hakiki, yang hanya bisa ditemukan dengan mengacu pada sistem Islam kaffah. Islam mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari keluarga, ekonomi, pendidikan, hingga politik. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah semata, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesama manusia, serta hubungan dengan Allah.
Dalam pernikahan, Allah telah menetapkan fungsi kepemimpinan suami dalam keluarga dengan konsep qawwam, dan menikah adalah bentuk ibadah. “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri).” (QS An-Nisa’: 34)
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan dalam Islam) menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan seksual antara suami istri. Hubungan seksual hanyalah salah satu cara untuk memenuhi garizah an-naw’ (naluri untuk melestarikan keturunan) dalam pernikahan.
Garizah an-naw’ juga tercermin dalam berbagai hubungan lain, seperti hubungan keibuan, kebapakan, kesaudaraan, keanakan, kebibian, dan kepamanan, yang semuanya membentuk keluarga. Dalam hal ini, syariat Islam mengatur dengan rinci hak dan kewajiban dalam hubungan keanakan, kebapakan, dan keibuan, sebagaimana ia mengatur hubungan pernikahan itu sendiri.
Dalam sistem ekonomi Islam, fokus utama adalah pada laki-laki sebagai pencari nafkah, sementara perempuan akan menjalankan perannya sebagai pengurus anak dan keluarga. Negara akan memiliki program, misalnya 0% pengangguran di kalangan laki-laki, sehingga menyeimbangkan peran dalam keluarga.
Untuk mewujudkan sistem ekonomi Islam, dibutuhkan tegaknya tiga pilar ekonomi Islam. Pertama, penerapan konsep kepemilikan dalam Islam, yang mencakup kepemilikan individu, umum, dan negara. Kedua, pembagian sumber daya dalam konsep kepemilikan tersebut harus jelas, dan pengolahan serta pengembangannya harus diatur sesuai dengan syariat Islam. Ketiga, penekanan pada distribusi yang merata, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi, kepada rakyat.
Dengan demikian, konsep sistem ekonomi Islam mampu menyelesaikan problematika dalam rumah tangga, seperti kemiskinan. Sudah seharusnya kita menerapkan sistem yang dapat menyejahterakan umat, yakni sistem Islam dalam bingkai khilafah. Sebab, tolak ukur kesejahteraan rakyat dalam Islam adalah pada tataran individu, bukan rata-rata dari jumlah penduduk. Dengan begitu, kesejahteraan setiap individu bukanlah sebuah mimpi.
Wallahu ‘alam bishowab

0 Komentar