
Oleh: Ilma Nafiah
Aktivis Muslimah Kepulauan Riau
Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,36 juta, menjadikannya yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, ironisnya, Batam juga tercatat sebagai salah satu kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia, bahkan menempati peringkat ke-10 secara nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (Sorotbatam, 26/12/2025).
Fakta ini memperlihatkan paradoks pembangunan yang kerap terjadi di kota industri dan investasi. Batam dipromosikan sebagai magnet modal, pusat manufaktur, dan kawasan ekonomi strategis. Namun, di balik angka UMK yang tinggi, masyarakat justru dihadapkan pada mahalnya harga kebutuhan pokok, biaya sewa hunian, transportasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Kenaikan upah seolah hanya menjadi angka di atas kertas, sementara daya beli riil masyarakat tetap tertekan.
Tingginya UMK tidak serta-merta memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi apabila biaya hidup terus melambung. Ketika kenaikan upah diiringi kenaikan harga kebutuhan dasar, maka buruh dan pekerja hanya berpindah dari satu tekanan ke tekanan lain. Mereka tetap bekerja keras sekadar untuk bertahan hidup, bukan untuk hidup layak.
Kondisi ini menegaskan kegagalan sistem kapitalisme dalam mewujudkan pemerataan ekonomi. Sistem ini berorientasi pada pertumbuhan angka dan keuntungan, bukan pada pemenuhan kebutuhan manusia. Investasi diprioritaskan, keuntungan korporasi dijaga, sementara beban biaya hidup diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara berperan sebagai fasilitator modal, bukan sebagai pengurus kesejahteraan rakyat.
Dalam sistem kapitalis, upah dijadikan indikator utama kesejahteraan. Padahal, tingginya upah tidak bermakna apa-apa ketika harga pangan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan dilepas mengikuti logika pasar. Akibatnya, kesenjangan tetap melebar, dan kesejahteraan hanya menjadi ilusi statistik.
Berbeda dengan itu, Islam memandang ekonomi sebagai bagian dari pengurusan urusan rakyat (ri‘āyah asy-syu’ūn). Mekanisme yang digunakan dalam Islam untuk mengatur ekonomi bukanlah hukum buatan manusia yang berubah mengikuti kepentingan, melainkan hukum Allah yang adil dan menyeluruh. Negara dalam Islam tidak sekadar mengatur angka upah, tetapi memastikan kehidupan rakyat berjalan layak dan bermartabat.
Dalam Islam, pertumbuhan ekonomi tidak ditentukan oleh kuantitas semata (seperti besaran UMK atau angka investasi) melainkan oleh terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Negara wajib menjamin sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyat. Jika kebutuhan ini terpenuhi, barulah sebuah masyarakat dapat dikatakan sejahtera, meskipun angka upah tidak tampak spektakuler.
Islam juga mengatur kepemilikan dan distribusi kekayaan secara tegas. Sumber daya alam dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi. Harga kebutuhan pokok dijaga agar tetap terjangkau, praktik monopoli dicegah, dan spekulasi dilarang. Dengan mekanisme ini, biaya hidup dapat ditekan sejak dari hulu.
Sejarah mencatat bahwa dalam sistem Khilafah Islamiyah, kesejahteraan tidak diukur dari tingginya upah, tetapi dari mudahnya rakyat memenuhi kebutuhan hidup. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara memastikan distribusi pangan berjalan merata dan memberikan santunan dari Baitul Mal kepada rakyat yang membutuhkan, sehingga kemiskinan dan kesenjangan dapat ditekan (Tarikh ath-Thabari).
Dalam sistem Islam, pertumbuhan ekonomi berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan pada akumulasi keuntungan segelintir pihak. Negara hadir aktif mengatur distribusi, menjaga stabilitas harga, dan memastikan setiap individu dapat hidup layak tanpa harus tercekik oleh mahalnya biaya hidup.
Karena itu, tingginya UMK Batam hari ini seharusnya tidak membuat kita berpuas diri. Selama sistem ekonomi masih berlandaskan kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama, kesejahteraan akan selalu tertinggal di belakang pertumbuhan angka.
Kesejahteraan sejati bukan soal seberapa besar upah yang diterima, tetapi seberapa mudah rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan itu hanya mungkin terwujud ketika ekonomi diatur dengan hukum Allah, bukan oleh kepentingan pasar dan modal.

0 Komentar