
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Sepanjang tahun 2025, KPAI mencatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak (kekerasan fisik, psikis, dan seksual) yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. KPAI mendorong pemerintah untuk menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan yang mudah diakses oleh anak-anak korban kekerasan (Republika, 15/01/2026). Di sisi lain, ada buku Broken Strings yang ditulis oleh Aurelie Moeremans, yang pernah menjadi korban child grooming, sehingga masyarakat pun berkomentar, baik berupa dukungan maupun nyinyiran yang menganggapnya sebagai aib.
Padahal, child grooming tidak bisa dianggap remeh karena modus operandinya dilakukan secara sistematis oleh pelaku untuk membangun kedekatan emosional dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhirnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual. Langkah yang dilakukan Komisi XIII DPR RI yang diwakili Rieke Diah Pitaloka mengajak bersama-sama untuk memperjuangkan kasus kekerasan anak dan child grooming, namun belum ada sambutan hangat dan suara tegas dari negara untuk menindaklanjutinya (Kompas, 15/01/2026).
Kekerasan pada anak dan child grooming termasuk tindak extraordinary crime yang makin banyak terjadi, tetapi tidak bisa terselesaikan atau terkadang sering diabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang belum menyadari bahaya kekerasan pada anak dan child grooming. Semakin bertambahnya kasus kekerasan pada anak dan child grooming menunjukkan lemahnya perlindungan negara. Ditambah lagi, penyelesaian kekerasan pada anak dan child grooming memakai paradigma sekularisme dan liberalisme yang berpengaruh pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat.
Tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas. Negara wajib memberikan perlindungan dan keamanan pada anak, baik secara preventif maupun kuratif. Pendidikan dan kesadaran tentang tanda-tanda kekerasan serta cara mencegah dan menanganinya sangat penting. Selain itu, pengobatan dan rehabilitasi bagi korban harus diberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan untuk memulihkan diri dan mengatasi trauma yang dialami. Terakhir, keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan masalah ini sangat penting, dengan berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan pada anak dan child grooming.
Kekerasan pada anak dan child grooming bisa hilang dan tuntas dari akarnya, karena itu dibutuhkan dakwah untuk mengubah paradigma berpikir sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Selanjutnya, perubahan sistem sekuler menjadi sistem Islam sangat diperlukan. Tentunya, ini harus melibatkan semua elemen masyarakat, baik dari kalangan ulama, politisi, intelektual, guru, pengusaha, penguasa, dan tokoh masyarakat agar terdorong untuk menerapkan Islam Kaffah dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Dengan demikian, remaja akan terselamatkan dan masa depannya akan digunakan untuk membangun peradaban Islam serta kebangkitan Islam ala minhaj an-nubuwwah.
Allah ﷻ berfirman:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ * وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا * فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا
"Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu melihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat." (QS. An-Nasr: 1-3)

0 Komentar