
Oleh: Abd. Mukti
Pemerhati Kehidupan Beragama
Saat ini, kita berada di bulan Sya'ban 1447 H. Di kalangan masyarakat Jawa, bulan ini dikenal dengan sebutan bulan Ruwah. Banyak wilayah di Indonesia yang memiliki tradisi berziarah kubur, mengunjungi makam orang tua, kakek-nenek, atau saudara kerabat yang telah mendahului ke alam barzah.
Tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan memiliki berbagai nama, seperti arwahan, nyekar, kosar, munggahan, dan lainnya. Bagi sebagian orang, kegiatan ini sudah dianggap sebagai kewajiban, sehingga jika ditinggalkan, rasanya ada yang kurang dalam menyongsong bulan puasa Ramadhan.
Apa Status Hukum Ziarah Kubur?
Secara umum, ziarah kubur merupakan amalan yang disyariatkan dan bahkan diperintahkan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, yang menyampaikan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
كنتُ نهيتُكم عن زيارَةِ القبورِ ألا فزورُوها ، فِإِنَّها تُرِقُّ القلْبَ ، و تُدْمِعُ العينَ ، وتُذَكِّرُ الآخرةَ ، ولا تقولوا هُجْرًا
"Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat, namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr) ketika berziarah." (HR. Al-Haakim no.1393, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, no.7584).
Berdasarkan hadis ini, jelas bahwa ziarah kubur tidak hanya diperbolehkan, tetapi dianjurkan bagi kita yang masih hidup. Manfaatnya bagi si mayat yang diziarahi adalah mendapat doa dari saudara yang masih hidup. Sedangkan bagi yang melakukan ziarah, tujuannya adalah untuk melembutkan hati, mengingatkan tentang kematian, serta menyadarkan akan kehidupan akhirat.
Ziarah kubur juga membantu peziarah untuk bersikap zuhud, mengurangi kecintaan berlebihan pada dunia, dan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah.
Ziarah Kubur dan Doa untuk Mayit
Bahkan dalam hadis berikut disebutkan bahwa mayit ibarat orang yang tenggelam dan membutuhkan pertolongan. Dalam hadis riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan:
ما الميت في القبر إلا كالغريق المتغوث ، ينتظر دعوة تلحقه من أب أو أم أو أخ أو صديق ، فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها ، … وإن هدية الأحياء إلى الأموات الاستغفار لهم
"Mayit dalam kuburnya, seperti orang tenggelam yang butuh pertolongan, mereka menunggu doa yang dipanjatkan oleh ayahnya, ibunya, saudaranya, atau temannya. Jika dia mendapatkan doa, maka itu lebih dia cintai daripada dunia seisinya. Sesungguhnya hadiah berharga dari orang hidup kepada orang mati adalah permohonan ampun untuk mereka." (HR. Baihaqi, no.7527).
Hadis ini mengisyaratkan betapa butuhnya mereka terhadap doa kita. Mereka sangat menantikan permintaan ampunan kita kepada Allah. Karena itulah, Islam mengajarkan agar kita lebih banyak mendoakan mereka, dan bukan sebaliknya.
Jangan Terjebak dalam Kesyirikan
Dalam hadis yang telah disebutkan sebelumnya, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan, "Dulu saya melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang berziarah-lah kalian" (HR. Muslim).
Dulu, saat awal Islam, umat masih dangkal akidahnya dan tradisi jahiliyah yang suka meratap-ratapi jenazah masih lekat, bahkan terdapat tradisi kesyirikan seperti meminta berkah kepada ahli kubur.
Inilah yang harus menjadi perhatian kita sebagai umat Islam ketika berziarah kubur. Ziarah kubur yang seharusnya mendatangkan pahala dari Allah subhanahu wa ta'ala, justru bisa terjebak dalam kebid’ahan dan bahkan kesyirikan jika tidak didasari oleh aqidah yang kuat.
Al-Maqrizi, seorang ulama madzhab Syafi'i, menjelaskan bahwa ada tiga jenis ziarah kubur yang sering dipraktikkan umat, yaitu:
- Ziarah kubur untuk mendoakan mayit, yang merupakan ziarah kubur yang syar'i.
- Ziarah kubur untuk berdoa (kepada Allah) dengan perantaraan mayit (tawasul), yang merupakan bentuk kesyirikan dalam uluhiyah dan mahabbah.
- Ziarah kubur untuk berdoa kepada mayit, yang merupakan bentuk kesyirikan dalam rububiyah. (Tajrid at-Tauhid al-Mufid, hal. 20)
Tawasul kepada orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan, bahkan termasuk dalam kesyirikan. Tawassul semacam ini adalah bentuk kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin pada masa lalu. Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
"Orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah, mereka berkata: tidaklah kami menyembah sesembahan-sesembahan itu kecuali agar mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya." (QS. Az-Zumar: 3).
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:
"Mayoritas umat manusia mengakui bahwa Allah adalah pencipta alam semesta, namun mereka menyembah sesembahan lain selain Allah sebagai perantara yang mereka anggap bisa memberikan manfaat atau mendekatkan mereka kepada Allah." (Tafsir Ibnu Katsir, 4/482).
Berdoa untuk meminta hajat kepada mayit jelas merupakan bentuk kesyirikan. Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّـهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
"Dan janganlah kamu berdoa kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat demikian, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim." (QS. Yunus: 106).
Allah Ta'ala juga berfirman:
وَلَا تَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۘ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ
"Janganlah kamu berdoa di samping (berdoa) kepada Allah, juga berdoa kepada selain-Nya. Tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia." (QS. Al-Qashash: 88).
Kedua ayat Al-Qur'an ini dengan tegas melarang berdoa atau memohon kepada selain Allah Ta'ala. Hal ini menjadi peringatan yang keras bagi umat yang berziarah kubur dan justru berdoa kepada mayat, padahal orang yang telah wafat tidak dapat berbuat apa-apa seperti orang yang masih hidup.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, ziarah kubur itu bukan hanya diperbolehkan, tetapi bahkan dianjurkan, asalkan dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengarah kepada tindakan syirik.
Namun, dalam berbagai hadis, tidak ada penentuan waktu khusus untuk berziarah. Jadi, tidak ada kekhususan untuk berziarah hanya pada bulan Ruwah atau Sya'ban saja.
Wallahu a'lam bishshawab.

0 Komentar