KISRUH BPJS DAN PARADOKS JAMINAN KESEHATAN NASIONAL


Oleh: Nahida Ilma
Mahasiswa Kesehatan

Setidaknya ada 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Hal ini menyebabkan setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI yang tiba-tiba tidak aktif. Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, menyesalkan bahwa sebelum penonaktifan dilakukan, tidak ada mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang kepada pasien (Detik, 06/02/2026).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Disampaikan pula bahwa bagi peserta yang terdampak, mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu (Kompas, 06/02/2026).

Penonaktifan status kepesertaan BPJS PBI yang sampai berdampak pada gagalnya pasien melakukan terapi cuci darah dapat dibaca bukan sekadar kesalahan administrasi. Hal ini menyangkut hak hidup seseorang yang bisa tertunda hanya karena sinkronisasi data. Penyesuaian data massal juga menunjukkan orientasi efisiensi fiskal lebih dominan daripada kepastian layanan. Nyawa rakyat hanya dianggap sebagai deretan angka Excel yang bisa dihapus kapan saja dengan berkedok efisiensi.

Secara klinis, pasien dengan Penyakit Ginjal Kronik (PGK) stadium terminal membutuhkan terapi pengganti ginjal (HD/CAPD) secara rutin tanpa putus. Ketika terapi tidak dilakukan tepat waktu sesuai jadwal, pasien dapat mengalami hipervolemi yang menjadikan pasien merasa sesak seperti tenggelam karena cairan yang mulai masuk paru-paru. Pasien juga berisiko mengalami serangan jantung karena kadar kalium yang tinggi. Oleh karena itu, pasien gagal ginjal tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi yang berbelit untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Dalam logika pelayanan publik berbasis HAM, pengobatan semestinya diberikan secara otomatis, kemudian administrasi menyusul. Namun dalam logika asuransi sosial, pelayanan mengikuti kepesertaan karena layanan dipandang sebagai beban biaya yang harus dikendalikan. Akses pelayanan kesehatan menjadi barang mahal. Pasien dengan terapi penopang hidup seperti hemodialisis (HD) seakan dipaksa memilih antara tidak makan sebulan demi satu sesi HD atau pasrah menunggu ajal di rumah, mengingat dalam satu bulan membutuhkan minimal 8-10 juta rupiah.

Kisruh BPJS ini menjadi bukti yang kesekian bahwa selama ini kesehatan tidak menjadi prioritas negara. Kesehatan tidak sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar tanpa syarat, melainkan sebagai manfaat bersubsidi yang selalu bisa berubah mengikuti perhitungan anggaran dan klasifikasi kemiskinan. Negara berperan sebagai regulator pembayaran, bukan penanggung penuh pemenuhan kesehatan rakyat dengan memastikan subsidi tepat sasaran, menekan beban APBN, dan memverifikasi kelayakan penerima. Muncullah sebuah paradoks, di mana meskipun program ini disebut jaminan kesehatan nasional, keberlanjutannya justru bergantung pada verifikasi kelayakan ekonomi.

Ini menjadi sudut pandang yang khas dalam kapitalisme. Kesehatan ditempatkan sebagai sektor pembiayaan yang harus dijaga kelanjutan fiskalnya. Bidang kesehatan tak luput dari kacamata industri yang dapat memberikan keuntungan, sehingga pelayanan gratis atau bantuan justru menjadi beban.

Tentu saja, akan sangat berbanding terbalik ketika kacamata Islam digunakan. Islam sebagai agama yang sempurna dengan jaminan kemaslahatannya apabila diterapkan secara kaffah. Kesehatan menjadi tanggung jawab negara, disediakan gratis dan berkualitas untuk semua, bukan hanya bagi yang tidak mampu. Ketidaktersediaan layanan kesehatan dapat menimbulkan bahaya yang menurut Nabi ï·º wajib dihilangkan.

Ù„َا ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan" (HR. Ibnu Mâjah)

Negara menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai serta dokter dan tenaga medis yang profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. Kekayaan negara akan lebih dari cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi setiap individu masyarakat. Hal ini karena negara mengelola seluruh sumber daya alam untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Struktur anggaran negara terbebas dari utang riba baik domestik maupun luar negeri yang dalam praktiknya sering membebani anggaran negara. Tentu saja semua ini hanya akan terwujud pada negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam bi ash-shawab

Posting Komentar

0 Komentar