DARURAT SAMPAH, GUGATAN WARGA, DAN BOBROKNYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN


Oleh: Darul Iaz
Pemerhati Kebijakan Publik

Sidang gugatan class action pengelolaan TPA Cipeucang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Februari 2026 menjadi penanda keras bahwa persoalan lingkungan telah bertransformasi menjadi krisis sosial. Sekitar 5.000 warga BSD City, khususnya RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) dengan nilai kerugian lebih dari Rp21 miliar. (Tempo, 05/02/2026)

Gugatan ini bukan tanpa dasar. Warga selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan bau menyengat, pencemaran udara, penurunan kualitas lingkungan, hingga gangguan kesehatan. Keluhan telah disampaikan berulang kali, namun tak pernah ditangani secara serius dan berkelanjutan. Negara dan korporasi saling lempar tanggung jawab, sementara warga dipaksa menanggung dampak nyata pencemaran.

Kasus Cipeucang hanyalah potret kecil dari wajah besar darurat sampah nasional. Indonesia masih mengimpor bahan baku plastik dan kertas jutaan ton per tahun, bahkan mengimpor sampah plastik dari luar negeri, sementara timbunan sampah domestik kian tak terkendali. Ironisnya, Indonesia justru berada di posisi teratas sebagai salah satu penghasil sampah plastik terbesar di dunia.

Fakta-fakta ini menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar soal teknis pengelolaan, melainkan masalah struktural yang menyentuh hajat hidup rakyat.


Kapitalisme, Konsumerisme, dan Kelalaian Sistemik

Akar persoalan krisis sampah dan pencemaran lingkungan tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang diterapkan hari ini. Kapitalisme menempatkan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam kerangka ini, konsumerisme dianggap mesin penggerak ekonomi, sebagaimana pandangan Adam Smith bahwa konsumsi akan menstimulasi pertumbuhan dan pendapatan.

Masalahnya, kapitalisme gagal membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Segala yang diinginkan pasar dianggap layak diproduksi dan dikonsumsi, tanpa batas ekologis dan moral. Di sisi lain, korporasi didorong untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan ongkos lingkungan seminimal mungkin. Maka, pengelolaan sampah pun dipandang sebagai beban biaya, bukan kewajiban moral dan sosial.

Di titik inilah negara kehilangan perannya. Penegakan hukum lemah, regulasi tumpang tindih, anggaran minim, dan pengawasan longgar. Negara lebih berfungsi sebagai fasilitator kepentingan korporasi ketimbang pelindung hak rakyat atas lingkungan hidup yang sehat. Gugatan warga Cipeucang menjadi bukti bahwa keadilan lingkungan baru dicari setelah penderitaan berlangsung lama.

Selama paradigma kapitalisme dan konsumerisme terus dipertahankan, upaya penyelamatan lingkungan akan selalu bersifat tambal sulam. Edukasi individu penting, tetapi dampaknya akan selalu kalah oleh kebijakan struktural yang pro-pasar dan abai pada keberlanjutan.


Paradigma Holistik Penjaga Kehidupan

Islam memandang lingkungan bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan amanah yang wajib dijaga. Kerusakan alam adalah pelanggaran moral dan dosa kolektif. Allah ï·» telah mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” (QS Ar-Rum: 41).

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan solusi holistik, dari individu, masyarakat, hingga negara.

Pada level individu dan masyarakat, Islam membentuk kesadaran iman untuk memilah kebutuhan dan keinginan, menjauhi israf dan tabdzir. Konsumsi tidak digerakkan oleh nafsu, melainkan oleh maslahat.

Namun, Islam tidak berhenti pada moral individu. Negara dalam Islam berkewajiban penuh sebagai pengurus urusan rakyat (raa‘in). Negara wajib memastikan pengelolaan sampah dan lingkungan dilakukan secara serius, ilmiah, dan berkelanjutan. Negara mengembangkan riset teknologi pengolahan sampah, mendanai inovasi kemasan ramah lingkungan, membangun fasilitas daur ulang yang aman, serta memastikan limbah berbahaya tidak mencederai manusia dan alam.

Islam juga menegaskan tanggung jawab korporasi. Setiap aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan wajib dikendalikan dan diawasi ketat. Tidak ada toleransi bagi keuntungan yang dibangun di atas penderitaan rakyat.

Inilah perbedaan mendasar solusi Islam dengan sistem kapitalisme. Islam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian, antara ekonomi dan kemanusiaan. Negara tidak boleh netral dalam kerusakan, tetapi wajib hadir sebagai penjaga kehidupan.


Penutup

Kasus TPA Cipeucang seharusnya menjadi alarm keras bahwa krisis lingkungan adalah cermin kegagalan ideologi. Selama kapitalisme dan konsumerisme menjadi panglima, rakyat akan terus berhadapan dengan udara kotor, tanah tercemar, dan negara yang abai.

Islam menawarkan jalan keluar sistemis dan bermartabat dengan sistem pemerintahnya, yaitu Khilafah yang menjalankan Islam secara Kaffah. Bukan sekadar mengelola sampah, tetapi menjaga kehidupan penuh berkah. Bukan hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi menegakkan keadilan bagi manusia dan alam semesta.

Karena lingkungan yang lestari bukan kemewahan, melainkan hak dasar yang wajib dijaga.

Posting Komentar

0 Komentar