
Oleh: Azhar Nasywa
Aktivis Mahasiswa
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi kemanusiaan, akses kesehatan seharusnya menjadi hal paling mendasar yang dijaga. Saat seseorang sakit, yang ia butuhkan adalah pertolongan, bukan kerumitan administrasi. Ketika tubuh melemah, pikiran mestinya tenang karena negara hadir. Namun, realitas hari ini sering berkata sebaliknya. Urusan sehat dan sakit terasa bergantung pada kartu, status aktif atau tidak, serta sistem yang kadang berubah tanpa peringatan.
Baru-baru ini, sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan, sebagaimana dilansir dari Kompas (05/02/26). PBI merupakan bantuan iuran bagi masyarakat miskin. Artinya, jutaan warga yang tidak mampu membayar iuran mandiri mendadak kehilangan jaminan kesehatan. Dampaknya langsung terasa. Lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan terdampak karena status kepesertaannya tidak aktif. Padahal, cuci darah merupakan perawatan rutin yang menentukan kelangsungan hidup.
Pemerintah menyebut penonaktifan ini sebagai bagian dari verifikasi data. Peserta yang masih layak diminta mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan surat keterangan tidak mampu (Kompas, 06/02/26). Di sisi lain, rumah sakit diminta tetap melayani pasien meskipun statusnya nonaktif (CNN Indonesia, 05/02/26). Namun, secara sistem, klaim biaya tidak dapat diproses jika kepesertaan belum aktif.
Di sinilah letak persoalannya. Hak atas kesehatan dapat terhenti hanya karena status administrasi. Nyawa manusia seolah bergantung pada satu pembaruan data. Kebijakan yang disebut teknis ini pada akhirnya berdampak langsung pada keselamatan rakyat kecil.
Fenomena ini bukan sekadar kesalahan pendataan. Hal ini menunjukkan cara pandang sistem saat ini. Dalam kapitalisme, layanan kesehatan dikelola dengan logika pembiayaan. Negara tidak sepenuhnya menjadi penanggung langsung, melainkan menyerahkannya pada mekanisme yang sarat dengan perhitungan anggaran. Akibatnya, kesehatan sering diposisikan sebagai beban biaya, bukan sebagai hak yang wajib dijamin.
Islam memandang hal ini secara berbeda. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Rasulullah ﷺ bersabda, “Al-imāmu rā‘in wa mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.” Artinya, pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka (HR Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, negara tidak boleh abai terhadap satu pun rakyatnya, terlebih dalam urusan keselamatan jiwa.
Dalam sistem Islam, layanan kesehatan diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat tanpa membedakan kaya atau miskin. Negara mengelola langsung fasilitas kesehatan, dan pembiayaannya diambil dari Baitulmal, yakni kas negara dalam Daulah Islam yang mengatur pemasukan dan pengeluaran sesuai syariat. Sumber dananya berasal dari kepemilikan umum (seperti tambang dan energi), fai dan kharaj, jizyah, zakat, serta harta sah milik negara lainnya. Jika dalam kondisi darurat dana belum mencukupi, negara diperbolehkan menarik pajak sementara demi menyelamatkan nyawa.
Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai masalah teknis kebijakan, melainkan sebagai bukti bahwa sistem saat ini belum mampu menjamin hak dasar rakyat. Sudah saatnya umat kembali mengkaji Islam secara menyeluruh, bukan hanya sebagai ibadah ritual, melainkan sebagai aturan hidup yang mengatur negara dan masyarakat. Kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bukan sekadar janji, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemimpin di hadapan Allah ﷻ. Maka, dakwah untuk menerapkan syariat secara kaffah bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan agar keadilan dan jaminan hidup benar-benar terwujud.
Wallahu a‘lam.

0 Komentar