PENONAKTIFAN 11 JUTA PESERTA PBI BPJS


Oleh: Elsa Agustin
Penulis Lepas

Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik. Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.

Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penonaktifan status PBI bukan dilakukan oleh BPJS, melainkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Februari 2026.

Meski demikian, masyarakat yang merasa masih berhak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi tiga syarat, yaitu:
  • Terdaftar sebagai peserta PBI pada bulan sebelumnya.
  • Termasuk dalam kategori rentan miskin.
  • Membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.

Menteri Kesehatan Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengoordinasikan langkah bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial (Kemensos) guna mencari solusi atas polemik ini. Fokus utama pembahasan adalah memastikan pelayanan tetap berjalan bagi peserta PBI yang mengidap penyakit kronis dan membutuhkan terapi rutin, seperti pasien cuci darah. Hingga saat ini, koordinasi tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis antara BPJS Kesehatan dan Kemensos.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap pasien cuci darah meskipun status PBI mereka dinonaktifkan. Namun demikian, pasien tetap harus memenuhi prosedur administrasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial setempat.

Sementara itu, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono melakukan kunjungan kerja di Cisarua, Jawa Barat, dan memastikan bahwa pemerintah akan melakukan reaktivasi bagi pasien cuci darah yang kepesertaannya dinonaktifkan. Pernyataan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap akses layanan kesehatan yang berkelanjutan.


Dampak Sosial dan Perspektif Sistem

Dalam perspektif sistem kapitalisme, kebijakan publik kerap diarahkan pada efisiensi anggaran dan stabilitas fiskal. Pemerintah lebih fokus pada pertumbuhan ekonomi dan pengendalian pengeluaran. Dalam konteks ini, peserta PBI yang bergantung pada subsidi negara berpotensi tidak menjadi prioritas utama dalam perencanaan kebijakan.

Penonaktifan peserta PBI dapat membawa dampak sosial yang signifikan. Masyarakat miskin dan kelompok rentan berisiko kehilangan akses pelayanan kesehatan yang layak. Kondisi ini berpotensi memperburuk kesehatan masyarakat miskin, meningkatkan risiko penyakit yang tidak tertangani, serta memperlebar kesenjangan sosial antara kelompok mampu dan tidak mampu. Oleh karena itu, kebijakan semacam ini perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhitungkan konsekuensi sosial dan kemanusiaannya.

Sebaliknya, dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, tanpa mekanisme iuran wajib seperti BPJS. Pelayanan kesehatan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Beberapa mekanisme yang dapat digunakan dalam perspektif Islam ketika terjadi penonaktifan BPJS PBI antara lain:
  • Pengalihan Dana Zakat: Dana zakat dapat dialokasikan untuk membiayai program kesehatan bagi masyarakat miskin yang terdampak penonaktifan.
  • Wakaf Kesehatan: Wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan untuk fasilitas dan pelayanan kesehatan.
  • Mudharabah (Bagi Hasil): Kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dengan sistem bagi hasil untuk mendukung pembiayaan layanan kesehatan.
  • Qard Hasan (Pinjaman Tanpa Bunga): Pinjaman tanpa bunga untuk membantu masyarakat miskin membiayai kebutuhan kesehatan mendesak.
  • Takaful (Asuransi Syariah): Skema gotong royong berbasis syariah untuk menanggung risiko kesehatan secara kolektif.
  • Hak Asaniyah (Hak Dasar Manusia): Islam menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia yang wajib dijamin negara.


Penutup

Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Kebijakan ini harus dilihat tidak hanya dari sisi anggaran, tetapi juga dari dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kehilangan akses kesehatan hanya karena perubahan kebijakan. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, perlindungan terhadap kelompok rentan seharusnya tetap menjadi prioritas utama.

Pada akhirnya, kebijakan kesehatan publik tidak hanya mencerminkan arah pembangunan ekonomi, tetapi juga menunjukkan sejauh mana negara berpihak pada rakyatnya. Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas kehidupan masyarakat di masa depan.

Posting Komentar

0 Komentar