SISWA SD GANTUNG DIRI, TANGGUNG JAWAB NEGARA


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Seorang siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh pihak sekolah sebesar Rp1 juta. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihaknya akan mendalami penyebab gantung diri tersebut karena diduga terdapat faktor ekonomi, pola asuh, serta dugaan perundungan (bullying) di sekolah. KPAI juga menyebutkan bahwa kasus bunuh diri anak di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara (Tirto, 06/02/2026).

Langkah yang akan dilakukan pemerintah agar kasus gantung diri anak SD di NTT tidak terulang kembali adalah melalui Menteri Sosial Syaifullah Yusuf, yang menyatakan akan memperkuat pendampingan kepada kelompok tidak mampu serta melakukan penguatan data untuk menjangkau keluarga yang membutuhkan rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan (Liputan6, 05/02/2026).

Kasus ini dinilai sebagai bukti bahwa hak seluruh anak untuk memperoleh pendidikan gratis belum sepenuhnya dijamin negara. Beban biaya sekolah yang tidak terjangkau bagi rakyat miskin berdampak serius, bahkan hingga memicu bunuh diri anak. Negara dinilai lalai dalam memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hal ini dipandang sebagai konsekuensi dari sistem pendidikan kapitalistik yang membebani masyarakat.

Biaya buku pelajaran, seragam, hingga uang gedung dibebankan kepada siswa dan orang tua. Akibatnya, siswa yang tidak mampu kesulitan memenuhi kewajiban tersebut, berbeda dengan siswa dari keluarga mampu. Dalam sistem pendidikan kapitalis, perbedaan status ekonomi orang tua tidak menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kebutuhan penunjang kegiatan belajar mengajar.

Dalam Islam, hak anak atas pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Biaya pendidikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua. Islam mengatur perlindungan dan keamanan anak dalam keluarga maupun lingkungan sosial melalui pengasuhan, pendidikan, serta kontrol sosial. Negara juga wajib menjamin hak dasar setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pembiayaan pendidikan dilakukan melalui mekanisme Baitulmal.

Sumber pemasukan Baitulmal, seperti fai, ghanimah, khumus, kharaj, dan zakat, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan rakyat. Dengan mekanisme tersebut, kasus siswa yang tidak mampu membayar buku pelajaran diyakini tidak akan terjadi. Hal ini sejalan dengan prinsip khalifah sebagai pengurus dan pelayan rakyat.

Rasulullah ï·º bersabda:

ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Beliau juga bersabda:

الْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab pemimpin dalam mengurus rakyatnya. Pemimpin diharapkan menjadi pelayan bagi rakyat, bukan sekadar memerintah atau memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Pemimpin yang adil akan berupaya memenuhi kebutuhan rakyat, melindungi hak-hak mereka, serta memajukan kesejahteraan bersama. Kepemimpinan seperti inilah yang diyakini dapat terwujud apabila umat Islam menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai negara khilafah.

Posting Komentar

0 Komentar